Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Karyawan Kontrak

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Karyawan Kontrak

Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Karyawan Kontrak
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Karyawan Kontrak

PERTANYAAN

Saya adalah mantan seorang karyawan kontrak salah satu pabrik di Karawang. Dua tahun lalu saya mendapat kecelakaan kerja yang membuat satu ruas jari tengah kanan saya diamputasi. Namun, akhir tahun kemarin saya habis kontrak dan perusahaan seolah tak mau tahu dengan situasi dan kondisi saya saat itu dan memberhentikan saya sesuai dengan kontrak kerja. Bagaimana hukumnya perusahaan yang melakukan hal seperti ini? Apa yang harus saya lakukan? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Pada dasarnya setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”) dan Jaminan Kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan.

     

    Kecelakaan kerja yang membuat satu ruas jari tengah kanan Anda diamputasi ini merupakan suatu kondisi yang disebut dengan cacat sebagian anatomis. Atas hal ini, Anda berhak untuk mendapatkan manfaat JKK, berupa pelayanan kesehatan dan santunan berupa uang, salah satunya adalah santunan cacat. Rumusan santunan cacat sebagian anatomis adalah: % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.

     

    Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan santunan sementara tidak mampu bekerja.

     

    Pemberi Kerja dapat meminta penggantian santunan berupa uang tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan pada saat pelaporan Kecelakaan Kerja tahap 2 dengan melampirkan:

    a. kuitansi biaya pengangkutan dan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan

    b. bukti pembayaran upah selama pekerja tidak mampu bekerja atau santunan sementara tidak mampu bekerja.

     

    Jika Pemberi Kerja belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, dalam hal terjadi resiko terhadap pekerjanya maka pemberi kerja wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pernah dipublikasikan pada Senin, 10 Juni 2013.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Magang Digaji? Cari Tahu di Sini

    Apakah Magang Digaji? Cari Tahu di Sini

     

     

    Pada dasarnya setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”) dan Jaminan Kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan.

     

    Kecelakaan kerja yang membuat satu ruas jari tengah kanan Anda diamputasi ini merupakan suatu kondisi yang disebut dengan cacat sebagian anatomis. Atas hal ini, Anda berhak untuk mendapatkan manfaat JKK, berupa pelayanan kesehatan dan santunan berupa uang, salah satunya adalah santunan cacat. Rumusan santunan cacat sebagian anatomis adalah: % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.

     

    Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan santunan sementara tidak mampu bekerja.

     

    Pemberi Kerja dapat meminta penggantian santunan berupa uang tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan pada saat pelaporan Kecelakaan Kerja tahap 2 dengan melampirkan:

    a. kuitansi biaya pengangkutan dan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan

    b. bukti pembayaran upah selama pekerja tidak mampu bekerja atau santunan sementara tidak mampu bekerja.

     

    Jika Pemberi Kerja belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, dalam hal terjadi resiko terhadap pekerjanya maka pemberi kerja wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Jaminan Sosial Bagi Pekerja

    Mengenai jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN”).

     

    Dengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.[1]

     

    Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.[2]

     

    Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[3]

     

    Yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.[4] Ini berarti tidak ada perbedaan antara pekerja tetap (dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dengan pekerja kontrak (dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

     

    Mengenai kecelakaan kerja, maka ini berhubungan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”). Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program JKK dan Jaminan Kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang yang bekerja juga memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dirinya.[5]

     

    Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan.[6]

     

    Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif.[7] Sanksi administratif itu dapat berupa:[8]

    a. teguran tertulis; -> dilakukan oleh BPJS.

    b. denda; dan/atau -> dilakukan oleh BPJS.

    c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu. -> dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

     

    Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:[9]

    a. perizinan terkait usaha;

    b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;

    c. izin memperkerjakan tenaga kerja asing;

    d. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau

    e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

     

    Perlu diketahui bahwa iuran JKK wajib dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.[10]

     

    Kecelakaan Kerja dan Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja

    Berdasarkan UU SJSN, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.[11]

     

    Berdasarkan uraian pertanyaan Anda, kecelakaan kerja yang membuat satu ruas jari tengah kanan Anda diamputasi ini merupakan suatu kondisi yang dalam Pasal 1 angka 15 UU SJSN disebut dengan cacat. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya. Hal serupa juga disebutkan dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (“PP 44/2015”) dan Pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah (“Permenaker 26/2015”).

     

    Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK.[12] Manfaat JKK berupa:[13]

    a. pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:

    1. pemeriksaan dasar dan penunjang;

    2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;

    3. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;

    4. perawatan intensif;

    5. penunjang diagnostik;

    6. pengobatan;

    7. pelayanan khusus;

    8. alat kesehatan dan implan;

    9. jasa dokter/medis;

    10. operasi;

    11. transfusi darah; dan/atau

    12. rehabilitasi medik.

    b. santunan berupa uang meliputi:

    1. penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;

    2. santunan sementara tidak mampu bekerja;

    3. santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;

    4. santunan kematian dan biaya pemakaman;

    5. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja;

    6. biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese);

    7. penggantian biaya gigi tiruan; dan/atau

    8. beasiswa pendidikan anak bagi setiap Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

     

    Yang dimaksud dengan “cacat sebagian anatomis”, “cacat sebagian fungsi”, dan “cacat total tetap” adalah sebagai berikut:[14]

    · Cacat sebagian anatomis adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.

