Jenis-jenis Tunjangan yang Jadi Dasar Perhitungan Uang Pesangon

PERTANYAAN
Dear Hukum Online, Sebentar lagi saya perusahaan saya akan bergabung dengan perusahaan lain. Karyawan diberikan pilihan untuk melanjutkan kerja sama atau memutuskan kontrak kerja dengan perusahaan dengan di-PHK secara hormat. Saya memilih untuk di-PHK. Namun, dalam penentuan upah sebagai dasar perhitungan pesangon, HRD tidak bersedia memasukkan tunjangan perumahan, tunjangan pensiun dan tunjangan pajak dalam komponen upah sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 157 ayat 1, karena menganggap tunjangan tersebut bukan tunjangan tetap. Dasar keberatan saya, mengacu kepada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE. 07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Undang-Undang RI No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu: 1. Tunjangan-tunjangan yang saya sebutkan di atas, dibayarkan bersamaan dengan upah pokok, dan tercetak dalam slip gaji yang saya terima setiap bulan secara teratur dengan nilai yang tetap dan tidak dipengaruhi/dikaitkan dengan kehadiran maupun prestasi kerja. 2. Khusus tunjangan Pajak tidak saya terima dalam bentuk tunai, tetapi disetorkan langsung oleh perusahaan ke Kantor Pajak, dan tunjangan pensiun disetorkan langsung ke rekening Dana Pensiun saya di salah satu bank. 3. Khusus tunjangan perumahan, setiap bulan rutin saya terima tunai. HRD beralasan tunjangan perumahan hanya diberikan saat saya bertugas di luar kantor pusat (Papua), tetapi dalam perjanjian kerja tidak ada pasal yang mengatur hal tersebut. Dan sekarang, saat saya sudah kembali ke kantor pusat, tunjangan rumah saya tetap diberikan. Jadi, saya simpulkan bahwa tunjangan tersebut tidak terkait dengan lokasi kerja dan seharusnya merupakan tunjangan tetap. Pertanyaan saya, apakah argumen saya benar atau saya salah? Apa yang harus saya lakukan bila tidak ada kata sepakat? Demikian, terima kasih sebelumnya untuk nasehat hukum terkait masalah saya. Salam, wans.