Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Istri Paman Menikah Lagi, Bagaimana Mengajukan Pembatalan?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Istri Paman Menikah Lagi, Bagaimana Mengajukan Pembatalan?

Istri Paman Menikah Lagi, Bagaimana Mengajukan Pembatalan?
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Istri Paman Menikah Lagi, Bagaimana Mengajukan Pembatalan?

PERTANYAAN

Paman saya tahun kemarin terpaksa bekerja di laut untuk waktu enam bulan. Setelah enam bulan dan pulang ke rumah, istri paman saya sudah menikah lagi dengan laki-laki lain dengan mengatakan kepada kelurahan setempat bahwa paman saya sudah meninggal yang kemudian dibuatkan bukti surat keterangan meninggal oleh kelurahan terkait. Bagaimana kami dapat memprosesnya ke jalur hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pencatatan kematian seseorang yang tidak jelas keberadaannya dan tidak dapat ditunjukkan jenazahnya, seharusnya didasarkan atas penetapan pengadilan.
     
    Surat keterangan yang dikeluarkan kelurahan tidak cukup untuk menyatakan kematian paman Anda. Situasi ini menimbulkan permasalahan terhadap status perkawinan kedua dari istri paman Anda dengan suami barunya. Apalagi diketahui paman Anda masih hidup.
     
    Terhadap perkawinan yang demikian, paman Anda dapat mengajukan pembatalan atas perkawinan istrinya dengan suami barunya tersebut ke pengadilan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Karena keterbatasan keterangan yang Anda berikan, kami asumsikan bahwa langkah istri paman Anda yang menikah lagi dilakukan karena paman Anda bekerja lama dan tak memberikan kabar sehingga tidak diketahui keberadaannya. Kondisi inilah yang membuat istrinya mengira paman Anda telah meninggal. Kematian yang dilaporkannya bukanlah atas kesengajaan memberikan keterangan palsu ke pihak kelurahan. Hal ini penting untuk mengurai aspek hukum yang akan kami jelaskan berikut ini.
     
    Pencatatan Kematian
    Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga (RT) atau nama lainnya di domisili penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian, sebagaimana bunyi Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”).
     
    Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian.[1]
     
    Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati, tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh pejabat pencatatan sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.[2]
     
    Pencatatan kematian kemudian diatur Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”).
     
    Pasal 45 ayat (1) Perpres 96/2018 menegaskan bahwa pencatatan kematian di wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:
    1. surat kematian; dan
    2. dokumen perjalanan Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi orang asing.
     
    Surat kematian, yaitu:[3]
    1. surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
    2. surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
    3. salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
    4. surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    5. surat keterangan kematian dari perwakilan Indonesia bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah Indonesia.
     
    Berdasarkan uraian di atas, menurut hemat kami, jika diasumsikan paman Anda wafat dengan keberadaannya tidak jelas dan tidak pula dapat ditunjukkan jenazahnya, pencatatan kematiannya harus dilakukan dengan dasar penetapan pengadilan.
     
    Maka, surat keterangan kematian dari kelurahan setempat tidaklah cukup untuk menjadi dasar yang menyatakan kematian paman Anda.
     
    Pembatalan Perkawinan Kedua Istri Ketika Suami Masih Hidup
    Oleh karena paman Anda tidak pernah dinyatakan telah wafat melalui penetapan pengadilan, maka timbul permasalahan mengenai status perkawinan kedua dari istrinya. Apalagi jika belakangan diketahui bahwa paman Anda masih hidup.
     
    Oleh karena Anda tidak menerangkan agama yang dianut oleh paman Anda dan istrinya, maka kami akan merujuk secara umum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).
     
    Dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan, ditegaskan bahwa bagi seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
     
    Maka, jelas bahwa istri paman Anda seharusnya tidak diperbolehkan untuk menikah dengan lelaki lain, karena masih terikat perkawinan dengan paman Anda.
     
    Yang dapat dilakukan oleh paman Anda adalah mengajukan pembatalan perkawinan, sebagaimana diterangkan Pasal 24 UU Perkawinan yang berbunyi:
     
    Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
     
    Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada pengadilan agama (bagi yang beragama Islam) atau pengadilan negeri dalam daerah hukum di mana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami istri, suami, atau istri.[4]
     
    Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.[5]
                                                
    Dalam artikel Pembatalan Perkawinan di laman Pengadilan Agama Wamena, pembatalan perkawinan berarti:
    1. bahwa perkawinan dianggap tidak sah (no legal force).
    2. dengan sendirinya dianggap tidak pernah ada (never existed).
    3. laki-laki dan perempuan yang dibatalkan perkawinannya tersebut dianggap tidak pernah kawin.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
     
    Referensi:
    Pembatalan Perkawinan, diakses pada 16 Maret 2020, pukul 17.58 WIB.
     

    [1] Pasal 44 ayat (2) UU 24/2013
    [2] Pasal 44 ayat (4) UU 24/2013
    [3] Pasal 45 ayat (2) Perpres 96/2018
    [4] Pasal 25 UU Perkawinan
    [5] Pasal 28 ayat (1) UU Perkawinan

    Tags

    hukumonline
    istri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!