Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ayah Mertua Lecehkan Menantu, Ini Ancaman Pidananya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ayah Mertua Lecehkan Menantu, Ini Ancaman Pidananya

Ayah Mertua Lecehkan Menantu, Ini Ancaman Pidananya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ayah Mertua Lecehkan Menantu, Ini Ancaman Pidananya

PERTANYAAN

Saya memiliki sebuah kasus, dimana ayah saya melakukan perbuatan cabul kepada istri saya (menantu ayah saya). Ayah saya sering memeluk istri saya dan ayah saya pernah mencium leher istri saya, lalu berusaha melakukan hubungan seksual. Namun, istri saya menolak dan menjauh, tapi tetap seolah-olah dipaksa untuk melakukan kemauan ayah saya.

Lalu akhir-akhir ini, cukup banyak berita yang beredar tentang ayah mertua melecehkan menantu, misalnya kasus ayah mertua lecehkan menantu yang hamil 7 bulan di Pasuruan, kemudian ibu muda di Tarakan dilecehkan ayah mertuanya. Lantas, apa jerat hukum ayah mertua yang melakukan perbuatan cabul terhadap menantu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan pelaku (ayah mertua) yang melecehkan, memeluk, dan mencium menantu, serta memaksa menantu untuk melakukan hubungan seksual dengannya kami asumsikan sebagai perbuatan cabul. Lalu, perbuatan cabul termasuk dalam tindak pidana pelecehan seksual yang diatur dalam KUHP dan UU 1/2023.

    Namun selain itu, perbuatan cabul/kekerasan seksual juga diatur dalam UU TPKS dan UU PKDRT. Bagaimana bunyi pasal dari masing-masing peraturan tersebut? Apa ancaman pidana ayah mertua yang melecehkan menantu?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Hukum Ayah yang Berbuat Asusila Terhadap Menantu yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 5 November 2018.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Dosen Cabuli Mahasiswi, Ini Jerat Hukumnya

    Dosen Cabuli Mahasiswi, Ini Jerat Hukumnya

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pasal Pencabulan dalam KUHP

    Pada pertanyaan, Anda menyebutkan beberapa perbuatan ayah mertua Anda seperti memeluk dan mencium istri Anda, dan memaksa istri Anda untuk melakukan hubungan seksual dengannya. Kemudian, Anda juga menyebutkan contoh kasus ayah mertua lecehkan menantu yang hamil 7 bulan, dan ibu muda dilecehkan ayah mertuanya. Kami asumsikan bahwa semua perbuatan tidak pantas yang Anda maksud adalah perbuatan cabul.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pada dasarnya, tindak pidana pelecehan seksual berupa perbuatan cabul diatur dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

    KUHPUU 1/2023

    Pasal 289

    Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

    Pasal 414

    1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

    a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta;[2]

    b. secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun; atau

    c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

    2. Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

    Pasal 290

    Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:

    1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
    2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
    3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.

    Pasal 415

    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang:

    1. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau
    2. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak.

     

    Berdasarkan Pasal 289 KUHP, unsur-unsur pasal tersebut adalah:[3]

    1. barang siapa;
    2. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
    3. memaksa seorang;
    4. melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

    Lalu, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya (hal.212).

    Kemudian, masih bersumber dari buku yang sama, R. Soesilo menjelaskan bahwa pingsan dalam Pasal 290 ayat (1) KUHP artinya tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya. Orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang terjadi akan dirinya. Sedangkan tidak berdaya artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun (hal. 98).

    Lebih lanjut, menurut Penjelasan Pasal 415 UU 1/2023, yang dimaksud dengan "perbuatan cabul" adalah kontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi, kecuali perkosaan.

    Dengan demikian, jika pelaku (dalam hal ini ayah mertua) memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam salah satu pasal-pasal di atas, maka pelaku berpotensi dipidana berdasarkan Pasal 289/Pasal 290 KUHP, atau Pasal 414/Pasal 415 UU 1/2023.

    Sebagai informasi, tindak pidana pelecehan seksual diatur selengkapnya dalam Pasal 289 s.d. 296 KUHP atau Pasal 414 s.d. 422 UU 1/2023 dengan tetap memperhatikan ketentuan unsur-unsur perbuatan tindak pidana masing-masing. Jika bukti-bukti dirasa cukup, penuntut umum yang akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan. Selengkapnya, dapat Anda baca pada artikel Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya.

    Baca juga: Jerat Hukum Bagi Dosen yang Mencabuli Mahasiswinya

    Ancaman Pidana Perbuatan Cabul dalam UU TPKS

    Selain diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, tindak pidana pencabulan juga diatur dalam UU TPKS. Menurut Pasal 4 ayat (2) huruf c UU TPKS, perbuatan cabul termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual.

    Kemudian, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.[4]

    Kekerasan Seksual dalam UU PKDRT

    Selain itu, perbuatan ayah mertua yang memeluk, mencium leher, serta memaksa menantu untuk melakukan hubungan seksual dengannya dapat dikategorikan sebagai Kekerasan dalam Rumah Tangga (“KDRT”) yang diatur dalam UU PKDRT. Berikut penjelasannya.

    KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.[5]

    Orang yang termasuk dalam lingkup rumah tangga menurut Pasal 2 ayat (1) UU PKDRT adalah:

    1. suami, isteri, dan anak;
    2. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
    3. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

    Berarti, ayah mertua dan menantu termasuk subjek dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud di atas.

    Kemudian, Pasal 5 UU PKDRT melarang setiap orang melakukan KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:

    1. kekerasan fisik;
    2. kekerasan psikis;
    3. kekerasan seksual; atau
    4. penelantaran rumah tangga.

    Adapun yang dimaksud dengan kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.[6]

    Kemudian, menurut Pasal 8 UU PKDRT, kekerasan seksual meliputi:

    a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;

    b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

    Lalu, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a UU PKDRT dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.[7]

    Atas perbuatan pelaku (ayah Anda), Anda dapat melaporkannya pada kepolisian dan kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban (istri Anda) dalam 1 x 24 jam sejak laporan diterima oleh pihak kepolisian.[8]  Kemudian, perlindungan sementara diberikan paling lama 7 hari sejak korban ditangani.[9] Lalu, dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak pemberian perlindungan, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.[10]

    Baca juga: Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
    3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1988;
    2. Swingly Sumangkut. Tindak Pidana dengan Kekerasan Memaksa Perbuatan Cabul Menurut Pasal 289 KUHP (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 1639 K/Pid/2015). Jurnal Lex Crima, Vol. VIII, No. 1, 2018.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [3] Swingly Sumangkut. Tindak Pidana dengan Kekerasan Memaksa Perbuatan Cabul Menurut Pasal 289 KUHP (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 1639 K/Pid/2015). Jurnal Lex Crima, Vol. VIII, No. 1, 2018, hal. 191

    [4] Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“UU TPKS”)

    [5] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”)

    [6] Penjelasan Pasal 8 UU PKDRT

    [7] Pasal 46 UU PKDRT

    [8] Pasal 16 ayat (1) UU PKDRT

    [9] Pasal 16 ayat (2) UU PKDRT

    [10] Pasal 16 ayat (3) UU PKDRT

     

    Tags

    pencabulan
    pelecehan seksual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!