Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Dasar Hukum E-Sports di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Ini Dasar Hukum E-Sports di Indonesia

Ini Dasar Hukum <i>E-Sports</i> di Indonesia
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ini Dasar Hukum <i>E-Sports</i> di Indonesia

PERTANYAAN

E-sports belakangan ini menjadi perbincangan di masyarakat terkait dimasukkannya e-sports ke dalam pertandingan olahraga resmi sekelas Asian Games. Yang saya ingin tanyakan adalah apakah e-sports (seperti permainan Mobile legends, Arena of Valor, Dota 2, Pro Evolution Soccer, FIFA, dsb) termasuk ke dalam kategori olahraga menurut hukum di Indonesia? Adakah hukum yang mengatur tentang e-sports?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Belum ada undang-undang yang mengatur e-sports secara khusus. Namun, saat ini e-sports dapat tunduk pada UU Keolahragaan dengan sebutan olahraga berbasis teknologi atau olahraga elektronik.

    Sepanjang penelusuran kami, dalam UU Keolahragaan disebutkan e-sports diselenggarakan dalam lingkup olahraga prestasi, olahraga pendidikan, dan olahraga masyarakat.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Adakah Landasan Hukum E-Sports di Indonesia? yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 8 Agustus 2018.

    Definisi E-Sports

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda tentang landasan hukum e-sports, perlu Anda pahami dulu apa itu e-sports. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dalam artikelnya Pemerintah Dukung E-Sports dan Industri Gaming menyebutkan pengertian e-sports secara singkat sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia, Hanya Berlaku untuk Anggota?

    Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia, Hanya Berlaku untuk Anggota?

    E-Sports adalah bidang olahraga yang menggunakan game online sebagai bidang kompetitif.

    Kami telusuri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, e-sports yang dapat diartikan sebagai olahraga elektronik adalah kompetisi permainan gim video multipemain yang dipertontonkan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Disarikan dari Ada E-sports di PON XX Papua, e-sports telah dipertandingkan dalam kompetisi-kompetisi resmi tingkat nasional seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) dan event internasional termasuk Asian Games 2018 dan SEA Games 2019 sebagaimana Anda sebutkan dalam pertanyaan.

    Meski tidak menyebutkan istilah e-sports secara eksplisit, landasan hukum e-sports dapat Anda temukan dalam Penjelasan Pasal 20 ayat (5) huruf m UU Keolahragaan yaitu:

    Yang dimaksud dengan "Olahraga berbasis teknologi" adalah Olahraga bersifat kompetitif daninteraktif yang menggunakan perantara perangkat dan/atau peralatan dengan memanfaatkaninovasi teknologi elektronik.

    Yang dimaksud dengan "perantara perangkat" sebagaimana disebut di atas, antara lain, adalah komputer, laptop, konsol, simulator, dan gawai.[1]

    Sehingga, dapat dipahami bahwa e-sports dalam bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan olahraga elektronik atau olahraga berbasis teknologi dan sudah diakui secara hukum sebagai cabang keolahragaan.

    Tugas Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

    Sebelumnya, perlu Anda ketahui pemerintah telah membentuk Badan Ekonomi Kreatif yang diatur kini diatur dalam Perpres 97/2019.

    Akan tetapi, kami tidak menemukan pengaturan tentang e-sports dalam Perpres 97/2019, melainkan hanya sebatas aplikasi dan game developer dalam ruang lingkup ekonomi kreatif yang menjadi tugas Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.[2]

    Ruang lingkup ekonomi kreatif yang ditugaskan pada Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencakup beberapa hal berikut ini:[3]

    Ruang lingkup Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi subsektor aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film,animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa,serta televisi dan radio.

    Apakah E-Sports Termasuk Olahraga?

    Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, e-sports termasuk cabang olahraga, salah satunya yaitu olahraga prestasi berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU Keolahragaan yaitu:

    Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana,sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengandukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.

