Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jangka Waktu Deportasi Orang Asing

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Jangka Waktu Deportasi Orang Asing

Jangka Waktu Deportasi Orang Asing
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jangka Waktu Deportasi Orang Asing

PERTANYAAN

Jangka waktu paling cepat dan paling lamanya dideportasi itu berapa bulan ya? Apakah kalau sudah menikah dengan WNI harus dideportasi dahulu dan kembali lagi ke Indonesia membutuhkan waktu yang lama?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Tidak ada pengaturan secara eksplisit mengenai jangka waktu deportasi, yang ada hanya jangka waktu orang asing menunggu sebelum dideportasi.

    Lalu perlu diketahui bahwa menikah bukanlah suatu keadaan dimana orang asing dapat dideportasi. Kalaupun pernikahan orang asing tersebut sudah berakhir maka kondisi tersebut tidak serta merta membuat ia dapat dideportasi. Lantas, bagaimana ketentuan mengenai deportasi?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 22 November 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Deportasi?

    Pengertian deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.[1] Adapun yang dimaksud dengan orang asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.[2]

    Deportasi merupakan sebuah tindakan administratif keimigrasian,[3] yang dilakukan oleh pejabat imigrasi yang berwenang terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.[4]

    Selain itu, deportasi juga dilakukan karena orang asing yang berada di wilayah Indonesia berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.[5]

    Keputusan untuk melakukan tindakan deportasi dilakukan oleh pejabat imigrasi yang berwenang yang harus dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan.[6] Orang asing yang akan dideportasi ditempatkan di rumah detensi atau ruang detensi untuk menunggu pelaksanaan deportasi.[7]

    Rumah detensi imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian.[8]

    Sedangkan ruang detensi imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian yang berada di direktorat jenderal imigrasi dan kantor imigrasi.[9]

    Orang asing yang berada pada rumah detensi imigrasi atau ruang detensi imigrasi disebut deteni, yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari pejabat imigrasi.[10] Detensi terhadap orang asing dilakukan sampai deteni dideportasi.[11]

    Lebih lanjut mengenai pendetensian orang asing diatur dalam Pasal 214 PP Keimigrasian, yakni:

    1. Pendetensian terhadap orang asing dilakukan sampai deteni di deportasi;
    2. Dalam hal deportasi belum dapat dilaksanakan, pendetensian dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun.

    Jangka waktu orang asing yang ditempatkan di ruang detensi imigrasi dilakukan paling lama 30 hari.[12] Apabila jangka waktu terlampaui, maka orang asing tersebut dapat ditempatkan di rumah detensi imigrasi.[13] 

    Jika terdeteni tidak dapat dideportasi setelah lebih dari 10 tahun berstatus sebagai terdeteni, dapat dipertimbangkan untuk diberikan kesempatan menjalani kehidupan sebagaimana hak dasar manusia pada umumnya di luar rumah detensi dalam status tertentu dengan mempertimbangkan aspek perilaku selama menjalani pendetensian, tetapi tetap dalam pengawasan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui kewajiban pelaporan secara periodik.[14]

    Dalam hal orang asing yang menunggu melampaui jangka waktu 10 tahun sebagai terdeteni, Menteri Hukum dan HAM atau pejabat imigrasi yang ditunjuk mengawasi dan mengupayakan agar deteni dideportasi.[15] Ketentuan ini dimaksudkan agar pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan deteni tidak menimbulkan dampak yang negatif bagi masyarakat. Selain itu, upaya deportasi ke negaranya atau negara ketiga yang bersedia menerimanya tetap dilakukan.[16]

    Berapa Lama Jangka Waktu Deportasi?

    Menjawab pertanyaan Anda, mengenai jangka waktu deportasi, perlu diketahui bahwa jangka waktu deportasi tidak diatur secara tegas dalam UU Keimigrasian maupun dalam PP Keimigrasian. Namun, jika merujuk pada Pasal 208 ayat (1) huruf d jo. Pasal 209 ayat huruf d PP Keimigrasian, mengatur bahwa orang asing yang sedang menunggu pelaksanaan deportasi ditempatkan di rumah atau ruangan detensi.

