1. Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU 41/1999”) ditentukan bahwa setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan. Jadi, sebelum izin tersebut diterbitkan, seharusnya kegiatan pertambangan belum boleh dilakukan.
Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.43/ Menhut-Ii/ 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“Permenhut 43/2008”) yang mengatur bahwa pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar izin Menteri.
Dan memang dalam pengawasannya UU memberikan kewenangan kepada pejabat kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya untuk bertindak sebagai polisi khusus (lihat Pasal 51 UU 41/1999). Polisi khusus ini antara lain tugasnya adalah:
- mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
- memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
- menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
- mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
- dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang; dan
- membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut maka terhadap perusahaan tersebut berlaku sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU 41/1999 yaitu pidana penjara (bagi direkturnya atau yang berwenang mewakili perusahaan) dan denda serta dapat berakibat semua hasil hutan dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk mengeksplorasi hutan tanpa izin dirampas untuk Negara.
Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang melanggar juga dapat dikenakan ganti rugi dan sanksi administratif. Jadi, polisi memang berhak untuk memeriksa kelengkapan administrasi yang Anda miliki dalam rangka penggunaan kawasan hutan.
2. Dalam hal perusahaan Anda disidik Polisi dan didapati tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, menurut konfirmasi yang kami terima dari Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Ir. Darori M.M. (21/02), izin pinjam pakai tersebut tidak akan diproses, melainkan yang diproses adalah tindak pidananya karena pelanggaran yang dilakukan termasuk tindak pidana bukan sekedar pelanggaran administratif.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.43/ Menhut-Ii/ 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan