Menurut definisi dalam hukum di Indonesia, apa itu pekerja harian lepas? Lalu, apa perbedaan antara pekerja harian dengan pekerja bulanan? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pekerja harian lepas dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah didasarkan pada kehadiran. Sedangkan pekerja bulanan adalah pekerja yang menerima upah/gaji pokok secara tetap setiap periode pembayaran (umumnya bulanan).
Apa jenis perjanjian kerja yang mengatur hubungan kerja antara pekerja harian dan pekerja bulanan dengan pengusaha?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul beda karyawan harian dan bulanan? yang ditulis oleh Si Pokrol dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 13 Juli 2005 dan dimutakhirkan pertama kali oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 8 April 2021, kemudian dimutakhirkan kedua kali pada Kamis, 2 Desember 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1] Sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.[2]
Pekerja harian dan pekerja bulanan terikat dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja, yang dapat berupa PKWT atau PKWTT. Untuk itu, kami akan membahasnya satu per satu.
Pekerja Harian
Definisi pegawai harian lepas atau pekerja harian lepas adalah pekerja yang bekerja pada perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu maupun kontinuitas pekerjaan dengan menerima upah didasarkan pada kehadirannya secara harian.[3]
Lebih lanjut, ketentuan mengenai pekerja harian lepas atau pegawai harian lepas diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021 yang berbunyi:
PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja harian dengan PKWT, dalam bentuk perjanjian kerja harian yang dibuat secara tertulis, yang dapat dibuat secara kolektif dan minimal memuat:[4]
nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja;
nama/alamat pekerja;
jenis pekerjaan yang dilakukan; dan
besarnya upah.
Patut diperhatikan, pekerja dengan perjanjian kerja harian tersebut hanya dapat dipekerjakan kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.[5] Jika pekerja harian bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan demi hukum berubah menjadi PKWTT.[6]
Selain itu, pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja harian lepas, termasuk hak atas program jaminan sosial.[7] Salah satu hak pekerja harian lepas adalah upah atau gaji. Lebih lanjut terkait gaji pegawai harian lepas dapat Anda simak dalam artikel Begini Cara Menghitung Upah Pekerja Harian.
Pekerja Bulanan
Pada dasarnya di dalam UU Ketenagakerjaan maupun Perppu Cipta Kerja tidak dikenal istilah pekerja bulanan. Untuk itu, dalam mendefinisikan apa yang dimaksud dengan pekerja bulanan, kami merujuk kepada pada laman Badan Pusat Statistik yang menyatakan bahwa bulanan adalah status karyawan yang menerima upah/gaji pokok secara tetap setiap periode pembayaran (umumnya bulanan kecuali tunjangan-tunjangan dan perangsang lainnya yang tergantung jumlah hari kerjanya/jam kerja karyawan yang bersangkutan).
Adapun, perhitungan upah dan pembayaran pekerja bulanan diatur dalam PP Pengupahan.[8]
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang disebut sebagai pekerja bulanan adalah yang mendapat besaran upah yang tetap dalam suatu periode pembayaran (umumnya bulanan), berbeda dengan pekerja harian yang besaran upahnya tergantung pada kehadiran.
Selain itu, berbeda dengan pekerja harian yang perjanjian kerjanya adalah PKWT, pekerja bulanan dalam praktik dan secara normatif dapat dipekerjakan baik berdasarkan PKWT maupun PKWTT.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.