Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Untuk persoalan jasa kurir ini, pengaturannya dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. KM 38/PT.102/MPPT tahun 1994 tentang Pengusaan Jasa Titipan (Kepmen Jasa Penitipan). Pengusahaan Jasa Titipan menurut Kepmen tersebut adalah kegiatan yang dilakukan oleh badan hukum yang dibentuk berdasarkan hukum Indonesia, dalam hal ini berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi yang telah memiliki surat izin Pengusaha Jasa Titipan untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan surat pos jenis tertentu, paket dan uang dari pengirim kepada penerima dengan memungut biaya.
Untuk mendapatkan izin pemohon wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dengan melampirkan persyaratan -persyaratan sebagaimana diatur dalam Kepmen Jasa Titipan.
Pe
rsyaratan umum menjadi Penyelenggara sebagai berikut :
a. Berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, yang dalam akte pendiriannya dimaksudkan berusaha di bidang jasa titipan;
b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan;
c. Mayoritas sahamnya/modal dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan hukum Indonesia;
d. Mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga yang mempunyai keahlian di bidang pos dapat diperoleh melalui pendidikan formal, pengalaman kerja atau pelatihan khusus;
e. Melampirkan rencana usaha yang meliputi tarif, pendapatan, pemasaran dan rencana kerja selama 5 (lima) tahun;
f. Mempunyai kantor tetap dan peralatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan
g. Rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi setempat.
Ada beberapa larangan yang mesti dipatuhi atau ditaati oleh penyelenggara jasa titipan, yang berakibat dengan dicabutnya izin bahkan dipidana bilda dilanggar. larangan tersebut meliputi:
(1). Dengan dalih apapun Penyelenggara dilarang menerima, membawa, dan/atau menyampaikan surat, warkatpos serta kartupos dengan memungut biaya.
(2). Penyelenggara dilarang untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan kiriman berupa korespondensi bisnis yang bersifat aktual dan pribadi antara Bank dan nasabah, antara pengusaha dengan kliennya, kecuali perjanjian kerjasama/kontrak, bill of loading, saham, akta, sertifikat, ijazah, skripsi, makalah, proposal, dan laporan perusahaan.
(3). Penyelenggara dilarang untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan kiriman yang berupa :
a. Barang yang dapat mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri;
b. Narkotika dan bahan yang sejenis serta obat terlarang lainnya;
c. Barang cetakan/benda yang menyinggung kesusilaan; dan
d. Barang cetakan/rekaman lainnya yang isinya dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional.
(4). Penyelenggara dilarang menggunakan kata pos untuk jenis pelayanan yang dikerjakannya serta istilah-istilah, lambang-lambang, tanda-tanda dan lain-lain yang dipergunakan oleh badan yang oleh negara ditugasi menyelenggarakan pos.
(5). Penyelenggara dilarang menjadi Agen Pos sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos.
Demikianlah semoga berguna.
KLINIK TERBARU
Simulasi Cara Menghitung Pajak Reklame
Pasal 28 Ayat (3) UU ITE 2024 tentang Hoax yang Menimbulkan Kerusuhan
Wajibkah Memasang Foto Presiden dan Wapres di Kantor?
Contoh-Contoh Pelanggaran Hak Karyawan untuk Beribadah
Upaya Hukum Jika Dipecat karena Menunaikan Ibadah Haji
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!