Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Buat Pengirim Pesan Tidak Senonoh Lewat Blackberry

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Buat Pengirim Pesan Tidak Senonoh Lewat Blackberry

Jerat Hukum Buat Pengirim Pesan Tidak Senonoh Lewat Blackberry
Adi Condro Bawono dan Diana KusumasariSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Buat Pengirim Pesan Tidak Senonoh Lewat Blackberry

PERTANYAAN

Selamat siang Moderator/Pengasuh rubrik klinik hukum, apakah pengiriman kata-kata tidak senonoh melalui blackberry dapat dijadikan bukti permulaan untuk menuntut berdasarkan UU ITE? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sayangnya, Anda tidak menjelaskan mengenai kata-kata tidak senonoh (tidak patut/tidak sopan) seperti apa yang Anda maksud. Namun, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

     

    Sehingga, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU ITE di atas setiap informasi dan/atau dokumen elektronik yang diterima melalui blackberry maupun alat komunikasi lainnya dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya

    Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya

     

    Dalam ranah hukum pidana, alat bukti yang sah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yaitu terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Di samping itu, menurut Jaksa pada Kejaksaan Agung RI Arief Indra Kusuma Adhi yang kami kutip dari artikel Faksimili Sebagai Alat Bukti, ada dua pilihan yang sering dipakai untuk menyikapi alat bukti elektronik yaitu, sebagai alat bukti surat, atau alat bukti petunjuk, dengan ketentuan:

    1.      Informasi elektronik menjadi alat bukti surat jika informasi elektronik itu diubah dalam bentuk cetak;

    2.      Informasi elektronik menjadi alat bukti petunjuk apabila informasi elektronik itu punya keterkaitan dengan alat bukti lain dan semua kekuatan alat bukti tersebut bebas. Artinya, informasi elektronik tersebut tetap dikaitkan dengan alat bukti lain dan menurut keyakinan hakim, selain kemampuan jaksa meyakinkan hakim.

     

    Berdasarkan penjelasan Arief Indra di atas dapat kita ketahui, bahwa informasi elektronik berupa kata-kata tidak senonoh yang dikirimkan/diterima melalui blackberry dapat dijadikan alat bukti yang sah untuk dilakukan penuntutan.

     

    Informasi elektronik berupa kata-kata tidak senonoh tersebut setidak-tidaknya dapat dijadikan alat bukti surat (bila diubah menjadi bentuk cetak), atau dapat juga dijadikan sebagai alat bukti petunjuk. Lebih jauh mengenai alat bukti dalam UU ITE dapat juga disimak artikel UU ITE Jadi Payung Hukum Print Out Sebagai Alat Bukti.

     

    Sedangkan, mengenai ancaman pidana terkait dengan kata-kata tidak senonoh yang dikirim/terima melalui blackberry, kita bisa merujuk pada ketentuan Pasal 45 jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur sebagai berikut: 

     

     Pasal 45

    (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

     

    Pasal 27

    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

     

    Jadi, berdasarkan pengaturan Pasal 45 jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE, orang yang mengirimkan informasi elektronik berupa kata-kata tidak senonoh yang dinilai telah melanggar kesusilaan melalui blackberry dapat dilaporkan ke kepolisian dengan memberikan bukti pesan tidak senonoh yang diterima sebagai bukti permulaan selain nantinya didukung oleh laporan kepolisian.

     

    Terkait dengan bukti permulaan yang cukup, simak artikel Proses Penyelidikan dan Penyidikan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Wilayah RI.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    2.      Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!