KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Merusak Tembok Rumah Orang Lain

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Merusak Tembok Rumah Orang Lain

Jerat Hukum Merusak Tembok Rumah Orang Lain
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Merusak Tembok Rumah Orang Lain

PERTANYAAN

Adakah pasal dalam KUHP yang mengatur tentang perbuatan tetangga di belakang rumah kita yang merusak/memaku ke tembok kita yang mengakibatkan tembok rumah kita pecah dan retak? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ditinjau dari hukum pidana, perbuatan merusak tembok rumah tetangga, baik sengaja maupun tidak sengaja, dapat dijerat hukum, jika perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur tertentu.

    Apa saja pasal yang dapat dikenakan? Lalu, bagaimana ancaman pidananya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukum Merusak Tembok Rumah Orang Lain yang pertama kali dipublikasikan pada 4 November 2013.

    Sebelumnya, kami kurang mendapat informasi dari Anda apakah perbuatan tetangga Anda yang memaku tembok rumah Anda hingga rusak itu dilakukan secara sengaja dengan maksud untuk merusak atau tidak. Sebab, pasal yang dapat dikenakan berbeda. Untuk itu, kami akan membahasnya satu per satu.

    KLINIK TERKAIT

    Pengertian PBG dan Sanksi Jika Bangunan Tak Memilikinya

    Pengertian PBG dan Sanksi Jika Bangunan Tak Memilikinya

    Hukumnya Sengaja Merusak Tembok Rumah Orang Lain

    Ditinjau dari segi hukum pidana, perbuatan sengaja merusak tembok rumah orang lain diatur dalam Pasal 200 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:

    1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
    2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
    3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

    Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum, maka perbuatan ini harus dilakukan dengan sengaja dan harus mendatangkan akibat-akibat sebagaimana terdapat dalam Pasal 200 angka 1-3 KUHP.

    Sehingga, jika perbuatan tetangga Anda yang memaku tembok rumah Anda hingga rusak/retak dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan bahaya-bahaya yang disebutkan di atas, maka tetangga Anda dapat diacam pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 200 KUHP.

    Lantas, bagaimana jika yang bersangkutan tidak sengaja? Apakah ia tetap dapat dijerat hukum?

    Hukumnya Jika Tidak Sengaja Merusak Tembok Rumah Orang Lain

    Dalam hal perbuatan memaku tembok rumah hingga rusak/retak itu dilakukan dengan tidak sengaja, kurang hati-hati, atau karena kealpaan maka yang bersangkutan dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 201 KUHP:

    Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:

    1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
    2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
    3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

    Sehingga, jika perbuatan yang bersangkutan memenuhi unsur di atas, maka ia dapat dijerat Pasal 201 KUHP.

    Sebagai catatan, masing-masing jumlah denda dalam Pasal 200 dan 201 KUHP tersebut dilipatgandakan menjadi 1.000 kali sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Contoh Putusan Pidana Perusakan Tembok Rumah

    Contoh kasus seseorang yang dipidana karena merusak tembok rumah dapat kita temui dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 249 K/Pid/2009. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa kedua terdakwa telah melakukan pembongkaran atas rumah korban sehingga rumah tersebut hancur, dan perbuatan tersebut dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang (hal. 9). Dalam dakwaan dijelaskan bahwa rumah tersebut dirusak dan

    dihancurkan dengan cara tembok dan dindingnya dipukul-pukul dengan menggunakan palu besar, linggis, tembilang dan balok kayu (hal. 2).

    Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang berdasarkan Pasal 200 ke-1 KUHP, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan (hal. 10).

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:
    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991.

    Putusan:
    Putusan Mahkamah Agung Nomor 249 K/Pid/2009.

    Tags

    klinik hukumonline
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!