Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Mendirikan Café dengan Chef Warga Negara Asing

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Izin Mendirikan Café dengan Chef Warga Negara Asing

Izin Mendirikan Café dengan Chef Warga Negara Asing
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Izin Mendirikan Café dengan Chef Warga Negara Asing

PERTANYAAN

Saya mau membuka cafe dengan dan memperkerjakan chef asing. Apa saja yang harus saya perhatikan dari perizinannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, dalam mendirikan usaha di Indonesia, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB”), yaitu bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Selain NIB, terdapat juga berbagai sertifikat standar yang wajib dimiliki pelaku usaha.

    Kemudian, dalam hal pelaku usaha mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”), TKA wajib memiliki visa untuk bekerja di Indonesia. Bagaimana bunyi dasar hukum selengkapnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Apa Sajakah Izin Usaha untuk Website yang Memasang Iklan?

    Apa Sajakah Izin Usaha untuk Website yang Memasang Iklan?

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan oleh Easybiz pada Jumat, 11 November 2016.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Syarat Mendirikan Café atau Restoran

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak digunakan istilah café, melainkan restoran. Untuk mendirikan restoran, pada dasarnya, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB”).[1] NIB sendiri adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Permenparekraf 18/2021.

    Kemudian, berdasarkan Pasal 177 ayat (1) PP 5/2021, NIB mencakup data profil, permodalan usaha, nomor pokok wajib pajak, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”), dan lokasi usaha. Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha orang perseorangan mengisi data pada Sistem Online Single Submission (“OSS”).[2]

    Sebagai informasi, berdasarkan Permenparekraf 18/2021, restoran termasuk dalam usaha pariwisata yang memiliki beberapa kategori tingkat risiko sebagai berikut:

    1. Usaha pariwisata berisiko menengah rendah, yaitu restoran dengan jumlah tempat duduk 50 (lima puluh) sampai dengan 100 (seratus) unit;[3] dan
    2. Usaha pariwisata berisiko menengah tinggi dan usaha pariwisata berisiko tinggi, yaitu restoran dengan jumlah tempat duduk tamu 101 (seratus satu) sampai dengan 200 (dua ratus) unit.[4]

    Pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

    Berkaitan dengan perizinan berusaha, selain NIB, pelaku usaha yang menjalankan usaha pariwisata berisiko menengah rendah juga wajib memiliki sertifikat standar,[5] yaitu legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS.[6]

    Sama halnya dengan usaha pariwisata berisiko menengah rendah, selain wajib memiliki NIB, pelaku usaha yang menjalankan usaha pariwisata berisiko menengah tinggi juga harus memiliki sertifikat standar[7] yang merupakan pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.[8] Pada dasarnya, setelah memperoleh NIB, pelaku usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.[9] Terhadap pernyataan tersebut, Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi yang kemudian menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.[10] NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi kemudian menjadi Perizinan Berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.[11]

    Sedangkan untuk usaha pariwisata berisiko tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan izin. Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PP 5/2021, izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Baik NIB maupun izin merupakan Perizinan Berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.[12] Kemudian, jika kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.[13]

    Aturan Sertifikasi Usaha Pariwisata

    Menurut hemat kami, pelaku usaha pariwisata juga penting untuk memperhatikan Sertifikasi Usaha Pariwisata, yakni sebuah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Permenparekraf 18/2021. Dengan adanya Sertifikat Usaha Pariwisata, hal ini menjadi bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (“LSU”) Bidang Pariwisata kepada usaha pariwisata yang telah memenuhi Standar Usaha Pariwisata.[14]

    Baik pelaku usaha pariwisata berisiko menengah rendah, menengah tinggi, dan berisiko tinggi dapat mengajukan permohonan Sertifikasi Usaha Pariwisata secara daring atau luring yang mengacu pada masing-masing Standar Usaha Pariwisata berbasis risiko.[15]

    Tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata dapat Anda baca selengkapnya pada Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 Permenparekraf 18/2021.

    Syarat TKA Bekerja di Indonesia

    Pada dasarnya, chef asing yang Anda maksud merupakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”), yakni Warga Negara Asing (“WNA”) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.[16]

    Sebagaimana definisi tersebut, syarat utama menjadi TKA yaitu WNA harus memiliki visa. Jenis visa yang diperlukan TKA untuk bekerja di Indonesia adalah Visa Tinggal Terbatas (“Vitas”) yang didapatkan melalui permohonan.[17] Penjelasan selengkapnya mengenai jenis-jenis visa dapat Anda baca dalam artikel Jenis Visa Republik Indonesia dan Kegunaannya.

    Baca juga: Jerat Hukum WNA Kerja Ilegal di Indonesia

    Kemudian, setiap TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA harus:[18]

    1. memiliki pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki;
    2. memiliki kompetensi atau pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki; dan
    3. mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.

    Selengkapnya mengenai syarat TKA yang bekerja di Indonesia dapat Anda baca pada artikel Syarat Tenaga Kerja Asing Bisa Bekerja di Indonesia.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pelaku usaha yang menjalankan usaha pariwisata berisiko menengah rendah dan menengah tinggi wajib memiliki NIB dan sertifikat standar. Sedangkan, untuk usaha pariwisata berisiko tinggi berlaku NIB dan izin. Kemudian, dalam hal pelaku usaha mempekerjakan chef asing, TKA tersebut wajib memiliki Vitas dan harus memenuhi syarat bekerja di Indonesia, salah satunya memiliki kompetensi atau pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
    3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
    4. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
    5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021.

    [1] Pasal 176 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”).

    [2] Pasal 177 ayat (2) PP 5/2021.

    [3] Pasal 9 ayat (2) huruf g Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (“Permenparekraf 18/2021”).

    [4] Pasal 7 ayat (2) huruf j Permenparekraf 18/2021.

    [5] Pasal 13 ayat (1) PP 5/2021.

    [6] Pasal 13 ayat (2) PP 5/2021.

    [7] Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021.

    [8] Pasal 14 ayat (2) PP 5/2021.

    [9] Pasal 14 ayat (3) PP 5/2021.

    [10] Pasal 14 ayat (4) dan (5) PP 5/2021.

    [11] Pasal 14 ayat (6) PP 5/2021.

    [12] Pasal 15 ayat (4) PP 5/2021.

    [13] Pasal 15 ayat (5) PP 5/2021.

    [14] Pasal 1 angka 8 Permenparekraf 18/2021.

    [15] Pasal 5 ayat (2) dan (3) Permenparekraf 18/2021.

    [16] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing  (“Permenaker 8/2021”) dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

    [17] Pasal 29 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021.

    [18] Pasal 4 Permenaker 8/2021.

    Tags

    perizinan berusaha
    restoran

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!