KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK

Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK
Raymas Putro, S.H.LAPS SJK
LAPS SJK
Bacaan 10 Menit
Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK

PERTANYAAN

Jika saya mengadukan sengketa keuangan ke LAPS SJK, apakah prosesnya akan lebih cepat dibandingkan jika menggugat ke pengadilan? Adakah batasan waktunya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jangka waktu penyelesaian sengketa di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) relatif lebih cepat dibandingkan jika Anda menggugat ke pengadilan. Sebab, penyelesaian sengketa di LAPS SJK melalui mediasi dan arbitrase ditentukan jangka waktunya dalam peraturan LAPS SJK. Lalu, berapa lama jangka waktu penyelesaian sengketa di LAPS SJK?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjabarkan terlebih dahulu mengenai jenis-jenis sengketa yang dapat diajukan ke LAPS SJK untuk ditangani. Merujuk pada Pasal 32 ayat 1 POJK 61/2020, yaitu: 

    KLINIK TERKAIT

    Hasil Mediasi di LAPS SJK Tidak Dilaksanakan, Tempuh Langkah Ini

    Hasil Mediasi di LAPS SJK Tidak Dilaksanakan, Tempuh Langkah Ini
    1. Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh pelaku usaha jasa keuangan (“PUJK”) namun ditolak oleh konsumen atau konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan;
    2. Sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
    3. Sengketa bersifat keperdataan.

    Terkait dengan mekanisme jangka waktu penyelesaian sengketa, maka kami akan mengutip Peraturan LAPS SJK No. 1 dan Peraturan LAPS SJK No. 2.

    Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi LAPS SJK

    Di dalam Pasal 13 Peraturan LAPS SJK No. 1, menyatakan sebagai berikut :

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Jangka waktu mediasi berlangsung paling lama 30 hari sejak tanggal mediator menerima penunjukan, dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak dan mediator tetapi tidak lebih lama dari jangka waktu yang pertama;
    2. Jika setelah dilakukan perpanjang waktu ternyata mediasi belum selesai, dan jika para pihak masih ingin melanjutkan mediasi, maka perpanjangan waktu hanya dapat dilakukan dengan persetujuan mediator dan pengurus;
    3. Dalam hal terjadi perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) di atas, pengurus dapat meninjau kembali besarnya biaya administrasi dan atau honorarium mediator berdasarkan perhitungan yang wajar.

    Perlu diketahui pula, dalam mediasi, proses verifikasi dan penyampaian konfirmasi penerimaan/penolakan terhadap pendaftaran permohonan mediasi dalam waktu maksimal 5 hari sejak tanggal pendaftaran permohonan mediasi.[1]

    Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

    Sementara untuk jangka waktu penyelesaian sengketa melalui arbitrase, diatur dalam Pasal 16 Peraturan LAPS SJK No. 2 yaitu:

    1. Jangka waktu pemeriksaan arbitrase adalah 180 hari terhitung sejak tanggal arbiter tunggal ditunjuk/majelis arbitrase terbentuk sampai dengan pembacaan putusan arbitrase;
    2. Arbiter tunggal/majelis arbitrase berwenang memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, apabila:
      1. diajukan permohonan oleh salah satu pihak mengenai hal khusus tertentu, misalnya karena adanya gugatan antara atau gugatan insidental di luar pokok sengketa seperti permohonan sita jaminan sebagaimana dimaksud dalam hukum acara perdata;
      2. sebagai akibat pemeriksaan dan ditetapkan putusan provisionil/putusan sela lainnya;
      3. adanya penggantian arbiter;
      4. adanya upaya perdamaian;
      5. dianggap perlu oleh arbiter tunggal/majelis arbitrase untuk kepentingan pemeriksaan dengan alasan yang wajar.
    3. Jika setelah dilakukan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (2) di atas, ternyata persidangan arbitrase belum juga selesai, arbiter tunggal/majelis arbitrase hanya dapat memperpanjang kembali jangka waktu pemeriksaan berdasarkan persetujuan para pihak dan pengurus;
    4. Dalam sidang pertama, arbiter tunggal/majelis arbitrase menetapkan estimasi jadwal pemeriksaan sampai dengan pembacaan putusan arbitrase.

    Namun, di luar dari jangka waktu penyelesaian yang telah diatur, dapat kami sampaikan bahwa terdapat proses verifikasi dan konfirmasi yang harus terlebih dahulu dilakukan oleh LAPS SJK kepada para pihak yaitu paling lama 10 hari terhitung setelah tanggal pendaftaran permohonan arbitrase.[2]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
    2. Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 1 tentang Peraturan dan Acara Mediasi;
    3. Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 2 tentang Peraturan dan Acara Arbitrase.

    [1] Pasal 7 ayat 2 Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 01 tentang Peraturan dan Acara Mediasi

    [2] Pasal 9 ayat (4) Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 02 tentang Peraturn dan Acara Arbitrase

    Tags

    alternatif penyelesaian sengketa
    arbitrase

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!