Untuk kepentingan darurat, apakah layanan telepon darurat 112 di Jakarta bisa dipakai? Apa saja layanan yang diberikan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Ya, dalam keadaan gawat darurat Layanan Jakarta Siaga 112 dapat digunakan. Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Jakarta atau yang disebut dengan Layanan Jakarta Siaga 112 yaitu pusat layanan pengaduan masyarakat melalui nomor telepon 112 dimana penelepon dapat meminta bantuan maupun memberikan informasi terkait kegawatdaruratan tanpa dikenakan biaya telepon. Layanan Jakarta Siaga 112 beroperasi 24 jam setiap hari selama 7 (tujuh) hari dalam seminggu secara terus menerus.
Jenis-jenis layanan darurat yang dilayani oleh Layanan Jakarta Siaga 112 antara lainadalah permintaan pelayanan ambulans gawat darurat, penanganan kebakaran, penanganan kejadian kecelakaan, dan penanganan kejadian terkait kebencanaan.
Penjelasan lebih lanjut silakan Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Ya, dalam keadaan gawat darurat Layanan Jakarta Siaga 112 dapat digunakan. Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Jakarta atau yang disebut dengan Layanan Jakarta Siaga 112 yaitu pusat layanan pengaduan masyarakat melalui nomor telepon 112 dimana penelepon dapat meminta bantuan maupun memberikan informasi terkait kegawatdaruratan tanpa dikenakan biaya telepon. Layanan Jakarta Siaga 112 beroperasi 24 jam setiap hari selama 7 (tujuh) hari dalam seminggu secara terus menerus.
Jenis-jenis layanan darurat yang dilayani oleh Layanan Jakarta Siaga 112 antara lainadalah permintaan pelayanan ambulans gawat darurat, penanganan kebakaran, penanganan kejadian kecelakaan, dan penanganan kejadian terkait kebencanaan.
Penjelasan lebih lanjut silakan Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 atau Layanan Jakarta Siaga 112 adalah pusat layanan pengaduan masyarakat melalui nomor telepon 112 dimana penelepon dapat meminta bantuan maupun memberikan informasi terkait kegawatdaruratan tanpa dikenakan biaya telepon.[1]
Aturan mengenai Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 ini bertujuan untuk:[2]
1. mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat untuk menangani keadaan gawat darurat;
2. mengintegrasikan semua layanan telepon pengaduan dan pemberian informasi gawat darurat (emergency) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (“SKPD”)/Unit Kerja Perangkat Daerah (“UKPD”), instansi pemerintah dan instansi terkait lainnya ke dalam sistem Layanan Jakarta Siaga 112;
3. mempermudah masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan layanan gawat darurat (emergency);
4. mempermudah masyarakat mengingat nomor panggilan darurat; dan
5. mempermudah koordinasi penanganan Keadaan Gawat Darurat dengan SKPD/UKPD, instansi pemerintah dan instansi terkait lainnya.
Layanan Jakarta Siaga 112 dilaksanakan oleh BPBD.[3] Layanan Jakarta Siaga 112 merupakan pengintegrasian beberapa layanan pengaduan (call center) yang diselenggarakan oleh:[4]
1. SKPD/UKPD, meliputi layanan yang diselenggarakan oleh:[5]
a. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol);
b. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP);
c. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
d. Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH);
e. Dinas Sumber Daya Air (Dinas SDA);
f. Dinas Kehutanan;
g. Dinas Perindustrian dan Energi (DPE);
h. Dinas Perhubungan;
i. Dinas Sosial;
j. Dinas Bina Marga;
k. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP);
l. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP);
m. Dinas Kesehatan;.
n. Dinas Pendidikan;
o. Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A); dan
p. Unit Pelaksana Teknis Ambulans Gawat Darurat (UPT AGD).
2. Instansi pemerintah dan instansi terkait lainnya, meliputi layanan yang diselenggarakan oleh:[6]
a. Kepolisian Daerah Metro Jaya (POLDA Metro Jaya);
b. Kantor Search And Rescue (SAR) Jakarta;
c. Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PT PLN);
d. Perusahaan Daerah Perusahaan Air Minum Jaya (PD PAM Jaya);
e. penanganan kejadian tindak kriminal seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana lainnya;
f. penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana lainnya;
g. penanganan kejadian terorisme;
h. penanganan pohon tumbang dengan korban atau terganggunya aktivitas masyarakat;
i. penanganan hewan buas atau liar;
j. penanganan kejadian terkait kebencanaan;
k. penanganan kerusakan konstruksi yang mengakibatkan korban atau terganggunya aktivitas masyarakat; dan
l. penanganan kegawatdaruratan lainnya.
Bentuk integrasi jenis Layanan Jakarta Siaga 112 antara SKPD/UKPD, instansi pemerintah dan instansi terkait lainnya dapat dilihat dalam Lampiran I Pergub DKI 188/2017 ini.[8]
Perlu diketahui bahwa Layanan Jakarta Siaga 112 beroperasi 24 jam setiap hari selama 7 (tujuh) hari dalam seminggu secara terus menerus.[9]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, layanan telepon 112 di Jakarta disebut dengan Layanan Jakarta Siaga 112 yaitu pusat layanan pengaduan masyarakat melalui nomor telepon 112 dimana penelepon dapat meminta bantuan maupun memberikan informasi terkait kegawatdaruratan tanpa dikenakan biaya telepon. Jenis-jenis layanan darurat yang dilayani oleh Layanan Jakarta Siaga 112 antara lain adalah permintaan pelayanan ambulans gawat darurat, penanganan kebakaran, penanganan kejadian kecelakaan, dan penanganan kejadian terkait kebencanaan.