Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Isbat Nikah: Prosedur, Syarat, dan Implikasi Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Isbat Nikah: Prosedur, Syarat, dan Implikasi Hukumnya

Isbat Nikah: Prosedur, Syarat, dan Implikasi Hukumnya
Karimatul Ummah, S.H.,M.HumPSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Bacaan 10 Menit
Isbat Nikah: Prosedur, Syarat, dan Implikasi Hukumnya

PERTANYAAN

Kami menikah siri di bulan Desember 2019 dan sekarang memiliki calon bayi usia 7 bulan. Kami ingin mendaftarkan ke KUA dan nikah sirinya di Bogor, tapi karena pekerjaan kami pisah domisili, istri di Jakarta dan suami di Yogya. Kiai yang menjadi penghulu kami, sudah meninggal sebulan lalu. Waktu nikah hanya dihadiri oleh bapak dan saudara lelaki kandung mempelai wanita, paman mempelai lelaki serta beberapa murid bawaan dari kiai yang tidak begitu kami kenal sebanyak 3 orang. Bagaimana prosedur pengajuan isbat nikah tersebut? Apakah sebaiknya kami akad ulang di KUA Yogya saja? Tapi saya ragu sebab kondisi kehamilan saya, takut ditolak KUA karena dianggap hamil di luar nikah.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.
     
    Jika Anda ingin mengajukan isbat nikah, dapat diajukan ke Pengadilan Agama tempat domisili pemohon, sehingga jika suami Anda sudah ber-KTP Yogyakarta, maka dapat mengajukannya ke Pengadilan Agama Yogyakarta. Selain itu, hal lain yang harus diperhatikan adalah adanya saksi untuk mendukung permohonan Anda yang menerangkan bahwa Anda dan suami telah menikah, meski secara siri.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sahnya Perkawinan di Indonesia
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menegaskan bahwa:[1]
    1. perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
    2. tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Bagi umat Islam, penegasan mengenai sahnya perkawinan juga tertuang dalam Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.[2]
     
    Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (“KUA”) bagi perkawinan pasangan Muslim.[3]
     
    Dapat disimpulkan bahwa kedua ketentuan tersebut harus dipenuhi agar perkawinan yang dilakukan dapat disebut sebagai perkawinan sah dan dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah guna memperoleh akta nikah.
     
    Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 6 KHI:
    1. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 KHI, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
    2. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
     
    Begitu pula ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) KHI yang menegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
     
    Jadi, apabila terdapat suatu perkawinan yang dilakukaan tidak sesuai prosedur sebagaimana tersebut di atas dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga tidak dapat diterbitkan akta nikah.
     
    Fungsi akta nikah selain sebagai bukti autentik adanya perkawinan juga dimaksudkan untuk dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi suami istri serta anak-anak yang akan dilahirkan, baik mengenai hak dan kewajibannya maupun terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kewarisan.
     
    Perkawinan yang hanya dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing lazimnya disebut perkawinan siri, seperti yang kami asumsikan Anda alami dalam perkawinan siri Anda.
     
    Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.[4]
     
    Isbat Nikah dan Pengaturan Pengajuannya
    Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang sebagaimana diterangkan dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II (hal. 153)
     
    Dengan demikian, jika permohonan isbat nikah dikabulkan, maka perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.
     
    Pihak-pihak yang dapat mengajukan pemohonan isbat nikah adalah suami istri atau salah satu dari suami atau istri, anak, wali nikah, orangtua, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut.[5] Permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama tempat tinggal pemohon dengan menyebutkan alasan dan kepentingan yang jelas.
     
    Selain itu, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan terkait pengajuan isbat nikah.
     
    Pertama, isbat nikah hanya dimungkinkan jika terdapat alasan-alasan yang telah ditetapkan.
     
    Dalam hal ini hanya dimungkinkan jika memenuhi salah satu alasan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (3) KHI sebagai berikut:
    1.  
    2. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
    3. hilangnya akta nikah;
    4. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
    5. adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; dan
    6. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan;
     
    Kedua, dalam buku yang sama diterangkan bahwa isbat nikah sifatnya adalah permohonan kepada Pengadilan Agama, sehingga segala kewenangan mengabulkan atau menolak semuanya didasarkan pada kewenangan pengadilan (hal. 154 – 155).
     
