Akta Kelahiran Anak Luar Kawin
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Permendagri 108/2019”).
Dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa dalam hal pencatatan kelahiran tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:[1]
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
- status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri.
maka dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu.
Kemudian, pencatatan kelahiran bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, akan dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran tanpa nama orang tua,[2] dengan catatan harus memenuhi persyaratan berita acara dari kepolisian,[3] dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran dengan 2 orang saksi.[4]
Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 orang saksi jika:[5]
- tidak memiliki surat keterangan kelahiran; dan/atau
- tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami istri.
Menyambung pertanyaan Anda, status anak yang dilahirkan tersebut adalah anak luar kawin, namun menurut pernyataan Anda, si ibu kandungnya tidak mengakui anak ini sebagai anaknya.
Dalam hal ini kami berpendapat, si anak tetap dapat memperoleh akta kelahiran, sebab hak anak atas identitas diri sejak kelahirannya dalam bentuk akta kelahiran adalah hak yang dilindungi sebagaimana yang ditegaskan pada Pasal 27 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”). Selain itu, pengakuan ibu bukanlah merupakan syarat mutlak dalam pencatatan pada register dan salinan akta kelahiran sebagaimana yang kami jelaskan sebelumnya, sehingga anak tersebut tetap dapat memperoleh akta kelahiran.
Namun patut dicatat, untuk pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat.[6]
Dikarenakan anak luar kawin tersebut masih belum memiliki akta kelahiran, sedangkan usianya telah menginjak 1 tahun, kami menyarankan agar si anak segera dilaporkan kelahirannya oleh Anda bersama dengan saksi-saksi yang lain ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Pengasuhan dan Larangan Penelantaran Anak
Pada dasarnya orang tua wajib dan bertanggung jawab untuk:[7]
- mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
- menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
- mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; dan
- memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab tersebut dapat beralih kepada keluarga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[8]
Di sisi lain, apabila si ibu melalaikan kewajibannya dan bahkan tidak mengakui si anak sebagai anak kandungnya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau pencabutan kuasa asuh orang tua[9] yang dilakukan melalui penetapan pengadilan.[10]
Jika orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab, seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan, juga melalui penetapan pengadilan.[11]
Pada intinya, undang-undang menegaskan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari penelantaran, yaitu tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya.[12]
Penelantaran anak melanggar Pasal 76B UU 35/2014, dan pelakunya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.[13] Oleh karenanya, Anda dapat melaporkan kejadian penelantaran anak oleh orang tuanya dengan membuat laporan polisi di kantor kepolisian setempat.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kemudian diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
[1] Pasal 48 ayat (1) Permendagri 108/2019
[2] Pasal 48 ayat (3) Permendagri 108/2019
[3] Pasal 33 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”)
[4] Pasal 33 ayat (3) Perpres 96/2018
[5] Pasal 34 Perpres 96/2018
[6] Pasal 32 ayat (1) UU 24/2013
[7] Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014
[8] Pasal 26 ayat (2) jo. Pasal 1 angka 3 UU 35/2014
[9] Pasal 30 ayat (1) UU 23/2006
[10] Pasal 30 ayat (2) UU 23/2006
[11] Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU 35/2014
[12] Pasal 13 ayat (1) huruf c UU 23/2002 dan Penjelasannya
[13] Pasal 77B UU 35/2014