Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jasa Kurir

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Jasa Kurir

Jasa Kurir
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jasa Kurir

PERTANYAAN

Saya sedang menjajaki untuk membuat usaha jasa kurir, yang hendak saya tanyakan bagaimana cara permohonan dan persyaratan pendiriannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Untuk persoalan jasa kurir ini, pengaturannya dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. KM 38/PT.102/MPPT tahun 1994 tentang Pengusaan Jasa Titipan (Kepmen Jasa Penitipan). Pengusahaan Jasa Titipan menurut Kepmen tersebut adalah kegiatan yang dilakukan oleh badan hukum yang dibentuk berdasarkan hukum Indonesia, dalam hal ini berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi yang telah memiliki surat izin Pengusaha Jasa Titipan untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan surat pos jenis tertentu, paket dan uang dari pengirim kepada penerima dengan memungut biaya.

     

    Untuk mendapatkan izin pemohon wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dengan melampirkan persyaratan -persyaratan sebagaimana diatur dalam Kepmen Jasa Titipan.

    Pe

    rsyaratan umum menjadi Penyelenggara sebagai berikut :

     

    a. Berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, yang dalam akte pendiriannya dimaksudkan berusaha di bidang jasa titipan;

    b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan;

    c. Mayoritas sahamnya/modal dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan hukum Indonesia;

    d. Mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga yang mempunyai keahlian di bidang pos dapat diperoleh melalui pendidikan formal, pengalaman kerja atau pelatihan khusus;

    e. Melampirkan rencana usaha yang meliputi tarif, pendapatan, pemasaran dan rencana kerja selama 5 (lima) tahun;

    f. Mempunyai kantor tetap dan peralatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan

    g. Rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi setempat.

     

    Ada beberapa larangan yang mesti dipatuhi atau ditaati oleh penyelenggara jasa titipan, yang berakibat dengan dicabutnya izin bahkan dipidana bilda dilanggar. larangan tersebut meliputi:

     

    (1). Dengan dalih apapun Penyelenggara dilarang menerima, membawa, dan/atau menyampaikan surat, warkatpos serta kartupos dengan memungut biaya.

     

    (2). Penyelenggara dilarang untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan kiriman berupa korespondensi bisnis yang bersifat aktual dan pribadi antara Bank dan nasabah, antara pengusaha dengan kliennya, kecuali perjanjian kerjasama/kontrak, bill of loading, saham, akta, sertifikat, ijazah, skripsi, makalah, proposal, dan laporan perusahaan.

     

    (3). Penyelenggara dilarang untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan kiriman yang berupa :

    a. Barang yang dapat mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri;

    b. Narkotika dan bahan yang sejenis serta obat terlarang lainnya;

    c. Barang cetakan/benda yang menyinggung kesusilaan; dan

    d. Barang cetakan/rekaman lainnya yang isinya dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional.

     

    (4). Penyelenggara dilarang menggunakan kata pos untuk jenis pelayanan yang dikerjakannya serta istilah-istilah, lambang-lambang, tanda-tanda dan lain-lain yang dipergunakan oleh badan yang oleh negara ditugasi menyelenggarakan pos.

     

    (5). Penyelenggara dilarang menjadi Agen Pos sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos.

     

    Demikianlah semoga berguna.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!