Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Barang-barang yang Dilarang Diekspor/Diimpor yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama dipublikasikan pada Kamis, 06 Desember 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., pada 10 Januari 2018 dan dimutakhirkan kedua kalinya pada 8 November 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
klinik Terkait:
Barang-Barang Dilarang Ekspor
Sebelumnya perlu Anda pahami bahwa barang yang dilarang untuk diekspor dan barang yang dilarang untuk diimpor harus memenuhi kriteria: [1]
- terkait dengan perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
- terkait dengan keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; dan/atau
- termasuk tumbuhan alam dan satwa liar yang perlu dijaga kelestariannya.
Lantas barang apa saja yang tidak boleh diekspor? Berdasarkan Permendag 18/2021 barang dilarang ekspor meliputi: [2]
- barang dilarang ekspor bidang kehutanan;
- barang dilarang ekspor bidang pertanian;
- barang dilarang ekspor pupuk subsidi;
- barang dilarang ekspor bidang pertambangan;
- barang dilarang ekspor barang cagar budaya; dan
- barang dilarang ekspor sisa dan skrap logam.
Lebih lanjut, rincian barang-barang yang dilarang untuk diekspor disebutkan dalam Lampiran I Permendag 18/2021. Misalnya barang dilarang ekspor pupuk subsidi yaitu urea dalam larutan air maupun tidak serta pupuk urea dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor melebihi 10 kg.[3]
Eksportir dilarang mengekspor barang-barang yang dilarang ekspor, dan jika melanggarnya akan dikenai sanksi yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[4]
berita Terkait:
Barang-Barang yang Boleh Diekspor
Di sisi lain, sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur barang-barang apa saja yang boleh diekspor. Oleh karena itu, dengan mendasarkan pada daftar barang dilarang ekspor dalam Permendag 18/2021, berarti barang-barang yang tidak disebutkan dalam Lampiran I Permendag 18/2021 boleh diekspor.
Namun demikian, Anda perlu mematuhi pelaksanaan ketentuan ekspor bagi eksportir dalam Permendag 19/2021 dan perubahannya.
Barang-Barang Dilarang Impor
Sama halnya dengan rincian barang-barang dilarang ekspor, barang apa saja yang tidak boleh diimpor? Untuk mengetahui barang yang dilarang impor ke Indonesia, Anda bisa merujuknya dalam Permendag 18/2021. Adapun barang dilarang impor meliputi:[5]
- gula dengan jenis tertentu;
- beras dengan jenis tertentu;
- bahan perusak lapisan ozon;
- kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas;
- barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22) baik dalam keadaan kosong maupun terisi;
- bahan obat dan makanan tertentu;
- bahan berbahaya dan beracun (B3);
- limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), dan limbah nonbahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) terdaftar;
- perkakas tangan (bentuk jadi); dan
- alat kesehatan yang mengandung merkuri.
Daftar barang-barang yang dilarang impor tersebut tercantum dalam Lampiran II Permendag 40/2022. Misalnya, barang dilarang impor untuk jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas antara lain: [6]
- Kantong dan karung dari jenis yang digunakan untuk membungkus barang. Dari serat jute atau serat tekstil kulit pohon lainnya;
- Pakaian bekas dan barang bekas lainnya.
Importir dilarang mengimpor barang-barang yang dilarang impor, dan jika melanggarnya akan dikenai sanksi yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[7]
Barang-Barang yang Boleh Diimpor
Menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami, memang tidak disebutkan secara spesifik barang apa saja yang boleh diimpor, maka semua barang boleh diimpor, kecuali yang termasuk sebagai barang dilarang impor sebagaimana disebutkan dalam Lampiran II Permendag 40/2022.
Namun, perlu diperhatikan juga Permendag 20/2021, yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai penetapan barang dibatasi impor.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
[1] Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (“PP 29/2021”)
[2] Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (“Permendag 18/2021”)
[3] Lampiran I Permendag 18/2021, hal. 5
[4] Pasal 3 dan Pasal 6 Permendag 18/2021 jo. Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”).
[5] Pasal 2 ayat (3) Permendag 18/2021
[6] Lampiran II Permendag 40/2022, hal. 6
[7] Pasal 3 dan Pasal 6 Permendag 18/2021 jo. Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU Perdagangan