Bagaimana kalau seseorang yang belum berusia 25 tahun mencalonkan sebagai kepala desa? Jika menurut peraturan yang berlaku tidak bisa, bagaimana kalau sudah menikah bisakah menjadi calon meski usianya masih di bawah 25 tahun?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Seseorang yang ingin ikut dalam pemilihan Kades berusia sekurang kurangnya 25 tahun pada saat ia mendaftar. Baik aturan dalam UU Desa maupun peraturan pelaksananya tidak terdapat pengecualian bagi yang sudah menikah.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Batas Persyaratan Usia untuk Menjadi Kepala Desa yang dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 19 Agustus 2014.
Syarat Menjadi Kepala Desa
Calon Kepala Desa (“Kades”) wajib memenuhi syarat:[1]
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
Berusia sekurang kurangnya 25 tahun pada saat mendaftar;
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Berbadan sehat;
Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan; dan
Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, seseorang yang ingin ikut dalam pemilihan Kades berusia sekurang kurangnya 25 tahun pada saat ia mendaftar. Dengan kata lain, seseorang yang ingin ikut dalam pemilihan Kades sebagaimana Anda terangkan dalam pertanyaan tidak memenuhi syarat karena usianya belum terpenuhi, yakni belum berusia sekurang kurangnya 25 tahun.
Di samping itu, sepanjang penelusuran kami, baik dalam UU Desa maupun peraturan pelaksananya tidak menjelaskan apakah calon kepala desa yang bersangkutan boleh mencalonkan diri jika ia telah menikah meskipun usianya belum mencapai 25 tahun.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam praktik, aturan pencalonan kepala desa ini dituangkan kembali dalam suatu peraturan daerah setempat.
Sebagai contoh, dalam Lampiran I Poin D Huruf a Angka 5 Perbup Serang 29/2019 yang mengatur mengenai pedoman pemilihan kepala desa di Kabupaten Serang disebutkan bahwa yang dapat dipilih menjadi kepala desa adalah seseorang yang berusia paling rendah sudah genap 25 tahun pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau Surat Kenal Lahir yang dilegalisasi oleh pejabat tingkat kabupaten yang menerbitkannya.
Jadi, baik UU Desa maupun peraturan pelaksananya memang mengatur bahwa seseorang yang ingin ikut dalam pemilihan kades berusia sekurang kurangnya 25 tahun, tanpa adanya pengecualian bagi yang sudah menikah.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.