    Waktu tunggu pada rumah atau ruang detensi tersebut masing-masing telah ditetapkan jangka waktunya, yakni:

    1. Pada ruang detensi paling lama 30 hari, jika lebih dari itu, maka orang asing yang akan dideportasi ditempatkan pada rumah detensi.
    2. Detensi paling lama 10 tahun dalam hal deportasi belum dapat dilaksanakan.

    Berdasarkan hal tersebut, berarti tidak ada pengaturan secara eksplisit mengenai jangka waktu deportasi, yang ada hanya jangka waktu orang asing menunggu sebelum dideportasi yaitu di ruang detensi atau rumah detensi.

    Haruskah WNA Dideportasi Dulu untuk Kembali Lagi ke Indonesia?

    Dalam kasus yang Anda sampaikan, perlu diketahui bahwa menikah bukanlah suatu keadaan dimana orang asing dapat dideportasi. Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa deportasi dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

    Pernikahan orang asing dengan WNI disebut dengan perkawinan campuran.[17] Orang asing atau WNA yang menikah dengan WNI dan tinggal menetap di Indonesia harus memiliki izin tinggal terbatas atau tetap.[18]

    Kalaupun pernikahan orang asing tersebut sudah berakhir, maka kondisi tersebut tidak serta merta membuat ia dapat dideportasi. Jika bercerai, izin tinggal masih tetap berlaku dengan ketentuan sebagai berikut.

    Perkawinan campuran yang berusia kurang dari 10 tahun maupun telah berusia 10 tahun atau lebih, izin tinggal tetap orang asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan dengan syarat pemegang izin tinggal tetap tersebut harus memiliki penjamin berkewarganegaraan Indonesia.[19]

    Penjamin untuk izin tinggal tetap orang asing yang perkawinannya berusia kurang dari 10 tahun, harus diajukan pada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya akta perceraian.[20] Jika orang asing tidak mengajukan penjamin dalam jangka waktu 60 hari maka izin tinggal tetap dibatalkan.[21]

    Terhadap izin tinggal tetap yang tidak memenuhi syarat di atas, dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 75 ayat (2) huruf b UU Keimigrasian. Sehingga, terhadap pertanyaan Anda yang kedua, dapat kami sampaikan bahwa WNA yang menikah dengan WNI misalnya tidak memenuhi syarat izin tinggal tetap, maka berdampak kepada pembatalan izin tinggal tetap orang asing dan bukan deportasi.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

    [1] Pasal 106 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”) 

    [2] Pasal 106 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 9 UU Keimigrasian

    [3] Pasal 75 ayat (2) huruf f UU Keimigrasian

    [4] Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian

    [5] Pasal 75 ayat (3) UU Keimigrasian

    [6] Pasal 76 UU Keimigrasian

    [7] Pasal 83 ayat (1) huruf d UU Keimigrasian

    [8] Pasal 106 angka 1 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 1 angka 33 UU Keimigrasian

    [9] Pasal 106 angka 1 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 1 angka 34 UU Keimigrasian

    [10] Pasal 106 angka 1 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 1 angka 35 UU Keimigrasian

    [11] Pasal 85 ayat (1) UU Keimigrasian

    [12] Pasal 208 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“PP Keimigrasian”)

    [13] Pasal 208 ayat (3) PP Keimigrasian

    [14]  Penjelasan Pasal 85 ayat (3) UU Keimigrasian

    [15]  Pasal 85 ayat (4) UU Keimigrasian

    [16] Penjelasan Pasal 85 ayat (4) UU Keimigrasian

    [17] Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [18] Pasal 52 huruf e UU Keimigrasian jo. Pasal 106 angka 6 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 54 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian

    [19] Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (1) dan (2) PP Keimigrasian

    [20] Pasal 163 ayat (3) PP Keimigrasian

    [21] Pasal 163 ayat (4) PP Keimigrasian

    Tags

    anak
    cukai

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!