Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Mempekerjakan Karyawan 10 Jam Sehari?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Mempekerjakan Karyawan 10 Jam Sehari?

Bolehkah Mempekerjakan Karyawan 10 Jam Sehari?
Heri Aryanto, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Mempekerjakan Karyawan 10 Jam Sehari?

PERTANYAAN

Saat ini kami sedang dalam proses mengganti jam kerja untuk posisi Teacher Assistant, dari pukul 07.00-13.00 wib menjadi pukul 07.00-16.30 wib. Karena adanya 20 hari libur dan 10 hari masuk tanpa adanya kegiatan (karena semua murid libur). Total jam kerja tetap 1800 jam per tahun. Pertanyaan saya: 1. Apakah jam kerja 10 jam 1 hari dengan kondisi 20 hari libur dalam setahun diperbolehkan? 2. Apakah mengganti perjanjian kerja di tengah masa kerja itu diperbolehkan? Sangat diharapkan bantuan informasinya. Terima kasih banyak.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sdri. Meysiani yang kami hormati,
     
    Terlebih dahulu kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang telah Anda sampaikan kepada kami.
     

    Ketentuan yang mengatur mengenai jam kerja atau waktu kerja dapat Anda lihat di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) dari Pasal 77 sampai dengan Pasal 85. Di dalam Pasal 77 ayat (2) dikatakan dan diatur bahwa waktu kerja meliputi:

    a.    7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

    KLINIK TERKAIT

    Jika Uang Lembur Tidak Sesuai Jam Kerja Lembur

    Jika Uang Lembur Tidak Sesuai Jam Kerja Lembur

    b.    8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

     

    Berdasarkan ketentuan ini, maka waktu kerja untuk 6 (enam) hari kerja dalam seminggu adalah 7 jam sehari atau 40 jam seminggu. Sedangkan, untuk yang 5 (lima) hari kerja dalam seminggu adalah 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Dengan demikian, maka dalam sehari waktu kerja bisa 7 jam atau 8 jam yang dalam seminggu tidak boleh melebihi 40 jam. Dalam praktiknya, waktu kerja sehari biasanya ditambahkan dengan waktu istirahat sehingga kemudian waktu kerja yang 7 jam menjadi 8 jam atau yang 8 jam menjadi 9 jam, bergantung berapa lama waktu istirahat yang diberikan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Namun demikian, waktu kerja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 77 ayat (2) UUK di atas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Yang dimaksud sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 77 ayat (3) UUK adalah misalnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan. Di samping itu, contoh lain sektor usaha atau pekerjaan tertentu misalnya di bidang pertambangan umum yang diatur di dalam Peraturan Meteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: PER-15/MEN/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu.

     

    Terkait dengan hal yang Anda tanyakan, maka yang perlu digarisbawahi adalah waktu kerja sehari untuk 6 (enam) hari kerja dalam seminggu adalah 7 jam dan untuk yang 5 (lima) hari kerja dalam seminggu adalah 8 jam. Dan dalam seminggu waktu kerja yang ditentukan adalah 40 jam. Apabila Andaingin mempekerjakan karyawan tersebut lebih dari jam kerja sehari atau seminggu yang ditentukan oleh Pasal 77 ayat (2) UUK tersebut, maka Bapak/Ibu harus memperhatikan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) UUK yaitu sebagai berikut :

    (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:

    a.    ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan

    b.    waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

    (2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

     

    Pada prinsipnya, berdasarkan penjelesan Pasal 78 ayat (1) UUK, mempekerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena pekerja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya. Namun, dalam hal-hal tertentu dan terdapat kebutuhan yang mendesak yang harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari sehingga dimungkinkan pekerja/buruh harus bekerja melebihi waktu kerja dengan tanpa mengurangi atau menghilangkan hak-haknya apabila bekerja melebihi waktu kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah lembur dapat Anda lihat di Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

     

    Dengan demikian, menurut hemat kami, keinginan atau tindakan Anda mempekerjakan karyawan selama 10 jam sehari diperbolehkan dengan ketentuan kelebihan waktu kerja normal (8 jam sehari untuk 5 hari kerja atau 7 jam untuk 6 hari kerja) dibayarkan sebagai upah lembur (overtime), dengan juga tentunya memperhatikan perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya.

     

    Perjanjian kerja merupakan kesepakatan dua pihak yaitu pekerja dengan pemberi kerja, yang memiliki kekuatan layaknya sebuah undang-undang. Artinya, perjanjian kerja ini dapat dicabut, dapat diganti, dapat diperbaiki, atau dapat ditambahkan sepanjang hal tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Namun demikian, haruslah diperhatikan bahwa perubahan, pergantian, maupun penambahan klausul dalam perjanjian kerja tersebut tidak boleh merugikan pekerja dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang (dalam hal ini UUK), dengan kesusilaan, dan dengan ketertiban umum.

     

    Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Peraturan Meteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER-15/MEN/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu

    3.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor: KEP. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!