Penduduk Wajib Punya NIK
Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.[1]
klinik Terkait:
Adapun yang dimaksud dengan penduduk adalah Warga Negara Indonesia (“WNI”) serta orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. WNI sendiri yaitu orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai WNI.[2]
Setiap penduduk wajib memiliki NIK.[3] NIK tersebut dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi (SIM), nomor pokok wajib pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.[4]
NIK untuk Vaksinasi COVID-19
Dalam pelaksanaan program vaksinasi COVID-19, masyarakat diminta menginput NIK saat mendaftarkan dirinya. Namun penginputan NIK tersebut tidak hanya digunakan untuk mendaftar, tetapi juga untuk membuka tiket serta mengunduh sertifikat vaksinasi COVID-19 di laman Peduli Lindungi.
berita Terkait:
Lantas, bagaimana jika masyarakat belum memiliki NIK? Bisakah ia mendapat vaksinasi COVID-19?
Masyarakat yang Belum Punya NIK Bisa Divaksin COVID-19
Sebelumnya Anda perlu memahami lebih dahulu kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 terdiri dari:[5]
- tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan;
- masyarakat lanjut usia dan tenaga/petugas pelayanan publik;
- masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan
- masyarakat lainnya.
Untuk mempercepat vaksinasi COVID-19 bagi kelompok prioritas huruf c dan d, khususnya yang belum memiliki NIK, diterbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (“SE Sekjen Kesehatan 02/2021”), yang mengatur:[6]
- Dinas Kesehatan Daerah Provinsi (“Dinkes Provinsi”) dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota (“Dinkes Kabupaten/Kota”) berkoordinasi dengan instansi, perangkat daerah provinsi, dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait dalam rangka pelaksanaan vaksinasi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
- Jika belum memiliki NIK, Dinkes Provinsi dan Dinkes Kabupaten/Kota memastikan instansi dan perangkat terkait, seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
- Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
- Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 dapat dioptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 masih belum mencukupi, maka Dinkes Provinsi/Dinkes Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka masyarakat yang belum memiliki NIK tetap dapat diberikan vaksinasi COVID-19. Bahkan, pelayanan vaksinasi tersebut dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di 1 lokasi pelayanan yang disepakati, sehingga kebutuhan masyarakat atas vaksin dan NIK dapat terpenuhi.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Referensi:
Peduli Lindungi, diakses pada 9 Agustus 2021 pukul 16.00 WIB.
[1] Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”)
[2] Pasal 1 angka 2 dan 3 UU 24/2013
[3] Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”)
[4] Pasal 13 ayat (3) UU Adminduk
[5] Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
[6] Poin 1 – 4 SE Sekjen Kesehatan 02/2021