Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Intisari Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Intisari Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Intisari Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Intisari Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

PERTANYAAN

Apa garis besar perbedaan hukum pidana dan perdata?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perihal perbedaan hukum pidana dan perdata, singkatnya hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), di mana apabila suatu tindak pidana dilakukan akan berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum di masyarakat. Lantas apa itu hukum perdata dan ruang lingkupnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. 

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perbedaan Pokok Hukum Pidana dan Hukum Perdata yang dibuat oleh Rido Pangaribuan, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 23 Januari 2017 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Jumat, 13 Mei 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan ‘Sengaja’ dan ‘Tidak Sengaja’ dalam Hukum Pidana

    Perbedaan ‘Sengaja’ dan ‘Tidak Sengaja’ dalam Hukum Pidana

    Sebelum menjabarkan perbedaan hukum pidana dan perdata, mari simak definisi dari apa itu hukum pidana dan perdata terlebih dahulu.

    Apa itu Hukum Pidana?

    Ada berbagai definisi hukum pidana yang dikemukakan para ahli. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh P.A.F. Lamintangdalam Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 2), menerangkan bahwa hukum pidana terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.

    Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana adalah suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di mana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.

    Kemudian, Moeljatno, yang dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, mendefinisikan hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

    Selanjutnya, C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal. 257) mendefinisikan hukum pidana sebagai hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

    Dari beberapa definisi yang disebutkan, dapat disimpulkan bahwa pada intinya, hukum pidana merupakan ketentuan yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh dilakukan. Kemudian, saat tindakan yang tidak diperbolehkan tersebut dilakukan, terdapat sanksi bagi pelakunya. Hukum pidana juga ditujukan untuk kepentingan umum.

    Apa itu Hukum Perdata?

    Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata secara singkat dapat tergambar dari ruang lingkup yang tergambar dalam definisinya. Seperti halnya definisi hukum pidana, definisi hukum perdata menurut para ahli pun beragam. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

    Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 9) menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

    Kemudian, terkait pembagian hukum perdata, lebih lanjut Subekti menyatakan bahwa (hal. 16–17) hukum perdata dibagi dalam empat bagian, yakni sebagai berikut.

    1. Hukum tentang diri seseorang: memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
    2. Hukum keluarga: mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, serta perwalian dan curatele.
    3. Hukum kekayaan: mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
    4. Hukum waris: mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

    Sementara itu, C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia mendefinisikan hukum perdata sebagai rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

    Dari definisi yang telah diterangkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada intinya, hukum perdata mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.

    Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

    Untuk memudahkan Anda dalam memahami perbedaan hukum perdata dan pidana, mari simak intisari perbedaan hukum pidana dan perdata dalam simpulan berikut.

    Pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam KUHP. Hukum pidana memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum). Dengan kata lain, apabila suatu tindak pidana dilakukan, akan berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum di masyarakat.

    Kemudian, hukum pidana sendiri bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara. Karenanya, terdapat sanksi yang memaksa yang apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelaku. Penjelasan selengkapnya tentang ultimum remedium dapat Anda simak dalam Arti Ultimum Remedium sebagai Sanksi Pamungkas.

    Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

    Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam KUH Perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.

    Demikian jawaban dari kami terkait perbedaan hukum pidana dan perdata, semoga bermanfaat.

     Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Referensi:

    1. C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
    2. Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka,  2014.
    3. P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013.
    4. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Penerbit PT Intermasa, 2003.

    Tags

    hukum perdata
    hukum pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!