Keluarga kami mengalami suatu permasalahan hukum dimana ayah kami dibakar dengan menggunakan bensin yang sudah dipersiapkan hingga menyebabkan kematian bagi beliau. Ketika kami berkonsultasi kepada pihak berwenang, dikatakan bahwa pasal yang paling tepat adalah Pasal 187 ayat 3 KUHP. Akan tetapi setelah membaca isi pasal tersebut menurut pemahaman saya lebih karena kelalaian. Mohon untuk pembelajaran kami agar memahami apa yang sedang kami alami? Terima kasih
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Kami turut prihatin dengan apa yang menimpa Anda dan keluarga.
1.dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2.dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
3.dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Melihat pada rumusan Pasal 187 KUHP, dapat kita lihat bahwa tindak pidana yang diatur dalam pasal ini bukanlah tindak pidana kelalaian, melainkan kesengajaan. Hal itu tegas terlihat di bagian awal kalimat Pasal 187 KUHP tersebut yang menyatakan ‘Barangsiapa dengan sengaja...’
Mengenai pasal ini, S.R Sianturi, S.H. dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 353) menjelaskan unsur tindakan yang dilarang ialah mengadakan kebakaran, melakukan ledakan, atau menimbulkan banjir. Yang dimaksud dengan “mengadakan kebakaran” ialah membakar sesuatu, karenanya terjadi kebakaran dan kebakaran itulah yang dikehendakinya. Bagaimana caranya membakar, apakah dengan menyulutkan api, dengan cara kimiawi yang dapat menyala kemudian, dengan cara elektronik, dan lain sebagainya, tidak dipersoalkan. Dan yang dimaksud dengan kebakaran ialah bahwa kobaran api itu tidak di tempat yang semestinya.
Melihat pada uraian cerita Anda yang mengatakan bahwa bensin tersebut telah dipersiapkan, ada kemungkinan bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Jika ini adalah pembunuhan berencana, maka orang tersebut dapat dikenakan juga Pasal 340 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, terkait pasal ini, menjelaskan bahwa “direncanakan terlebih dahulu” maksudnya antara timbul maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan misalnya dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu akan dilakukan.
“Tempo” itu tidak boleh terlalu sempit, akan tetapi sebaliknya juga tidak perlu terlalu lama, yang penting ialah apakah di dalam tempo itu si pembuat (tindak pidana) dengan tenang masih dapat berpikir-pikir, yang sebenarnya ia masih ada kesempatan untuk membatalkan niatnya akan membunuh itu, akan tetapi tidak ia pergunakan.
Sedangkan jika tindakan tersebut tidak direncanakan terlebih dahulu, maka bisa dipidana dengan Pasal 338 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Jika pembunuhan tersebut dilakukan dengan membakar, S.R. Sianturi (Ibid, hal 354) mengatakan bahwa apabila si petindak sejak semula memang menghendaki matinya orang itu, maka telah terjadi perbarengan antara Pasal 187 ke-3 KUHP dan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP.
Jadi, memang Anda dapat menggunakan Pasal 187 KUHP sebagai dasar laporan Anda. Namun akan lebih baik jika Anda menggunakan dua pasal dalam laporan Anda (ada dasar adanya perbarengan tindak pidana) yaitu Pasal 187 KUHP dan Pasal 340 KUHP atau Pasal 187 KUHP dan Pasal 338 KUHP.