Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Force Majeure sebagai Alasan PHK, Bisakah?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Force Majeure sebagai Alasan PHK, Bisakah?

<i>Force Majeure</i> sebagai Alasan PHK, Bisakah?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
<i>Force Majeure</i> sebagai Alasan PHK, Bisakah?

PERTANYAAN

Kami adalah pengusaha dibidang perhotelan di Bali. Akhir-akhir ini, terutama setelah bom Bali tanggal 12 Oktober, omzet kami menurun drastis hingga perusahaan sering merugi. Yang ingin kami tanyakan adalah bolehkah kami mengajukan PHK dengan alasan Force Majeur dan dengan demikian pesangon yang diberikan adalah 1X Kepmen? Dan, dimanakah saya boleh mendapatkan/mencari definisi Pemerintah mengenai Force Majeur? Di suatu laman internet dijelaskan bahwa Force Majeur tidak harus bencana alam maupun wars & riots namun juga dapat mencakup "performance failures of parties outside control of the contracting party not caused by negligence" contoh: disrupsi servis telepon dikarenakan kerusakan pada TELKOM; apakah di Indonesia juga diterapkan hal yang sama? Saya terima kasih sekali atas adanya rubrik ini yang membantu orang awam seperti saya dapat melakukan business. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Force majeure adalah suatu keadaan yang muncul atau terjadi setelah para pihak membuat suatu perjanjian, yang mana keadaan tersebut menjadi penghalang bagi salah satu pihak untuk memenuhi prestasinya.

    Jika perusahaan mengalami kerugian akibat aksi terorisme bom, bisakah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhadap karyawan dengan alasan force majeure? Atau, adakah alasan lain yang dapat digunakan perusahaan untuk melakukan PHK karena perusahaan mengalami kerugian? Lalu, hak apa saja yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul KEADAAN MEMAKSA / FORCE MAJEUR yang ditulis oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada 11 Agustus 2003.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Dipaksa Resign dari Perusahaan

    Hukumnya Dipaksa Resign dari Perusahaan

     

    Sebelumnya, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan force majeure.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Arti Force Majeure

    Force majeure adalah suatu keadaan yang muncul atau terjadi setelah para pihak membuat suatu perjanjian, yang mana keadaan tersebut menjadi penghalang bagi salah satu pihak untuk memenuhi prestasinya, sebagaimana diterangkan oleh Rini Apriyani, dkk dalam buku Force Majeure in Law (hal. 13).

    R. Subekti dalam buku Hukum Perjanjian (hal. 55) menerangkan, keadaan memaksa atau force majeure adalah pembelaan debitur untuk menunjukan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga dan di mana ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tadi. Force majeure adalah suatu alasan untuk membebaskan debitur dari kewajiban membayar ganti rugi atas dasar wanprestasi yang dikemukakan oleh pihak kreditur.

     

    Dasar Hukum Force Majeure

    Ketentuan mengenai force majeure dapat dijumpai dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang mengatur:

    Pasal 1244 KUH Perdata:

    Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.

    Pasal 1245 KUH Perdata:

    Tidak ada penggantian biaya kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.

    Disarikan dari Wabah Corona sebagai Alasan Force Majeur dalam Perjanjian, merujuk pada pasal tersebut di atas, unsur utama yang dapat menimbulkan keadaan force majeure adalah:

    1. Adanya kejadian yang tidak terduga;
    2. Adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkin dilaksanakan;
    3. Ketidakmampuan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan debitur;
    4. Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur.

     

    Hal-hal yang Termasuk Force Majeur

    Masih dari sumber yang sama, para pihak dalam perjanjian biasanya membatasi lingkup kejadian/keadaan yang dapat dikategorikan sebagai force majeure dalam klausul force majeure, di antaranya yaitu:

    1. Bencana alam atau peristiwa yang terjadi di luar kuasa manusia, termasuk tetapi tidak terbatas pada kebakaran, gunung meletus, gempa bumi, kekeringan, gelombang pasang, dan banjir;
    2. Perang, permusuhan (baik perang yang dideklarasikan atau tidak), invasi, mobilisasi, atau perang saudara;
    3. Kontaminasi radioaktif dari bahan bakar nuklir apa pun atau dari limbah nuklir apa pun dari pembakaran bahan bakar nuklir, bahan peledak beracun radioaktif, atau sifat berbahaya lainnya dari rakitan nuklir yang dapat meledak, atau komponen nuklir dari rakitan tersebut;
    4. Kerusuhan, huru-hara, pemogokan, pelambatan, penutupan atau kekacauan;
    5. Tindakan atau ancaman terorisme; atau
    6. Keadaan tak terduga lainnya di luar kendali para pihak, yang tidak masuk akal bagi para pihak yang terkena dampak untuk mengambil tindakan pencegahan yang tidak dapat dihindari oleh pihak yang terkena dampak dengan menggunakan upaya terbaik.

