Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Ketentuan Pendirian PT PMA Bidang Usaha Studi Kelayakan Pertanian

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Ini Ketentuan Pendirian PT PMA Bidang Usaha Studi Kelayakan Pertanian

Ini Ketentuan Pendirian PT PMA Bidang Usaha Studi Kelayakan Pertanian
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ini Ketentuan Pendirian PT PMA Bidang Usaha Studi Kelayakan Pertanian

PERTANYAAN

Kami ingin mengetahui mengenai peraturan pendirian perusahaan studi kelayakan kontraktor jasa pertanian, berikut beberapa pertimbangan kami: 1. Berapa porsi saham sebagai untuk perusahaan asing yang bergabung (joint venture) dengan perusahaan lokal (Apakah memungkinkan bagi perusahaan asing untuk menjadi pemegang saham mayoritas)? 2. Apakah mungkin untuk mendirikan perusahaan kelayakan? artinya perusahaan ini akan dibubarkan setelah 1 tahun jika tidak layak, tetapi jika layak akan dilanjutkan dan berkembang dengan menambah anggota mitra jika memungkinkan. 3. Kemudian perusahaan studi kelayakan ini akan melakukan jasa pekerjaan pertanian dengan mesin, bukan persewaan mesin, mohon saran untuk menjelaskan tentang KBLI.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing bisa melakukan usaha patungan (joint venture) untuk mendirikan sebuah perusahaan joint venture. Adapun mengenai ada tidaknya batas kepemilikan modal asing dalam perusahaan tersebut, hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal berikut aturan perubahannya.

    Lalu, bagaimana dengan ketentuan tentang pembubaran perusahaan dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan studi kelayakan kontraktor jasa pertanian?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Joint Venture dan Penanaman Modal Asing

    Pertama-tama kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai joint venture. Mengutip dari Perbedaan Joint Venture dengan Merger dan Akuisisi, joint venture adalah salah satu bentuk kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing melalui usaha patungan untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Joint Venture dengan Merger dan Akuisisi

    Perbedaan Joint Venture dengan Merger dan Akuisisi

    Namun dalam perkembangannya, juga dimungkinkan bagi 2 perusahaan dalam negeri untuk membentuk suatu joint venture company, sebagaimana yang dijelaskan dalam Syarat Dua Perusahaan Dalam Negeri Membuat Joint Venture.

    Dalam menjawab pertanyaan Anda, kami mengasumsikan badan usaha perusahaan studi kelayakan kontraktor jasa pertanian yang Anda sebutkan tersebut berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya, perlu dipahami, penanaman modal asing (“PMA”) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.[1] Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal asing adalah adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia.[2]

    PMA wajib berbentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, serta dilakukan dengan:[3]

    1. mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
    2. membeli saham; dan
    3. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam hal PMA dilakukan dengan skema pendirian joint venture company sebagaimana yang Anda tanyakan, maka menurut pendapat kami hal tersebut merupakan PMA yang dapat dilakukan dengan mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda mengenai porsi saham, kami merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres 10/2021”) dan perubahannya yang mengatur adanya bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal dengan persyaratan tertentu, yang salah satu syaratnya adalah pembatasan kepemilikan modal asing.[4]

    Lebih lanjut, sepanjang penelusuran kami, pada Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres 49/2021”) yang merinci daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu tersebut tidak disebutkan pembatasan kepemilikan modal asing untuk bidang usaha pertanian yang Anda maksud, sehingga kami berpendapat bahwa pada PT PMA yang akan didirikan tersebut bisa saja perusahaan asing bertindak sebagai pemegang saham mayoritas.

    Jangka Waktu Pendirian PT

    PT didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.[5]

    Sehingga, apabila PT yang Anda maksud hendak didirikan dalam jangka waktu tertentu/terbatas, maka harus disebutkan secara tegas, misalnya untuk waktu 10 tahun, 20 tahun, 35 tahun, dan seterusnya. Demikian juga apabila PT didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas harus disebutkan secara tegas dalam anggaran dasar.[6]

    Pasal 15 ayat (1) huruf c UU PT juga turut mengatur tegas bahwa pencantuman jangka waktu berdirinya PT tersebut juga termasuk hal yang harus dicantumkan dalam anggaran dasar.

    Di sisi lain, jika akan melakukan perubahan jangka waktu berdirinya PT, setelah adanya evaluasi layak atau tidaknya PT tersebut sebagaimana yang Anda tanyakan, nantinya dapat dilakukan perubahan anggaran dasar dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”).[7]

    Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tersebut harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 hari sebelum jangka waktu berdirinya PT berakhir.[8]

    Selanjutnya, Menteri memberikan persetujuan atas permohonan perpanjangan jangka waktu paling lambat pada tanggal terakhir berdirinya PT.[9]

    Namun apabila jangka waktu berdirinya PT yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, maka terjadi pembubaran PT.[10]

    Sehingga kami berpendapat, jika Anda hendak membubarkan PT setelah 1 tahun jika tidak layak, akan tetapi akan melanjutkannya jika layak, Anda dan pendiri yang lain dapat menuliskannya secara tegas pada anggaran dasar PT tersebut, atau nantinya Anda bisa melakukan perubahan anggaran dasar terkait jangka waktu pendirian PT jika memang layak untuk dilanjutkan.

    KBLI Perusahaan Studi Kelayakan Pertanian

    Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

    Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha, menerangkan bahwa KBLI yang bisa digunakan untuk perusahaan studi kelayakan pertanian adalah 70209 atau 74909. Jika perusahaan itu ke depannya akan melakukan jasa pekerjaan di bidang pertanian, KBLI yang bisa digunakan adalah 01611, 01612, 01613, 01614, 01619, 01630, yang bisa dipilih bergantung pada fokus kegiatan usahanya.

    Sementara itu, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Toha menegaskan kembali bahwa untuk semua KBLI di atas tidak ada ketentuan pembatasan modal asingnya.

    Terakhir, perihal jasa pekerjaan pertanian dengan menggunakan mesin sendiri, dan bukan persewaan mesin, hal ini tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sehingga, menurut hemat kami Anda dapat menyesuaikan dengan opsi KBLI yang telah kami jelaskan di atas.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha, via WhatsApp pada 14 Juni 2021, pukul 12.30 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”)

    [2] Pasal 1 angka 6 UU Penanaman Modal

    [3] Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU PMA

    [4] Pasal 3 ayat (1) huruf c Perpres 10/2021 dan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres 49/2021”)

    [5] Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [6] Penjelasan Pasal 6 UU PT

    [7] Pasal 21 ayat (1) dan (2) huruf c UU PT

    [8] Pasal 22 ayat (1) UU PT

    [9] Pasal 22 ayat (2) UU PT

    [10] Pasal 142 ayat (1) huruf b UU PT

    Tags

    pt
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!