KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Kedutaan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Kedutaan

Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Kedutaan
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Kedutaan

PERTANYAAN

Bagaimana izin tinggal bagi tenaga kerja asing yang bekerja di kedutaan, serta apa persyaratan dokumen untuk memenuhi izin tinggal di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tenaga kerja asing yang bekerja di kedutaan dapat memiliki izin tinggal di Indonesia, namun, berbeda dengan izin tinggal yang dimiliki tenaga kerja asing secara umum. Terdapat beberapa persyaratan diplomatik yang perlu dipenuhi tenaga kerja asing untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, perlu kita pahami terlebih dahulu pengertian dan dasar hukum Tenaga Kerja Asing (“TKA”).

    Pengertian Tenaga Kerja Asing

    Tenaga kerja asing merupakan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.[1] Menurut Sastrohadiwiryo dan Siswanto, tenaga kerja asing adalah setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan pekerjaan di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.[2]

    KLINIK TERKAIT

    Pakai Visa Wisata untuk Bekerja, Termasuk Penyelundupan Manusia?

    Pakai Visa Wisata untuk Bekerja, Termasuk Penyelundupan Manusia?

    Berdasarkan UU Cipta Kerja, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.[3] Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi salah satunya pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing.[4]

    Visa Diplomatik dan Visa Dinas TKA yang Bekerja di Kedutaan Besar

    Perlu Anda ketahui bahwa TKA yang bekerja di Kedutaan Besar memiliki aturan visa yang berbeda dibanding dengan TKA pada umumnya. TKA yang bekerja di kedutaan tersebut memerlukan visa diplomatik dan visa dinas.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kepemilikan visa diplomatik atau visa dinas merupakan syarat izin tinggal TKA yang bekerja di Kedutaan Besar. Adapun pengertian yuridis dari kedua visa tersebut diatur dalam Pasal 1 Permenlu 6/2018 yang berbunyi:[5]

    1. Visa Diplomatik adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
    2. Visa Dinas adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.

    Baca juga: Jenis Visa Republik Indonesia dan Kegunaannya

    Visa Diplomatik

    Visa diplomatik diberikan kepada TKA berdasarkan permohonan yang diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia[6] dan diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik atau paspor lain untuk melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.[7]

    Adapun, syarat permohonan visa diplomatik diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Permenlu 6/2018 dengan melampirkan:[8]

    1. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan;
    2. nota diplomatik yang berisi permohonan Visa Diplomatik dan keterangan mengenai penugasan yang bersangkutan;
    3. dua lembar pasfoto berwarna;
    4. dokumen pendukung apabila diperlukan.

    Visa Dinas

    Sedangkan, visa dinas adalah visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas atau paspor lain untuk melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.[9]

    Syarat permohonan visa dinas diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Permenlu 6/2018, yakni dengan melampirkan:[10]

    1. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan;
    2. nota diplomatik yang berisi permohonan Visa Dinas dan keterangan mengenai penugasan yang bersangkutan;
    3. dua lembar pasfoto berwarna;
    4. dokumen pendukung apabila diperlukan.

    Sebagaimana dilansir dari laman Pelayanan Visa Diplomatik dan Dinas Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), jika permohonan visa diplomatik atau visa dinas diverifikasi perwakilan Indonesia, maka langkah berikutnya adalah meminta otorisasi persetujuan dari Direktorat Konsuler. Namun, jika ditolak, permohonan akan dikembalikan untuk diperbaiki oleh pemohon.

    Izin Tinggal TKA yang Bekerja di Kedutaan Besar

    Untuk selanjutnya, perlu dipahami terkait dengan izin tinggal bagi TKA yang bekerja di kedutaan. Terdapat dua jenis izin tinggal, yaitu izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

    Izin Tinggal Diplomatik

    Izin tinggal diplomatik adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk berada di wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.[11] Menurut Pasal 2 Permenlu 8/2018 izin ini diberikan kepada orang asing yang memiliki visa diplomatik.

    Selanjutnya, izin tinggal diplomatik berlaku sejak diberikan tanda masuk oleh pejabat imigrasi, yang dapat diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik atau paspor lain yang sah dan berlaku, serta visa diplomatik dengan indeks 10-2, 10-3, 10-5 atau 10-M yang sah dan berlaku.[12]

    Izin Tinggal Dinas

    Sedangkan izin tinggal dinas merupakan izin yang diberikan kepada orang asing untuk berada di wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.[13] Izin tinggal ini menurut Pasal 25 Permenlu 8/2018 diberikan kepada orang asing pemegang visa dinas.

    Izin tinggal dinas berlaku sejak diberikannya tanda masuk oleh pejabat imigrasi, yang dapat diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas atau paspor lain yan sah dan berlaku, serta visa dinas dengan indeks 20-2, 20-3, 20-5, atau 20-M yang sah dan berlaku.[14]

    Sebagaimana dilansir dari laman Izin Tinggal Diplomatik dan Dinas Kemlu RI, jika dokumen telah diverifikasi oleh Direktorat Konsuler, maka pemohon wajib menyerahkan dokumen asli. Namun, jika ditolak, maka aka nada notifikasi untuk melengkapi/ memperbaiki permohonan.

    Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, TKA yang bekerja di kedutaan besar dapat memiliki izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas, dengan syarat telah memiliki visa diplomatik atau visa dinas.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Bingung menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    2. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
    4. Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2018 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.

    Referensi:

    1. Sastrohadiwiryo (et.al), Manajemen Tenaga Kerja Indonesia: Pendekatan Administratif dan Operasional, Jakarta: Bumi Aksara, 2005.
    2. Izin Tinggal Diplomatik dan Dinas , diakses pada 25 Mei 2022 pukul 19.15 WIB;
    3. Pelayanan Visa Diplomatik dan Dinas , diakses pada 25 Mei 2022 pukul 19.00 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    [2] Sastrohadiwiryo (et.al), Manajemen Tenaga Kerja Indonesia: Pendekatan Administratif dan Operasional, Jakarta: Bumi Aksara, 2005, hlm. 121.

    [3] Pasal 81 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).

    [4] Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja.

    [5] Pasal 1 Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas (“Permenlu 6/2018”).

    [6] Pasal 2 Permenlu 6/2018.

    [7] Pasal 3 Permenlu 6/2018.

    [8] Pasal 6 ayat (2) Permenlu 6/2018.

    [9] Pasal 26 ayat (1) Permenlu 6/2018.

    [10] Pasal 29 ayat (2) Permenlu 6/2018.

    [11] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2018 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas (“Permenlu 8/2018”).

    [12] Pasal 4 Permenlu 8/2018.

    [13] Pasal 1 angka 2 Permenlu 8/2018.

    [14] Pasal 27 Permenlu 8/2018.

    Tags

    hukum ketenagakerjaan
    kemenlu

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!