     

    Jenis-jenis Force Majeure

    Munir Fuady dalam buku Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek (hal. 17-21) membedakan force majeure menjadi:

    1. Force majeure yang objektif, terjadi terhadap benda yang menjadi objek dari kontrak tersebut. Misalnya, benda tersebut terbakar atau terbawa banjir bandang.
    2. Force majeure yang subjektif, keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan/peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak.
    3. Force majeure yang absolut, yaitu keadaan di mana prestasi oleh debitur tidak mungkin sama sekali dapat dipenuhi untuk dilaksanakan bagaimana pun keadaannya. Kondisi ini disebut juga dengan istilah impossibility. Misalnya, barang yang menjadi objek dalam perikatan tidak dapat lagi ditemui di pasaran dikarenakan sudah tidak diproduksi lagi.
    4. Force majeure yang relatif, disebut juga dengan impractivality, merupakan kondisi di mana pemenuhan prestasi secara normal tidak lagi dapat dilaksanakan. Misalnya, dalam kontrak ekspor impor, tiba-tiba pemerintah mengeluarkan larangan terhadapnya. Secara normal, kontrak ini tidak dapat dilaksanakan. Namun, dengan cara tidak normal atau ilegal, seperti penyelundupan, kontrak masih dapat dilaksanakan.
    5. Force majeure yang permanen, dalam hal ini prestasi sama sekali tidak dapat dilaksanakan sampai kapan pun walau bagaimana pun. Misalnya, dalam kontrak pembuatan lukisan. Si pelukis menderita sakit stroke yang tidak dapat sembuh lagi, sehingga dia tidak mungkin lagi melukis sampai kapan pun.
    6. Force majeure yang temporer adalah suatu force majeure di mana prestasi tidak mungkin dilakukan untuk sementara waktu, tapi nantinya masih mungkin dilakukan. Misalnya, pemenuhan prestasi dalam perjanjian pengadaan suatu produk tertentu yang berhenti karena buruh mogok kerja. Setelah keadaan kembali reda, buruh kembali bekerja, dan pabrik beroperasi kembali, maka prestasi dapat dilanjutkan kembali.

     

    Omzet Turun, Bisakah Karyawan di-PHK dengan Alasan Force Majeure?

    Lalu menjawab pertanyaan Anda, bisakah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhadap karyawan dengan alasan force majeure jika omzet perusahaan turun disebabkan oleh adanya tindakan terorisme berupa pengeboman?

    Sebelumnya, perlu dipahami bahwa baik pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK, dengan mengupayakan kegiatan-kegiatan positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya PHK, di antaranya seperti pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada pekerja.[1]

    Namun, apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha harus memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja dan/atau serikat pekerja.[2] Alasan-alasan PHK yang dibenarkan menurut UU Ketenagakerjaan beserta perubahannya antara lain:[3]

    1. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
    2. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
    3. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU); atau
    4. Perusahaan pailit.

    Sehingga, dalam hal perusahaan Anda mengalami kerugian, dalam hal ini omzet perusahaan menurun drastis akibat sebelumnya pernah terjadi aksi terorisme pengeboman, menurut hemat kami alasan PHK yang lebih tepat digunakan yaitu “perusahaan melakukan efisiensi dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian”.

    Perlu diperhatikan, besaran hak-hak karyawan yang di-PHK disebabkan perusahaan mengalami kerugian tersebut berbeda-beda. Berikut rincian perhitungannya antara lain:

    1. Jika perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, maka pekerja berhak atas uang pesangon 0,5 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) 1 kali ketentuan, dan uang penggantian hak (“UPH”).[4]
    2. Jika perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, maka pekerja berhak atas uang pesangon 1 kali ketentuan, UPMK 1 kali ketentuan, dan UPH.[5]
    3. Jika perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan perusahaan tutup disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun, maka pekerja berhak atas uang pesangon 0,5 kali ketentuan, UPMK 1 kali ketentuan, dan UPH.[6]

    Baca juga: Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri

    Dengan demikian, alih-alih melakukan PHK karena alasan force majeure akibat adanya aksi terorisme bom, alasan PHK yang dapat digunakan yaitu perusahaan melakukan efisiensi dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, di mana pekerja berhak atas uang pesangon 0,5 kali ketentuan, UPMK 1 kali ketentuan, dan UPH.

    Sementara itu di sisi lain, pengusaha memang bisa melakukan PHK dengan alasan force majeure, hal ini telah tertuang dalam Pasal 45 PP 35/2021 yang mencakup pengaturan hak karyawan yang bersangkutan.

    Sebagai contoh mengenai PHK karena force majeure, Anda bisa membacanya dalam Penting !!! Inilah Putusan-Putusan PHK Akibat Force Majeur, bahwa misalnya terjadi kebakaran yang menyebabkan perusahaan tutup, ini bisa menjadi alasan yang membenarkan terjadinya PHK. Atau karena bencana gempa, perusahaan hancur lebur dan tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya kembali, maka dilakukan PHK.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    Referensi:

    1. Munir Fuady. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002;
    2. R. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa, 2008;
    3. Rini Apriyani, dkk. Force Majeure in Law. Yogyakarta: Zahir Publishing, 2021.

    [1] Pasal 81 angka 37 UU Cipta yang mengubah Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan penjelasannya.

    [2] Pasal 81 angka 37 UU Cipta yang mengubah Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 42 UU Cipta yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [5] Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021

    [6] Pasal 44 ayat (1) PP 35/2021

    Tags

    phk
    force majeure

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!