Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Ibu yang Menelantarkan dan Tidak Mengakui Anaknya

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hukumnya Ibu yang Menelantarkan dan Tidak Mengakui Anaknya

Hukumnya Ibu yang Menelantarkan dan Tidak Mengakui Anaknya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Ibu yang Menelantarkan dan Tidak Mengakui Anaknya

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan tentang anak yang tidak diakui ibunya karena lahir di luar nikah. Singkat cerita, hingga anak tersebut berusia 1 tahun, ia belum memiliki akta kelahiran karena orang tuanya belum berstatus suami istri. Sang ibu tidak mengakui bayi ini sebagai anak kandungnya. Bahkan ia tidak mengasuh dan merawat anak ini. Si ibu juga menyatakan anak ini adalah anak orang lain yang pada saat melahirkan. Padahal jelas terbukti bahwa anak ini adalah anak kandungnya berdasarkan data kelahiran bayi dari rumah sakit bersalin tempat melahirkan, ada saksi, dan dokumentasi kehamilan sampai lahir. Apakah anak ini bisa memperoleh akta kelahiran, sedangkan ibunya tidak mengakui si anak? Apakah ada hukum tidak mengakui anak bagi sang ibu yang menolak bahkan meninggalkan anaknya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Anak luar kawin tetap dapat memperoleh akta kelahiran dengan mekanisme dan persyaratan tertentu. Patut dicatat, kelahiran yang dilaporkan jika melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, dapat dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat.

    Selain itu, orang tua dalam konteks ini ibu yang tidak mengakui anak dan menelantarkan anak, yaitu mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak dapat dijerat hukum berdasarkan UU Perlindungan Anak dan perubahannya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Jerat Hukum Ibu Kandung yang Tak Mengakui Anaknya yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 25 Agustus 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Hukum Waris yang Berlaku Jika Beda Agama?

    Apakah Hukum Waris yang Berlaku Jika Beda Agama?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebelum menjawab hukum tidak mengakui anak bagi ibu yang tidak mau mengakui anaknya, kami akan menjawab perihal akta kelahiran bagi anak sebagaimana ditanyakan.

     

    Akta Kelahiran Anak Luar Kawin

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada ketentuan dalam Permendagri 108/2019.  Dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa dalam hal pencatatan kelahiran tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:[1]

    1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
    2. status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri.

    maka dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu.

    Kemudian, pencatatan kelahiran bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, akan dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran tanpa nama orang tua,[2] dengan catatan harus memenuhi persyaratan berita acara dari kepolisian,[3] dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran dengan 2 orang saksi.[4]

    Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 orang saksi jika:[5]

    1. tidak memiliki surat keterangan kelahiran; dan/atau
    2. tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami istri.

    Menyambung pertanyaan Anda, status anak yang dilahirkan tersebut adalah anak luar kawin, namun menurut pernyataan Anda, si ibu kandungnya tidak mengakui anak ini sebagai anaknya.

    Dalam hal ini kami berpendapat bahwa meksi si ibu tidak mengakui anaknya, si anak tetap dapat memperoleh akta kelahiran, sebab hak anak atas identitas diri sejak kelahirannya dalam bentuk akta kelahiran adalah hak yang dilindungi sebagaimana yang ditegaskan pada Pasal 27 UU 35/2014.

    Selain itu, pengakuan ibu bukanlah merupakan syarat mutlak dalam pencatatan pada register dan salinan akta kelahiran sebagaimana yang kami jelaskan sebelumnya, sehingga anak tersebut tetap dapat memperoleh akta kelahiran.

    Namun patut dicatat, untuk pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat.[6]

    Dikarenakan anak luar kawin tersebut masih belum memiliki akta kelahiran, sedangkan usianya telah menginjak 1 tahun, kami menyarankan agar si anak segera dilaporkan kelahirannya oleh Anda bersama dengan saksi-saksi yang lain ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

     

    Pengasuhan dan Larangan Penelantaran Anak

    Menjawab hukum ibu tidak mengakui anak dan menelantarkannya, kami terangkan bahwa pada dasarnya orang tua wajib dan bertanggung jawab untuk:[7]

    1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
    2. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
    3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; dan
    4. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

    Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab tersebut dapat beralih kepada keluarga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[8]

    Di sisi lain, apabila si ibu melalaikan kewajibannya dan bahkan tidak mengakui si anak sebagai anak kandungnya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau pencabutan kuasa asuh orang tua[9] yang dilakukan melalui penetapan pengadilan.[10]

    Jika orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab, seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan, juga melalui penetapan pengadilan.[11]

    Pada intinya, undang-undang menegaskan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari penelantaran, yaitu tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya.[12]

    Penelantaran anak melanggar Pasal 76B UU 35/2014, dan pelakunya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.[13] Oleh karenanya, Anda dapat melaporkan kejadian penelantaran anak oleh orang tuanya dengan membuat laporan polisi di kantor kepolisian setempat.

    Demikian jawaban dari kami terkait hukum ibu tidak mengakui anak dan menelantarkannya sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
    4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

    [1] Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Permendagri 108/2019”)

    [2] Pasal 48 ayat (3) Permendagri 108/2019

    [3] Pasal 33 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”)

    [4] Pasal 33 ayat (3) Perpres 96/2018

    [5] Pasal 34 Perpres 96/2018

    [6] Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

    [7] Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)

    [8] Pasal 26 ayat (2) jo. Pasal 1 angka 3 UU 35/2014

    [9] Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2006”)

    [10] Pasal 30 ayat (2) UU 23/2006

    [11] Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU 35/2014

    [12] Pasal 13 ayat (1) huruf c UU 23/2002 dan penjelasannya

    [13] Pasal 77B UU 35/2014

    Tags

    anak angkat
    keluarga dan perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!