Saya merupakan tenaga administrasi ruangan rawat inap di rumah sakit yang sehari-harinya bertemu dengan pasien dan keluarganya yang memiliki risiko tertular COVID-19. Apakah saya berhak mendapatkan dana insentif COVID-19? Apakah tenaga administrasi ruangan rawat inap bisa dikategorikan sebagai tenaga kesehatan? Mengingat sampai sekarang, tenaga administrasi ruangan rawat inap sama sekali tidak mendapat dana insentif COVID-19. Terima kasih.
Tenaga Administrasi Rumah Sakit Termasuk Tenaga Kesehatan?
Sebelumnya perlu Anda pahami dulu yang dimaksud dari Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Terkait tenaga administrasi di rumah sakit, dr. Franky Sumarlie, Sp.OG(K)., M.H. dalam bukunya Perlindungan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi: Kelebihan Jam Pelayanan di Rumah Sakit menerangkan bahwa tenaga kesehatan di rumah sakit dibedakan menjadi tenaga medis dan tenaga nonmedis. Tenaga medis terdiri dari dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Sedangkan tenaga nonmedis merupakan karyawan rumah sakit yang mengurus hal-hal administrasi dan operasional rumah sakit, seperti staf administrasi, staf keuangan, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan lain sebagainya (hal. 31). Jadi, tenaga administrasi rumah sakit bisa dikategorikan sebagai tenaga nonmedis.
Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (7) UU 36/2014 menggolongkan tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan (“tenaga AKK”) sebagai berikut:
Tenaga kesehatan masyarakat terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
Dr. Sandu Siyoto S.KM., M.Kes dan Prof. Dr. dr. S. Supriyanto, M.S. dalam bukunya Kebijakan & Manajemen Kesehatanmenjelaskan dalam perkembangannya, administrasi kesehatan selalu dikaitkan dengan ilmu kebijakan, sehingga bertransformasi menjadi administrasi dan kebijakan kesehatan (hal. 121-122).
Selanjutnya, Dr. Irwan S.KM., M.Kes dalam bukunya Ilmu Kesehatan Masyarakat mengemukakan salah satu lingkup dari administrasi kesehatan adalah administrasi rumah sakit (hospital administration) yang membahas mengenai organisasi dan manajemen rumah sakit, manajemen SDM rumah sakit, manajemen keuangan rumah sakit, manajemen logistik, dan sebagainya (hal. 184-185).
Sehingga, jika tenaga administrasi ruangan rawat inap di rumah sakit yang Anda maksud merupakan tenaga AKK, maka ia termasuk ke dalam tenaga kesehatan. Tapi apakah termasuk tenaga kesehatan yang berhak memperoleh insentif COVID-19?
Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 di rumah sakit, meliputi dokter spesialis, dokter umum dan gigi, bidan dan perawat, dan tenaga medis lainnya.
Dokter yang mengikuti penugasan khusus residen dan dokter yang mengikuti Program Internsip Dokter Indonesia di rumah sakit dan Puskesmas.
Dokter yang mengikuti Pendayagunaan Dokter Spesialis.
Tenaga kesehatan di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP) Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan.
Tenaga kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, Puskesmas termasuk tenaga kesehatan yang mengikuti Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat.
Tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlibat dalam pemeriksaan spesimen COVID-19 secara langsung di laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Tenaga kesehatan di Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan.
Tenaga kesehatan yang mengikuti Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat di rumah sakit.
Di sisi lain, pada Lampiran Kepmenkes 392/2020 disebutkan tenaga kesehatan yang memperoleh insentif dan santunan kematian adalah yang memberikan pelayanan di ruang isolasi COVID-19, ruang HCU/ICU/ICCU COVID-19, ruang IGD, ruang rawat inap, instalasi farmasi, dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan COVID-19 di rumah sakit (hal. 12-14).
Secara umum, jenis dan jumlah tenaga kesehatan ditetapkan melalui penetapan atau surat tugas pimpinan rumah sakit yang diterbitkan setiap bulan (hal. 12-14).
Khusus bagi rumah sakit lapangan, penetapan atau surat tugas ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit lapangan atau Kementerian Kesehatan, yang diterbitkan setiap bulan (hal. 13).
Jadi dari ketentuan di atas, tenaga kesehatan di rumah sakit yang berhak menerima dana insentif COVID-19 ialah dokter spesialis, dokter umum dan gigi, bidan dan perawat, dan tenaga medis lainnya.
Karena tidak termasuk yang disebutkan di atas, kami berpendapat memang benar tenaga administrasi ruang rawat inap bukan merupakan tenaga kesehatan yang berhak mendapatkan dana insentif COVID-19.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Dr. Sandu Siyoto S.K.M., M.Kes dan Prof. Dr. dr. S. Supriyanto, M.S. Kebijakan & Manajemen Kesehatan. Yogyakarta: CV Andi Offset, 2015;
dr. Franky Sumarlie, Sp.OG(K)., M.H. Perlindungan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi: Kelebihan Jam Pelayanan di Rumah Sakit. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020;
Dr. Irwan S.KM., M.Kes. Ilmu Kesehatan Masyarakat. Yogyakarta: CV Absolute Media, 2020.