Saya adalah mantan seorang karyawan kontrak salah satu pabrik di Karawang. Dua tahun lalu saya mendapat kecelakaan kerja yang membuat satu ruas jari tengah kanan saya diamputasi. Namun, akhir tahun kemarin saya habis kontrak dan perusahaan seolah tak mau tahu dengan situasi dan kondisi saya saat itu dan memberhentikan saya sesuai dengan kontrak kerja. Bagaimana hukumnya perusahaan yang melakukan hal seperti ini? Apa yang harus saya lakukan? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”) dan Jaminan Kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan.
Kecelakaan kerja yang membuat satu ruas jari tengah kanan Anda diamputasi ini merupakan suatu kondisi yang disebut dengan cacat sebagian anatomis. Atas hal ini, Anda berhak untuk mendapatkan manfaat JKK, berupa pelayanan kesehatan dan santunan berupa uang, salah satunya adalah santunan cacat. Rumusan santunan cacat sebagian anatomis adalah: % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan santunan sementara tidak mampu bekerja.
Pemberi Kerja dapat meminta penggantian santunan berupa uang tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan pada saat pelaporan Kecelakaan Kerja tahap 2 dengan melampirkan:
a. kuitansi biaya pengangkutan dan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan
b. bukti pembayaran upah selama pekerja tidak mampu bekerja atau santunan sementara tidak mampu bekerja.
Jika Pemberi Kerja belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, dalam hal terjadi resiko terhadap pekerjanya maka pemberi kerja wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pernah dipublikasikan pada Senin, 10 Juni 2013.
Pada dasarnya setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”) dan Jaminan Kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan.
Kecelakaan kerja yang membuat satu ruas jari tengah kanan Anda diamputasi ini merupakan suatu kondisi yang disebut dengan cacat sebagian anatomis. Atas hal ini, Anda berhak untuk mendapatkan manfaat JKK, berupa pelayanan kesehatan dan santunan berupa uang, salah satunya adalah santunan cacat. Rumusan santunan cacat sebagian anatomis adalah: % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan santunan sementara tidak mampu bekerja.
Pemberi Kerja dapat meminta penggantian santunan berupa uang tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan pada saat pelaporan Kecelakaan Kerja tahap 2 dengan melampirkan:
a. kuitansi biaya pengangkutan dan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan
b. bukti pembayaran upah selama pekerja tidak mampu bekerja atau santunan sementara tidak mampu bekerja.
Jika Pemberi Kerja belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, dalam hal terjadi resiko terhadap pekerjanya maka pemberi kerja wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.[1]
Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.[2]
Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[3]
Yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.[4] Ini berarti tidak ada perbedaan antara pekerja tetap (dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dengan pekerja kontrak (dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Mengenai kecelakaan kerja, maka ini berhubungan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”). Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program JKK dan Jaminan Kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang yang bekerja juga memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dirinya.[5]
Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan.[6]
Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif.[7] Sanksi administratif itu dapat berupa:[8]
a. teguran tertulis; -> dilakukan oleh BPJS.
b. denda; dan/atau -> dilakukan oleh BPJS.
c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu. -> dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:[9]
a. perizinan terkait usaha;
b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c. izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
d. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Perlu diketahui bahwa iuran JKK wajib dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.[10]
Kecelakaan Kerja dan Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja
Berdasarkan UU SJSN, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.[11]
Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK.[12] Manfaat JKK berupa:[13]
a. pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
1. pemeriksaan dasar dan penunjang;
2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
3. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
4. perawatan intensif;
5. penunjang diagnostik;
6. pengobatan;
7. pelayanan khusus;
8. alat kesehatan dan implan;
9. jasa dokter/medis;
10. operasi;
11. transfusi darah; dan/atau
12. rehabilitasi medik.
b. santunan berupa uang meliputi:
1. penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
2. santunan sementara tidak mampu bekerja;
3. santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;
4. santunan kematian dan biaya pemakaman;
5. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja;
6. biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese);
7. penggantian biaya gigi tiruan; dan/atau
8. beasiswa pendidikan anak bagi setiap Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
Yang dimaksud dengan “cacat sebagian anatomis”, “cacat sebagian fungsi”, dan “cacat total tetap” adalah sebagai berikut:[14]
· Cacat sebagian anatomis adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
· Cacat sebagian fungsi adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
· Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.
Kondisi di mana satu ruas jari tengah kanan Anda diamputasi termasuk ke dalam cacat sebagian anatomis. Atas cacat sebagian tersebut, pekerja berhak untuk mendapatkan santunan cacat. Santunan cacat meliputi:[15]
a. Cacat sebagian anatomis sebesar: % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
b. Cacat sebagian fungsi sebesar: % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
c. Cacat total tetap sebesar: 70% x 80 x upah sebulan.
Tabel persentase santunan cacat yang diberikan dapat dilihat dalam Tabel Lampiran III PP 44/2015. Berdasarkan tabel persentase santunan tersebut, jika Anda kehilangan:
· Ruas pertama jari lain tangan kanan (selain telunjuk) = 2%
· Ruas pertama jari lain tangan kiri (selain telunjuk) = 1,5%
Tata Cara Pelaporan dan Penetapan Jaminan Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pemberi Kerja wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja .yang menimpa pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan kerja sebagai laporan tahap I.[16]
Pemberi Kerja wajib melaporkan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak pekerja dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia sebagai laporan tahap II, berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa:[17]
a. keadaan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) telah berakhir;
b. cacat total tetap;
c. cacat sebagian anatomis;
d. cacat sebagian fungsi; atau
e. meninggal dunia.
Laporan tahap II tersebut sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:[18]
a. fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat;
d. kuitansi biaya pengangkutan;
e. kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan (dapat dimintakan penggantian kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan karena di lokasi tempat terjadinya kecelakaan tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan)[19]; dan
f. dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Apabila persyaratan di atas telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[20]
Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Permenaker 26/2015, Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan santunan sementara tidak mampu bekerja.
Pemberi Kerja dapat meminta penggantian santunan berupa uang tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan pada saat pelaporan Kecelakaan Kerja tahap 2 dengan melampirkan:[21]
c. kuitansi biaya pengangkutan dan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan
d. bukti pembayaran upah selama pekerja tidak mampu bekerja atau santunan sementara tidak mampu bekerja.
Berdasarkan pengajuan di atas, BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja melakukan verifikasi dan membayar penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Kerja.[22]
Bagaimana jika pekerja belum diikutsertakan dalam program JKK? Dalam keadaan demikian, Pemberi Kerja yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi resiko terhadap pekerjanya, pemberi kerja wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[23]
Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Selesainya Kontrak Kerja
Sedangkan, mengenai hubungan kerja antara Anda dengan perusahaan yang berakhir dengan selesainya kontrak kerja Anda, tidak ada ketentuan yang dilanggar oleh perusahaan (kami berasumsi pekerjaan yang Anda lakukan bukanlah jenis pekerjaan yang tidak boleh dilakukan oleh tenaga kerja dengan kontrak). Ini karena pada dasarnya kontrak atau perjanjian mengikat kedua belah pihak sebagai undang-undang (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan hanya dapat ditarik kembali jika ada kesepakatan kedua belah pihak. Sehingga jika memang telah diperjanjikan jangka waktu tertentu tanpa adanya perubahan dalam kontrak kerja dan jangka waktu tersebut berakhir, maka hal tersebut berlaku sebagaimana telah diperjanjikan dalam kontrak kerja Anda.