KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Pengoperasian Terminal Khusus di Dua Lokasi Berbeda

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Izin Pengoperasian Terminal Khusus di Dua Lokasi Berbeda

Izin Pengoperasian Terminal Khusus di Dua Lokasi Berbeda
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Izin Pengoperasian Terminal Khusus di Dua Lokasi Berbeda

PERTANYAAN

Apakah suatu perusahaan bisa memiiki 2 izin operasi terminal khusus pertambangan batubara di 2 lokasi berbeda? Misalnya perusahaan X sudah memiiki izin operasi terminal khusus di daerah A dan ingin mengajukan izin yang sama di daerah B yang masih dalam 1 atau beda provinsi.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara normatif, tidak ada peraturan yang melarang suatu perusahaan memiliki dua izin pengoperasian terminal khusus di dua lokasi yang berbeda. Ketentuan mengenai kewajiban untuk memiliki izin pengoperasian terminal khusus diatur dalam beberapa regulasi, apa saja?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Syarat Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Khusus

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui apa yang dimaksud dengan terminal khusus. Menurut Pasal 1 angka 21 UU Pelayaran terminal khusus adalah terminal yang terletak di luar DLKr (Daerah Lingkungan Kerja) dan DLKp (Daerah Lingkungan Kepentingan) pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Pengalihan Saham Perusahaan Tambang Tembaga

    Aturan Pengalihan Saham Perusahaan Tambang Tembaga

    Pembangunan dan pengoperasian terminal khusus dilakukan untuk menunjang kegiatan tertentu di luar DLKr dan DLKp. Adapun yang dimaksud dengan kegiatan tertentu adalah kegiatan yang menunjang kegiatan usaha pokok yang tidak terlayani oleh pelabuhan karena sifat barang/kegiatannya memerlukan pelayanan khusus atau karena lokasinya jauh dari pelabuhan. Salah satu kegiatan usaha pokok yang dimaksud yaitu pertambangan.[1]

    Dalam Pasal 57 angka 22 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 104 UU Pelayaran jo. Pasal 73 PP 31/2021 mengatur bahwa perusahaan dapat melakukan pembangunan dan pengoperasian terminal khusus hanya dalam kondisi tertentu yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; atau
    2. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus.

    Adapun, pembangunan dan pengoperasian terminal khusus tersebut wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.[2] Hal tersebut kemudian ditegaskan dalam Pasal 75 PP 31/2021 yang mengatur bahwa pengoperasian terminal khusus dilakukan setelah diperolehnya perizinan berusaha. 

    Dapatkah Izin Pengoperasian Terminal Khusus Diberikan di Dua Lokasi Berbeda?

    Izin pengoperasian terminal khusus, secara teknis diatur dalam SE-DJPL 19/2022 yang menyebutkan bahwa untuk mendapatkan izin pengoperasian terminal khusus, harus melalui beberapa tahapan yaitu: (hal. 15 – 17)

    1. Tahapan pemenuhan berita acara pemeriksaan fisik uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal.

    Pada tahapan ini, pemohon harus menyampaikan surat permohonan peninjauan lapangan dalam rangka pemeriksaan fisik uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal kepada syahbandar/penyelenggara pelabuhan terdekat, dengan melampirkan kelengkapan dokumen berupa:

    1. Dokumentasi hasil pembangunan terminal khusus;
    2. Rencana uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal yang meliputi data kapal dan waktu pelaksanaan uji coba.

    Kemudian, syahbandar/penyelenggara pelabuhan terdekat melaksanakan peninjauan lapangan dan evaluasi dengan melibatkan penanggung jawab terminal khusus.

    Adapun hasil peninjauan lapangan dituangkan dalam berita acara yang paling sedikit memuat keterangan:

    1. Pembangunan terminal khusus telah selesai dilaksanakan sesuai dengan perizinan pembangunan terminal khusus dan siap untuk dioperasikan;
    2. Hasil pembangunan terminal khusus telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran serta kelestarian lingkungan; dan
    3. Dokumentasi peninjauan lapangan.
    4. Tahapan pengajuan perizinan melalui SEHATI (Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi)

    Pada tahapan kedua ini, perizinan pengoperasian terminal khusus diajukan dan disampaikan secara elektronik melalui SEHATI 2.0.

    Pemohon melakukan pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan dasar dan persyaratan teknis.

    Persyaratan dasar berupa NIB/persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan lembaga OSS dan perizinan pembangunan terminal khusus.

    Adapun, persyaratan teknis berupa izin usaha pokok (IUP) yang masih berlaku, tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah, dan berita acara pemeriksaan fisik uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal oleh syahbandar/penyelenggara pelabuhan terdekat melibatkan penanggung jawab terminal khusus.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda mengenai bisakah suatu perusahaan memiiki dua izin pengoperasian terminal khusus pertambangan batu bara di dua lokasi berbeda adalah bisa. Secara normatif, tidak ada peraturan yang melarang suatu perusahaan memiliki dua izin operasi terminal khusus di lokasi yang berbeda. 

    Suatu perusahaan bisa memiliki dua izin pengoperasian terminal khusus di lokasi yang berbeda, dengan ketentuan lokasi-lokasi tersebut memenuhi kualifikasi peninjauan lapangan dalam rangka pemeriksaan fisik sebagaimana yang diatur dalam SE-DJPL 19/2022.

    Selain persyaratan teknis, secara materiel juga perlu ditinjau apakah pengoperasian terminal khusus memenuhi syarat kegiatan tertentu yaitu kegiatan yang menunjang kegiatan usaha pokok yang tidak terlayani oleh pelabuhan karena sifat barang/kegiatannya memerlukan pelayanan khusus atau karena lokasinya jauh dari pelabuhan.

    Di samping itu, juga harus memenuhi syarat kondisi tertentu yaitu pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut atau berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
    4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri;
    5. Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 19 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai.

    Referensi:

    1. SEHATI 2.0 yang diakses pada Kamis, 1 Desember 2022 pukul 10.01 WIB;
    2. OSS yang diakses pada Kamis, 1 Desember 2022 pukul 10.35 WIB.

    [1] Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”) dan penjelasannya jo. Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri

    [2] Pasal 57 angka 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 104 ayat (2) UU Pelayaran

    Tags

    izin usaha
    pelabuhan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!