    Namun lebih lanjut, Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU Keolahragaan menyebutkan olahraga berbasis teknologi digital/elektronik diselenggarakan dalam lingkup olahraga prestasi, olahraga pendidikan, dan olahraga masyarakat. Penyelenggaraan e-sports ini tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan, dan interaksi sosial.[4]

    Tentu yang menjadi perdebatan adalah apakah unsur berorientasi pada “kebugaran dan kesehatan” juga ada dalam olahraga berbasis teknologi atau e-sports? Meski demikian, penyelenggaraan e-sports dalam beberapa kompetisi olahraga telah dilaksanakan.

    Atlet E-Sports Termasuk Olahragawan?

    Setelah itu, timbul pula pertanyaan apakah atlet e-sports termasuk olahragawan? Olahragawan adalah peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.[5] Peolahraga sendiri adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.[6]

    Lantas, apakah atlet e-sports dapat dikategorikan sebagai olahragawan? Karena yang dapat disebut sebagai olahragawan adalah pengolahraga, maka harus dicocokan terlebih dahulu dengan definisi dari pengolahraga. Jika melihat kepada definisi di atas, tentunya hal yang bisa menjadi perdebatan adalah unsur “mengembangkan potensi jasmani”.

    Namun dalam kenyataannya, e-sports tetap menjadi cabang olahraga yang diakui dan telah dilaksanakan di beberapa kompetisi.

    Induk Olahraga E-Sports di Indonesia (IESPA)

    Perkembangan e-sports di Indonesia diikuti dengan dibentuknya IESPA (Indonesian Esports Association) sebagai induk olahraga e-sports di Indonesia.

    Dilansir dari laman IESPA, demi mengupayakan pengesahan IESPA sebagai induk organisasi maka para pendiri mengajukan permohonan untuk berhimpun di FORMI (Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia). Sebagai awalan, IESPA diterima sebagai anggota percobaan dengan terdapat kepengurusan minimal di 6 provinsi. Sebagai anggota percobaan, FORMI membantu IESPA untuk bergabung dengan International Esports Federation (IESF). Pada November 2013, IESPA diterima sebagai anggota pada General Meeting IESF di Bucharest, Romania.

    Pasal 1 angka 24 UU Keolahragaan menjelaskan tentang induk organisasi cabang olahraga sebagai berikut:

    Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, danmengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahragadari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.

    Masih bersumber dari laman yang sama, dengan telah bergabungnya sebagai anggota IESF, maka IESPA sah secara hukum berdasarkan undang-undang sebagai induk organisasi cabang olahraga.

    Jadi kesimpulannya, memang belum ada dasar hukum yang mengatur e-sports secara khusus. Namun, saat ini e-sports di Indonesia dapat tunduk pada UU Keolahragaan, atas dasar mana pemerintah pusat dan pemerintah daerah membina dan mengembangkan e-sports ini.[7]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan;
    2. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

    Referensi:

    1. Ada E-sports di PON XX Papua, yang diakses pada 18 April 2022, pukul 08.00 WIB;
    2. IESPA, yang diakses pada 18 April 2022, pukul 08.10 WIB;
    3. Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang diakses pada 18 April 2022, pukul 07.20 WIB;
    4. Pemerintah Dukung E-Sports dan Industri Gaming, yang diakses pada 18 April 2022, pukul 07.00 WIB.

    [1] Penjelasan Pasal 20 ayat (5) huruf m Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (“UU Keolahragaan”)

    [2] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (“Perpres 97/2019”)

    [3] Pasal 2 ayat (2) Perpres 97/2019

    [4] Pasal 21 ayat (3) UU Keolahragaan

    [5] Pasal 1 angka 6 UU Keolahragaan

    [6] Pasal 1 angka 5 UU Keolahragaan

    [7] Pasal 21 ayat (1) UU Keolahragaan

    Tags

    dasar hukum
    olahraga

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!