Workmen’s Compensation Act
Ketenagakerjaan

Workmen’s Compensation Act

Bacaan 8 Menit

Pertanyaan

Saya ingin bertanya mengenai dasar hukum penyediaan asuransi 'Workmen’s Compensation Act' (WCA) bagi para expatriate yang bekerja di industri Oil and Gas. Kewajiban ini biasanya tertera di kontrak antara KPS dan kontraktor. Pertanyaan tajamnya mungkin: peraturan mana yang dijadikan acuan/dasar bagi WCA ini (Indonesian rule or else)? Yang kedua, berapa besar dan bagaimana ketentuan wajib dari WCA ini? Thanks sebelumnya.

Intisari Jawaban

circle with chevron up
 
 
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing (“TKA”) yang mempekerjakan TKA wajib mengikutsertakan TKA dalam program Jaminan Sosial Nasional yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan.
 
Jadi kewajiban pengusaha dalam memenuhi jaminan sosial pekerja di Indonesia, pada dasarnya hanya program jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”). Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan pengusaha memberikan jaminan perlindungan tambahan (double protection atau multi-protection) bilamana disepakati di antara para pihak (antara employee dengan employer) berdasarkan asas kebebasan berkontrak (pacta sunt servanda).
 
Besaran dari nilai pertanggungan WCA dimaksud, tentunya tidak boleh kurang dari nilai (hak) yang seharusnya diperoleh jika expatriate/TKA yang bersangkutan diikutkan dalam kepesertaan BPJS.
 
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
 

Ulasan Lengkap

 
Workmen’s Compensation Act
Sebagaimana informasi yang kami akses dari laman International Labour Organization (ILO) mengenai The Workmen's Compensation Act, pada bagian kedua (Part II) mengenai Compensation, dijelaskan mengenai tanggung jawab pemberi kerja (employer) untuk memberikan kompensasi, sebagaimana dijelaskan berikut:
 
If in any employment a workman suffers personal injury by accident arising out of and in the course of such employment his employer shall be liable to pay compensation ...
 
Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia antara lain adalah jika dalam suatu pekerjaan seorang pekerja menderita cedera karena kecelakaan yang timbul dari dan selama masa kerja tersebut, pemberi kerja akan bertanggung jawab untuk membayar kompensasi.
 
Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi TKA
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan khusus mengenai Workmen’s Compensation Act (“WCA”) di Indonesia. Tetapi mengenai kompensasi yang diberikan kepada pekerja jika terjadi kecelakaan kerja, kita dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).
 
Selain itu, aturan lebih rinci mengenai jaminan sosial tenaga kerja terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 84/2013”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian (“PP 44/2015”), dimana jaminan kecelakaan kerja merupakan salah satu program dari jaminan sosial tenaga kerja.
 
Program jaminan sosial tenaga kerja (social security) tersebut terdiri atas:[1]
  1. Jaminan berupa uang yang meliputi:
    1. Jaminan Kecelakaan Kerja;
    2. Jaminan Kematian; dan
    3. Jaminan Hari Tua.
  2. Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
 
Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.[2]
 
Menjawab pertanyaan Anda, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja (pekerja asing) berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[3]
 
Hal yang sama juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 10/2018”) setiap Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing (“TKA”) yang mempekerjakan TKA wajib mengikutsertakan TKA dalam program Jaminan Sosial Nasional yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan.[4]
 
Dengan demikian, kewajiban pengusaha dalam memenuhi jaminan sosial pekerja di Indonesia, pada dasarnya hanya program jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh BPJS. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan pengusaha memberikan jaminan perlindungan tambahan (double protection atau multi-protection) bilamana disepakati di antara para pihak (antara employee dengan employer) berdasarkan asas kebebasan berkontrak (pacta sunt servanda).
 
Workmen’s Compensation Act Pada Perusahaan Minyak dan Gas
Terkait dengan penyediaan asuransi WCA bagi para expatriate atau TKA yang bekerja di industri minyak dan gas (“migas”), sepengetahuan kami, tidak ada ketentuan yang mewajibkannya.
 
Namun, menurut hemat kami, kemungkinan itu adalah kesepakatan tersendiri di antara para pihak di sektor migas berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, atau mungkin juga tanggungan dari asuransi WCA dimaksud sudah merupakan program jaminan sosial bagi expatriate yang bersangkutan di negaranya yang sudah dipersyaratkan dan harus tercantum di kontrak antara Kartu Perlindungan Sosial (“KPS”) dan kontraktor. Walaupun tentunya tidak bisa digeneralisir untuk semua TKA di Indonesia atau sekurang-kurangnya, di industri migas.
 
Besaran dari nilai pertanggungan WCA dimaksud, tentunya tidak boleh kurang dari nilai (hak) yang seharusnya diperoleh jika expatriate/TKA yang bersangkutan diikutkan dalam kepesertaan BPJS.
 
Untuk diketahui, Jaminan Kecelakaan kerja dan perincian besarnya iuran ditentukan berdasarkan kelompok jenis usahanya atau tingkat risiko lingkungan kerja.[5]
  1. Kelompok I / tingkat risiko sangat rendah      : 0,24% dari upah sebulan;
  2. Kelompok II / tingkat risiko rendah               : 0,54°% dari upah sebulan;
  3. Kelompok III / tingkat risiko sedang              : 0,89% dari upah sebulan;
  4. Kelompok IV / tingkat risiko tinggi                 : 1,27% dari upah sebulan;
  5. Kelompok V / tingkat risiko sangat tinggi : 1,74% dari upah sebulan;
 
Bidang usaha minyak dan gas bumi masuk pada kelompok V yaitu tingkat resiko sangat tinggi.[6] Mengenai besaran penetapan manfaat jaminan kecelakaan kerja tergantung dari jumlah upah/penghasilan yang didapat oleh pekerja tersebut. Silakan Anda lihat rinciannya pada tabel penghasilan dan iuran program jaminan kecelakaan kerja dalam Lampiran II PP 44/2015.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
 
Putusan:

[1] Pasal 2 ayat (1) PP 84/2013
[2] Pasal 14 UU BPJS
[4] Pasal 4 ayat (4) huruf d Permenaker 10/2018
[6] Lampiran I PP 44/2015
Tags: