Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Identitas Para Pihak Salah, Perjanjian Otomatis Batal?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Identitas Para Pihak Salah, Perjanjian Otomatis Batal?

Identitas Para Pihak Salah, Perjanjian Otomatis Batal?
Dr(c)., Dr(c)., Henry Indraguna, S.H., M.H., C.Med., C.R.A., C.T.L., C.M.L.CHenry Indraguna & Partners Law Firm
Henry Indraguna & Partners Law Firm
Bacaan 10 Menit
Identitas Para Pihak Salah, Perjanjian Otomatis Batal?

PERTANYAAN

Apakah kesalahan identitas para pihak dalam suatu perjanjian membatalkan suatu perjanjian? Pasal KUH Perdata mana yang mengaturnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Supaya terjadi persetujuan atau perjanjian yang sah, harus memenuhi 4 syarat sah perjanjian yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang. Lalu, bagaimana jika ada kesalahan identitas para pihak apakah mengakibatkan batalnya perjanjian?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Batalnya suatu perjanjian yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 25 Agustus 2004.

     

    KLINIK TERKAIT

    Fungsi, Isi Materi, dan Bentuk-Bentuk Perjanjian Kawin

    Fungsi, Isi Materi, dan Bentuk-Bentuk Perjanjian Kawin

    Apa itu Perjanjian?

    Apa yang dimaksud dengan perjanjian itu? Perjanjian melahirkan perikatan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak dalam perjanjian tersebut. Pasal 1233 KUH Perdata menyebutkan perikatan lahir karena persetujuan atau karena undang-undang, yang mana dapat ditafsirkan bahwa perikatan lahir karena perjanjian atau undang-undang, atau dengan kata lain undang-undang dan perjanjian adalah sumber perikatan.[1]

    Dasar hukum perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata, pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Artinya suatu perjanjian menimbulkan kewajiban atau prestasi dari satu orang kepada orang lainnya yang berhak atas pemenuhan prestasi tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dengan kata lain, setidaknya dalam suatu perjanjian terdapat dua pihak, di mana pihak yang satu wajib untuk memenuhi suatu prestasi dan pihak lain berhak atas prestasi tersebut. Perjanjian atau persetujuan (overeenkomst) yang dimaksud dalam Pasal 1313 KUH Perdata hanya terjadi atas izin atau kehendak (toestemming) dari mereka yang mengadakan persetujuan itu.[2]

    Baca juga: Serial Tulisan J. Satrio: "Sepakat dan Permasalahannya"

     

    Syarat Sah Perjanjian

    Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata menerangkan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat sah perjanjian berikut ini.

    1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. Suatu pokok persoalan tertentu; dan
    4. Suatu sebab yang halal.

    Sebagaimana diterangkan dalam Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi, apabila perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif pada angka 1 dan 2, maka perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan jika perjanjian tidak memenuhi syarat objektif pada angka 3 dan 4, maka perjanjian batal demi hukum.

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda, mengenai kesalahan identitas para pihak menurut hemat kami bukanlah termasuk persoalan syarat sah perjanjian. Namun demikian, kami berpendapat jika dalam perjanjian itu tetap disepakati oleh para pihak yang mengadakannya dan para pihak cakap menurut hukum, maka perjanjian itu tetap berlaku dan dapat diperbaiki mengenai identitas para pihak yang salah tersebut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Referensi:

    1. Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Rajawali Pers, 2014;
    2. Sri Soesilowati Mahdi, Surini Ahlan Sjarif, dan Akhmad Budi Cahyono. Hukum Perdata (Suatu Pengantar). Jakarta: Gitama Jaya, 2005.

    [1] Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Rajawali Pers, 2014, hal. 92

    [2] Sri Soesilowati Mahdi, Surini Ahlan Sjarif, dan Akhmad Budi Cahyono. Hukum Perdata (Suatu Pengantar). Jakarta: Gitama Jaya, 2005, hal. 150

    Tags

    hukum perjanjian
    kuh perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!