Bagaimana izin tinggal bagi tenaga kerja asing yang bekerja di kedutaan, serta apa persyaratan dokumen untuk memenuhi izin tinggal di Indonesia?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Tenaga kerja asing yang bekerja di kedutaan dapat memiliki izin tinggal di Indonesia, namun, berbeda dengan izin tinggal yang dimiliki tenaga kerja asing secara umum. Terdapat beberapa persyaratan diplomatik yang perlu dipenuhi tenaga kerja asing untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, perlu kita pahami terlebih dahulu pengertian dan dasar hukum Tenaga Kerja Asing (“TKA”).
Pengertian Tenaga Kerja Asing
Tenaga kerja asing merupakan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.[1] Menurut Sastrohadiwiryo dan Siswanto, tenaga kerja asing adalah setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan pekerjaan di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.[2]
Berdasarkan UU Cipta Kerja, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.[3] Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi salah satunya pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing.[4]
Visa Diplomatik dan Visa Dinas TKA yang Bekerja di Kedutaan Besar
Perlu Anda ketahui bahwa TKA yang bekerja di Kedutaan Besar memiliki aturan visa yang berbeda dibanding dengan TKA pada umumnya. TKA yang bekerja di kedutaan tersebut memerlukan visa diplomatik dan visa dinas.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kepemilikan visa diplomatik atau visa dinas merupakan syarat izin tinggal TKA yang bekerja di Kedutaan Besar. Adapun pengertian yuridis dari kedua visa tersebut diatur dalam Pasal 1 Permenlu 6/2018 yang berbunyi:[5]
Visa Diplomatik adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
Visa Dinas adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
Visa diplomatik diberikan kepada TKA berdasarkan permohonan yang diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia[6] dan diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik atau paspor lain untuk melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.[7]
Adapun, syarat permohonan visa diplomatik diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Permenlu 6/2018 dengan melampirkan:[8]
paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan;
nota diplomatik yang berisi permohonan Visa Diplomatik dan keterangan mengenai penugasan yang bersangkutan;
dua lembar pasfoto berwarna;
dokumen pendukung apabila diperlukan.
Visa Dinas
Sedangkan, visa dinas adalah visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas atau paspor lain untuk melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.[9]
Syarat permohonan visa dinas diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Permenlu 6/2018, yakni dengan melampirkan:[10]
paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan;
nota diplomatik yang berisi permohonan Visa Dinas dan keterangan mengenai penugasan yang bersangkutan;
dua lembar pasfoto berwarna;
dokumen pendukung apabila diperlukan.
Sebagaimana dilansir dari laman Pelayanan Visa Diplomatik dan Dinas Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), jika permohonan visa diplomatik atau visa dinas diverifikasi perwakilan Indonesia, maka langkah berikutnya adalah meminta otorisasi persetujuan dari Direktorat Konsuler. Namun, jika ditolak, permohonan akan dikembalikan untuk diperbaiki oleh pemohon.
Izin Tinggal TKA yang Bekerja di Kedutaan Besar
Untuk selanjutnya, perlu dipahami terkait dengan izin tinggal bagi TKA yang bekerja di kedutaan. Terdapat dua jenis izin tinggal, yaitu izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Izin Tinggal Diplomatik
Izin tinggal diplomatik adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk berada di wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.[11] Menurut Pasal 2 Permenlu 8/2018 izin ini diberikan kepada orang asing yang memiliki visa diplomatik.
Selanjutnya, izin tinggal diplomatik berlaku sejak diberikan tanda masuk oleh pejabat imigrasi, yang dapat diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik atau paspor lain yang sah dan berlaku, serta visa diplomatik dengan indeks 10-2, 10-3, 10-5 atau 10-M yang sah dan berlaku.[12]
Izin Tinggal Dinas
Sedangkan izin tinggal dinas merupakan izin yang diberikan kepada orang asing untuk berada di wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.[13] Izin tinggal ini menurut Pasal 25 Permenlu 8/2018 diberikan kepada orang asing pemegang visa dinas.
Izin tinggal dinas berlaku sejak diberikannya tanda masuk oleh pejabat imigrasi, yang dapat diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas atau paspor lain yan sah dan berlaku, serta visa dinas dengan indeks 20-2, 20-3, 20-5, atau 20-M yang sah dan berlaku.[14]
Sebagaimana dilansir dari laman Izin Tinggal Diplomatik dan Dinas Kemlu RI, jika dokumen telah diverifikasi oleh Direktorat Konsuler, maka pemohon wajib menyerahkan dokumen asli. Namun, jika ditolak, maka aka nada notifikasi untuk melengkapi/ memperbaiki permohonan.
Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, TKA yang bekerja di kedutaan besar dapat memiliki izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas, dengan syarat telah memiliki visa diplomatik atau visa dinas.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Bingung menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut