KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jangka Waktu Berlakunya MoU

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Jangka Waktu Berlakunya MoU

Jangka Waktu Berlakunya MoU
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jangka Waktu Berlakunya MoU

PERTANYAAN

Apabila suatu MoU mempunyai jangka waktu 1 tahun, namun setelah 1 bulan ditandatangani sudah ditindaklanjuti dengan Penandatangan Kontrak Kerjasama.. Apakah dengan dibuatnya kontrak kerjasama sebagai pelaksanaan, MoU tersebut menjadi berakhir jangka waktunya atau masih tetap berlaku sesuai jangka waktunya? Mohon penjelasan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami asumsikan yang Anda maksud dengan MoU adalah Memorandum of Understanding. Salah satu definisi tentang MoU adalah sebagai berikut:

     

    “A memorandum of understanding (MoU) may be used as a confirmation of agreed upon terms when an oral agreement has not been reduced to a formal contract. It may also be a contract used to set forth the basic principles and guidelines under which the parties will work together to accomplish their goals”. (Dikutip dari http://definitions.uslegal.com/)

    KLINIK TERKAIT

    Kekuatan Hukum MoU dan Bisakah Digugat Jika Melanggarnya?

    Kekuatan Hukum MoU dan Bisakah Digugat Jika Melanggarnya?
     

    Dari definisi tersebut, tampak bahwa MoU atau Nota Kesepakatan/Kesepahaman digunakan sebagai pernyataan kesepakatan atas persyaratan-persyaratan ketika perjanjian lisan belum dibuat dalam bentuk perjanjian formal. MoU dapat juga merupakan perjanjian/kontrak yang digunakan untuk memaparkan prinsip-prinsip dasar dan pedoman-pedoman di mana para pihak yang akan bekerja sama untuk mencapai apa yang menjadi tujuan mereka.

     

    Dalam hal ini apabila MOU tersebut tidak menentukan bahwa penandatanganan kontrak kerja sama mengakhiri masa berlaku MoU, maka MoU tersebut tetap berlaku sampai habis masa berlakunya yaitu 1 tahun.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Berakhirnya suatu perjanjian ini (dalam hal ini MoU) dapat terjadi antara lain karena hal-hal sebagai berikut (lihat Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata):

    1.      Pembayaran;

    2.      Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;

    3.      Pembaharuan utang;

    4.      Perjumpaan utang atau kompensasi;

    5.      Percampuran utang;

    6.      Pembebasan utang;

    7.      Musnahnya barang yang terutang;

    8.      Kebatalan atau pembatalan;

    9.      Berlakunya suatu syarat batal; dan

    10. Lewatnya waktu.

     

    Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya “Hukum Perjanjian” menyatakan bahwa:

     

    sepuluh cara (berakhirnya perjanjian, editor) tersebut di atas belum lengkap, karena masih ada cara-cara yang tidak disebutkan, misalnya berakhirnya suatu ketetapan waktu (“termijn”) dalam suatu perjanjian atau meninggalnya salah satu pihak dalam beberapa macam perjanjian, seperti meninggalnya seorang pesero dalam suatu perjanjian firma dan pada umumnya dalam perjanjian-perjanjian dimana prestasi hanya dapat dilaksanakan oleh si debitur sendiri dan tidak oleh seorang lain.”

     

    MoU yang Anda buat memiliki ketetapan waktu berlaku hingga 1 tahun. Jadi, MoU tersebut tetap berlaku hingga habis masa berlakunya yaitu 1 tahun sepanjang kontrak kerja sama yang baru tidak mencantumkan klausul bahwa dengan ditandatanganinya kontrak kerja sama yang baru mengakhiri masa berlaku MoU yang telah ada sebelumnya.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!