Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ikut Judi Online dari Luar Negeri, Bisa Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ikut Judi Online dari Luar Negeri, Bisa Dipidana?

Ikut Judi <i>Online</i> dari Luar Negeri, Bisa Dipidana?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ikut Judi <i>Online</i> dari Luar Negeri, Bisa Dipidana?

PERTANYAAN

Apakah orang Indonesia yang ikut judi online yang penyelenggaranya berasal dari negara asing dapat dipidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Arti atau yang dimaksud dengan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, termasuk juga segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

    Segala bentuk perjudian adalah dilarang di Indonesia. Lantas bisakah dipidana penyelenggara judi online yang berasal dari luar negeri?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ikut Judi Online dari Luar Negeri, Bisa Dipidana? yang dibuat oleh Kris Lihardo Aksana, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 11 November 2020.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan seputar judi online yang ditanyakan, mari simak definisi judi terlebih dahulu. KBBI mengartikan judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).

    Adapun menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

    Judi online sendiri dapat diartikan sebagai judi yang merupakan hasil perkembangan teknologi modern; judi berbasis online atau judi yang dapat dilakukan secara daring.

    Apakah Judi Online Dilarang?

    Kemudian, yang perlu dibahas pula, pertanyaan mengenai larangan judi. Apakah judi itu dilarang atau tidak?

    Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian. Secara umum, judi diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan untuk perjudian online sendiri diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.

    Pasal 303 bis ayat (1) KUHP yang dimaksud berisi ketentuan sebagai berikut.  

    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

    1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
    2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

    Adapun Pasal 303 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 303 bis ayat (1) angka 1 KUHP di atas pada dasarnya juga mengatur bahwa menawarkan dan memberi kesempatan untuk permainan judi memerlukan izin.

    Akan tetapi, pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian adalah dilarang,[1] dan pemerintah Indonesia mengupayakan penghapusan segala bentuk dan jenis perjudian di seluruh wilayah Indonesia.[2]

    Kemudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa yang termasuk perbuatan yang dilarang adalah:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

    Sedangkan bunyi Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 adalah sebagai berikut:

    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Berdasarkan penjelasan di atas, judi atau perjudian dalam bentuk apapun adalah sesuatu yang dilarang. Oleh karena itu, baik dalam perjudian secara langsung maupun judi online, untuk penyelenggaranya maupun untuk pelakunya terdapat ancaman pidana sebagaimana yang disebutkan dalam pasal-pasal di atas.

    Sesuai pertanyaan Anda, kami secara khusus akan membahas tentang perjudian online yang diselenggarakan oleh penyelenggara yang berasal dari negara asing/orang asing.

    Baik dalam KUHP, UU ITE, maupun UU 19/2016 tidak diatur secara spesifik tentang siapa yang menyelenggarakan perjudian tersebut. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa siapapun penyelenggara judi online tersebut, setiap orang akan mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum positif di Indonesia jika yang bersangkutan melakukan perjudian di wilayah Indonesia.

    Hal ini sesuai dengan prinsip dalam Pasal 2 KUHP bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.

    Dengan kata lain, meskipun pelaku judi online bukan warga negara Indonesia tetapi terbukti melakukannya di Indonesia, mereka tetap harus menjalankan hukuman yang berlaku di Indonesia. Namun tetap harus dengan prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP, yaitu harus dibuktikan dengan dua alat bukti yang sah.

    Baca juga: Jerat Hukum Judi Online: Penjara hingga Denda Rp1 Miliar

    Demikian jawaban kami seputar pidana judi online dari luar negeri, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.

    Referensi:

    KBBI judi yang diakses pada Senin, 21 November 2022 pukul 12.30 WIB.


    [1] Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP Penertiban Perjudian”)

    [2] Konsiderans huruf b PP Penertiban Perjudian

    Tags

    judi online
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!