    · Cacat sebagian fungsi adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.

    · Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.

     

    Kondisi di mana satu ruas jari tengah kanan Anda diamputasi termasuk ke dalam cacat sebagian anatomis. Atas cacat sebagian tersebut, pekerja berhak untuk mendapatkan santunan cacat. Santunan cacat meliputi:[15]

    a. Cacat sebagian anatomis sebesar: % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.

    b. Cacat sebagian fungsi sebesar: % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.

    c. Cacat total tetap sebesar: 70% x 80 x upah sebulan.

     

    Tabel persentase santunan cacat yang diberikan dapat dilihat dalam Tabel Lampiran III PP 44/2015. Berdasarkan tabel persentase santunan tersebut, jika Anda kehilangan:

    · Ruas pertama jari lain tangan kanan (selain telunjuk) = 2%

    · Ruas pertama jari lain tangan kiri (selain telunjuk) = 1,5%

     

    Tata Cara Pelaporan dan Penetapan Jaminan Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Pemberi Kerja wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja .yang menimpa pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan kerja sebagai laporan tahap I.[16]

     

    Pemberi Kerja wajib melaporkan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak pekerja dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia sebagai laporan tahap II, berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa:[17]

    a. keadaan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) telah berakhir;

    b. cacat total tetap;

    c. cacat sebagian anatomis;

    d. cacat sebagian fungsi; atau

    e. meninggal dunia.

     

    Laporan tahap II tersebut sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:[18]

    a. fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

    b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

    c. surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat;

    d. kuitansi biaya pengangkutan;

    e. kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan (dapat dimintakan penggantian kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan karena di lokasi tempat terjadinya kecelakaan tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan)[19]; dan

    f. dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

     

    Apabila persyaratan di atas telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[20]

     

    Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Permenaker 26/2015, Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan santunan sementara tidak mampu bekerja.

     

    Pemberi Kerja dapat meminta penggantian santunan berupa uang tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan pada saat pelaporan Kecelakaan Kerja tahap 2 dengan melampirkan:[21]

    c. kuitansi biaya pengangkutan dan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan

    d. bukti pembayaran upah selama pekerja tidak mampu bekerja atau santunan sementara tidak mampu bekerja.

     

    Berdasarkan pengajuan di atas, BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja melakukan verifikasi dan membayar penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Kerja.[22]

     

    Bagaimana jika pekerja belum diikutsertakan dalam program JKK? Dalam keadaan demikian, Pemberi Kerja yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi resiko terhadap pekerjanya, pemberi kerja wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[23]

     

    Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Selesainya Kontrak Kerja

    Sedangkan, mengenai hubungan kerja antara Anda dengan perusahaan yang berakhir dengan selesainya kontrak kerja Anda, tidak ada ketentuan yang dilanggar oleh perusahaan (kami berasumsi pekerjaan yang Anda lakukan bukanlah jenis pekerjaan yang tidak boleh dilakukan oleh tenaga kerja dengan kontrak). Ini karena pada dasarnya kontrak atau perjanjian mengikat kedua belah pihak sebagai undang-undang (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan hanya dapat ditarik kembali jika ada kesepakatan kedua belah pihak. Sehingga jika memang telah diperjanjikan jangka waktu tertentu tanpa adanya perubahan dalam kontrak kerja dan jangka waktu tersebut berakhir, maka hal tersebut berlaku sebagaimana telah diperjanjikan dalam kontrak kerja Anda.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;

    3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial;

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;

    6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012.


    [1][1] Pasal 5 dan Pasal 6 UU BPJS

    [2] Pasal 14 UU BPJS

    [3] Pasal 15 ayat (1) UU BPJS jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012 serta Pasal 13 ayat (1) UU SJSN

    [4] Pasal 1 angka 11 UU SJSN dan Pasal 1 angka 8 UU BPJS

    [5] Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (“PP 44/2015”)

    [6] Pasal 10 ayat (1) PP 44/2015

    [7] Pasal 17 ayat (1) UU BPJS dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (“PP 86/2013”)

    [8] Pasal 17 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU BPJS serta Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 PP 86/2013

    [9] Pasal 9 ayat (1) PP 86/2013

    [10] Pasal 16 ayat (3) PP 44/2015

    [11] Pasal 1 angka 14 UU SJSN

    [12] Pasal 25 ayat (1) PP 44/2015

    [13] Pasal 25 ayat (2) PP 44/2015

    [14] Penjelasan Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 3 PP 44/2015

    [15] Lampiran III huruf b angka 3) PP 44/2015

    [16] Pasal 7 ayat (1) Permenaker 26/2015

    [17] Pasal 7 ayat (2) Permenaker 26/2015

    [18] Pasal 7 ayat (3) Permenaker 26/2015

    [19] Pasal 7 ayat (4) Permenaker 26/2015

    [20] Pasal 7 ayat (5) Permenaker 26/2015

    [21] Pasal 22 ayat (2) Permenaker 26/2015

    [22] Pasal 22 ayat (3) Permenaker 26/2015

    [23] Pasal 10 Permenaker 26/2015

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!