Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Penyelesaian Utang Piutang Jika Perusahaan Tutup

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Prosedur Penyelesaian Utang Piutang Jika Perusahaan Tutup

Prosedur Penyelesaian Utang Piutang Jika Perusahaan Tutup
Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M.ADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Prosedur Penyelesaian Utang Piutang Jika Perusahaan Tutup

PERTANYAAN

Dengan Hormat, usaha kami mengalami kesulitan turn over sehingga harus tutup, tetapi masih menyisakan utang piutang serta surat kesanggupan membayar karena kami sudah tidak beroperasi. Bagaimana status utang kami, apakah ini merupakan tindakan pidana jika kami wanprestasi terhadap perjanjian pembayaran utang perusahaan? Karena memang perusahaan kami sudah tidak mampu lagi beroperasi. Terima kasih atas bantuannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Terkait pertanyaan di atas berikut yang dapat kami sampaikan:

     

    Sebelum menjawab pertanyaan, ada baiknya jika kami dapat menerangkan beberapa hal di bawah ini.

     

    A.        Sumber Utang Piutang.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Cessie dan Subrogasi

    Perbedaan <i>Cessie</i> dan <i>Subrogasi</i>
     

    Utang piutang yang lazim dikenal dalam dunia usaha timbul dari adanya suatu perikatan dan sebagaimana kita ketahui perikatan itu dapat timbul dari Perjanjian dan Undang-undang (vide Pasal 1233 KUHPerdata):

     
    Definisi perjanjian diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
     

    Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dari perjanjian ini timbulah prestasi dan kontra prestasi yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan. Jika salah satu pihak melanggar perjanjian dan atau melaksanakannya dengan tidak sempurna, maka pihak yang dirugikan akan perbuatannya tersebut dapat memilih untuk memaksa pihak lain untuk meneruskan perjanjian tersebut, atau meminta pembatalan perjanjian disertai penggantian biaya kerugian dan bunga (vide Pasal 1267 KUHPerdata).

     

    Yang kedua adalah perikatan yang yang timbul dari undang-undang sebagaimana dapat kita lihat dari ketentuan Pasal 1352 KUHPerdata yang berbunyi;

     

    Perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang, timbul dari undang-undang saja atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang”.

     

    Contoh perikatan yang timbul dari undang-undang seperti dimaksud Pasal 1352 KUHPerdata adalah kewajiban kita terhadap negara dalam hal pembayaran pajak, dan perikatan sebagai akibat perbuatan orang adalah amar putusan hakim terkait perbuatan melanggar hukum yang memerintahkan untuk melakukan sesuatu.

     

    B.        Definisi Usaha Tutup.

     

    Mengenai usaha tutup perlu kita cermati lebih dalam apa yang dimaksud dalam usaha tutup. Penutupan usaha memerlukan proses yang hampir sama dengan pembentukan usaha baru. Sebagai contoh, jika kita ingin membuat usaha baru, misalnya Perseroan Terbatas (“PT”), maka memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM agar PT tersebut memperoleh status badan hukum.

                                               

    Hal ini juga berlaku sama jika suatu PT akan menutup usahanya maka secara hukum harus melalui proses likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 152 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akhir dari proses pembubaran tersebut diberitahukan kembali kepada Menteri Hukum dan HAM.

     

    Hal yang sama juga berlaku kepada badan usaha lainya yang tidak berbadan hukum, yaitu diperlukan proses likuidasi guna melindungi pihak ketiga yang tidak mengetahui adanya pembubaran badan usaha tersebut. Jika hal ini sudah dilakukan, maka demi hukum badan usaha tersebut sudah bisa dinyatakan bubar/tutup.

     

    Hal sebaliknya, jika perusahaan tersebut belum melakukan proses likuidasi dalam rangka penutupan badan usahanya, maka demi hukum perusahan tersebut masih hidup meskipun tidak lagi menjalankan kegiatan usahanya.  

     

    C.        Kesimpulan dan Saran

     

    Menjawab pertanyaan di atas, dengan demikian perjanjian yang sudah disepakati kedua belah pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian merupakan hubungan hukum keperdataan sehingga akibat hukum dari tidak dilaksanakannya suatu perjanjian mengakibatkan hukuman yang bersifat keperdataaan sebagaimana kita lihat dalam Pasal 1267 KUHPerdata, yang berbunyi:

     

    “Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian disertai penggantian biaya, kerugian dan bunga.

     

    Perjanjian tidak dapat dibawa ke dalam ranah pidana jika para pihak sebelum membuat suatu perjanjian telah meyakinkan tidak adanya tipu muslihat di dalamnya dan juga jika di dalam membuat perjanjian tersebut didasari pada iktikad baik.

     

    Selanjutnya, kita juga perlu melihat ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata yang menjelaskan sebagai berikut:

     

    “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan

     

    Ketentuan Pasal 1131 KUHPer tersebut sangatlah jelas sehingga dapat kita simpulkan bahwa utang-utang, baik itu bersumber dari perjanjian atau surat kesangupan membayar (Promissory Note), daripada si berutang tidaklah hapus meskipun si berutang sebagai badan usaha sudah tidak beroperasi lagi. Hapusnya utang-utang si berutang hanya dapat disebabkan oleh hal-hal yang diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata, yaitu karena:

    1. Pembayaran;

    2. Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;

    3. Pembaharuan utang;
    4. Perjumpaan utang atau kompensasi;
    5. Percampuran utang;
    6. Pembebasan utang;
    7. Musnahnya barang yang terutang;
    8. Kebatalan atau pembatalan;
    9. Berlakunya suatu syarat batal; dan
    10. Lewatnya waktu.
     

    Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami sarankan Saudara untuk melakukan proses likuidasi terhadap badan usaha yang sudah berhenti operasi tersebut. Hal ini guna mendapatkan kepastian hukum akan status badan usaha tersebut. Likuidasi juga dapat membantu merestrukturisasi utang-utang perusahan yang belum terbayarkan dan juga menghentikan kewajiban badan usaha terhadap Negara (pembayaran pajak).

     

    Instrumen hukum lainnya yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan permohonan kepailitan sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang mana segala pengurusan dan pemberesan akan utang-utang dari si berutang akan dilakukan oleh kurator.

     
    Semoga penjelasan kami di atas dapat membantu Saudara.
     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).

    2.      Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

    3.      Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!