    Terkait hal ini, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut (hal. 154 – 155):
    1. jika permohonan isbat nikah diajukan oleh suami istri, maka permohonan bersifat voluntair dan produknya berupa penetapan. Apabila isi penetapan tersebut menolak permohonan isbat nikah, maka suami dan istri bersama-sama atau suami/istri masing-masing dapat mengajukan upaya hukum kasasi;
    2. jika permohonan isbat nikah diajukan oleh salah seorang suami atau istri, maka permohonan bersifat kontensius dengan mendudukkan suami atau istri yang tidak mengajukan permohonan sebagai pihak termohon. Produk hukumnya berupa putusan dan terhadap putusan tersebut dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi;
    3. Jika dari isbat nikah dalam angka 1 dan 2 tersebut di atas diketahui suami masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan lain, maka istri terdahulu tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara, apabila istri terdahulu tidak dimasukkan, maka permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
     
    Terkait pertanyaan Anda, berdasarkan uraian di atas, suami Anda yang telah memiliki KTP Yogyakarta dimungkinkan mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Yogyakarta terhadap perkawinan yang menurut keterangan Anda telah dilangsungkan secara agama pada bulan Desember 2019.
     
    Alasan pengajuan yang dimungkinkan adalah alasan sebagaimana Pasal 7 ayat (3) huruf e KHI, yakni perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.
     
    Maksud dari ketentuan ini dipahami sebagai pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 serta tidak melanggar ketentuan undang-undang sebagaimana diterangkan dalam artikel Permohonan Isbat/Pengesahan Nikah yang diakses dari laman Pengadilan Agama Tangerang.
     
    Prosedurnya adalah suami Anda yang ber-KTP Yogyakarta mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Yogyakarta disertai berkas kelengkapan, antara lain:
    1. surat keterangan dari KUA setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;
    2. surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah;
    3. fotokopi KTP pemohon isbat nikah;
    4. membayar biaya perkara; dan
    5. berkas lain yang akan ditentukan hakim dalam persidangan.
     
    Berkas lain yang akan ditentukan oleh hakim di antaranya adalah berkas untuk menghadirkan 2 orang saksi yang mengetahui adanya pernikahan tersebut.
     
    Implikasi Hukum Adanya Isbat Nikah
    Apabila permohonan isbat nikah dikabulkan oleh hakim, terdapat implikasi hukum yang akan menyertai, di antaranya:
    1. perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. selanjutnya bukti penetapan/ putusan tersebut menjadi dasar KUA untuk melakukan pencatatan nikah yang akan melahirkan akta nikah.
    2. terhadap perkawinan yang dinyatakan sah membawa konsekuensi bahwa anak yang  dilahirkan menjadi anak sah.[6]
    3. akta nikah dapat digunakan untuk mengurus akta kelahiran guna memenuhi hak anak atas identitas.[7]
    4. terhadap perkawinan yang dinyatakan sah membawa konsekuensi adanya hubungan hukum antara suami istri dan anak-anak yang dilahirkannya. Konsekuensi hukum adanya hubungan ini berdampak pada adanya hak dan kewajiban yang timbul di antara mereka, menyangkut harta bersama maupun hak kewarisan.
     
    Jadi, berdasarkan pada uraian di atas, isbat nikah dapat diajukan di Yogyakarta oleh suami Anda yang sudah ber-KTP Yogyakarta dengan alasan perkawinan sebelumnya baru dilakukan menurut hukum agama dan belum dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah yang jika permohonan tersebut dikabulkan, akan menimbulkan implikasi hukum yang diterangkan di atas.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
     
    Referensi:
    1. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II, diakses pada 3 Agustus 2020, pukul 16.30 WIB;
    2. Permohonan Isbat/Pengesahan Nikah, diakses pada 1 Agustus 2020, pukul 17.01 WIB.
     

    [1] Pasal 2 UU Perkawinan
    [2] Pasal 4 KHI
    [3] Pasal 5 KHI
    [4] Pasal 7 ayat (2) KHI
    [5] Pasal 7 ayat (3) KHI
    [6] Pasal 42 UU Perkawinan jo. Pasal 99 KHI
    [7] Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    Tags

    keluarga dan perkawinan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!