KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Membuang Hewan Peliharaan Orang Lain

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Membuang Hewan Peliharaan Orang Lain

Jerat Hukum Membuang Hewan Peliharaan Orang Lain
Edward Renaldo, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Membuang Hewan Peliharaan Orang Lain

PERTANYAAN

Di lingkungan perumahan saya ada tetangga yang memasang perangkap kucing karena tidak suka kucing liar berkeliaran di perumahan. Kebetulan yang masuk perangkap adalah kucing peliharaan saya yang kalau malam hari saya lepaskan di pekarangan saja. Setelah tetangga saya menangkap kucing saya, dia buang ke jalan raya yang jauhnya 7 km dari perumahan saya, dan saya sudah mencari dan tidak ketemu. Apakah tindakan ini ada hukumannya sesuai dengan KUHP? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan menghilangkan hewan peliharaan orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Pasal 406 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rumusan pasal tersebut menggunakan kata “sengaja dan melawan hukum”, yang menurut pendapat Hoge Raad dan Profesor Mr W.P.J. Pompe unsur “melawan hukum” itu tidak diliputi oleh “sengaja”. Sehingga, pelaku yang sengaja melakukan perbuatan tersebut tidak perlu mengetahui bahwa tindakannya itu melawan hukum.

    Apa jerat pidananya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Dari uraian pertanyaan, kami asumsikan bahwa tetangga Anda mengetahui bahwa kucing yang tertangkap adalah kucing peliharaan Anda dan ia dengan sengaja membuang hewan peliharaan Anda tersebut.

    Menjawab pertanyaan Anda, dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dinyatakan sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Tanggung Jawab Hukum Pemelihara Hewan

    Tanggung Jawab Hukum Pemelihara Hewan
    1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

    Perlu diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, maka denda pada Pasal 406 ayat (1) KUHP di atas dilipatgandakan 1.000 kali sehingga menjadi maksimal Rp4,5 juta.

    Selanjutnya, rumusan Pasal 406 ayat (2) KUHP di atas menggunakan kata “sengaja dan melawan hukum” dari terjemahan “opzettelijk en wederrechtelijk”. P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir dalam buku Hukum Pidana Indonesia (hal. 254) menerangkan penjelasan Hoge Raad dan Profesor Mr W.P.J. Pompe yang berpendapat bahwa karena di antara perkataan “opzettelijk” dan “wederrechtelijk” itu terdapat perkataan “en”, maka unsur “melawan hukum” itu tidak diliputi oleh “sengaja” sehingga orang yang melakukan pengrusakan benda itu, tidak perlu mengetahui bahwa tindakannya itu melawan hukum.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Oleh karena itu, perbuatan tetangga Anda memenuhi rumusan dari Pasal 406 ayat (2) KUHP di atas karena ia memasang perangkap, menangkap, dan dengan sengaja membuang kucing peliharaan milik Anda ke jalan raya sejauh 7 kilometer dari rumah, yang membuat kucing tersebut hilang.

    Selain itu, perlu kita ketahui pula pengertian dari istilah “sengaja” dalam hukum pidana.

    Andi Hamzah dalam buku Hukum Pidana Indonesia (hal. 116 – 119) menerangkan bahwa ada 3 (tiga) jenis kesengajaan, yaitu:

    1. Sengaja sebagai maksud

    Sengaja sebagai maksud apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya.

    1. Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian

    Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian terjadi ketika pembuat yakin bahwa akibat yang dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yang tidak dimaksud.

    1. Sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi

    Menurut Hazewinkel-Suringa, sengaja dengan kemungkinan terjadi jika pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi.

    Berdasarkan uraian pertanyaan Anda, menurut hemat kami, tetangga tersebut memenuhi unsur kesengajaan atas dasar sengaja sebagai maksud. Hal ini dibuktikan dengan kesengajaan tetangga Anda memasang perangkap, menangkap, dan tetap membuang ke jalan raya sejauh 7 (tujuh) kilometer dari rumah meskipun mengetahui bahwa kucing yang masuk perangkap adalah hewan peliharaan milik Anda. Oleh karena itu, tetangga Anda berpotensi dijerat dengan Pasal 406 ayat (2) KUHP.

    Baca juga: Perbedaan ‘Sengaja’ dan ‘Tidak Sengaja’ dalam Hukum Pidana

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    1. Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika), 2017;
    2. A.F. Lamintang, C. Djisman Samosir, Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Sinar Baru), cetakan ke-II Agustus 1985.

    Tags

    hewan peliharaan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!