Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Pemalsuan Identitas Menurut KUHP dan UU PDP

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Pemalsuan Identitas Menurut KUHP dan UU PDP

Jerat Hukum Pemalsuan Identitas Menurut KUHP dan UU PDP
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Pemalsuan Identitas Menurut KUHP dan UU PDP

PERTANYAAN

Apa hukuman untuk seseorang yang menggunakan nama palsu?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Seseorang yang menggunakan nama palsu atau identitas palsu dapat dijerat beberapa tindak pidana dalam KUHP dengan memperhatikan pemenuhan unsur-unsurnya serta UU PDP terkait pelindungan data pribadi. Bagaimana bunyi jerat hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Penggunaan Nama Palsu yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 10 Februari 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Penipuan Bermodus Info Lowongan Kerja

    Jerat Hukum Penipuan Bermodus Info Lowongan Kerja

    Hukum Pemalsuan Nama Menurut KUHP

    Sebelum menjelaskan mengenai hukum pemalsuan nama, Anda perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan pemalsuan identitas. Secara umum pemalsuan identitas adalah tindak pidana berupa pemalsuan identitas diri atau badan meliputi nama palsu, alamat palsu, jabatan palsu, dan identitas lainnya dengan tujuan agar korban percaya seolah-olah identitas tersebut benar orang atau badan yang dipalsukannya.

    Adapun hukum pemalsuan nama tercantum dalam Pasal 378 KUHP yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan ini dinamakan penipuan dengan unsur-unsur sebagai berikut (hal. 261).

    1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
    2. maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
    3. membujuknya itu dengan memakai:
      1. nama palsu atau keadaan palsu; atau
      2. akal cerdik (tipu muslihat); atau
      3. karangan perkataan bohong.

    Lebih lanjut, R. Soesilo menyebutkan yang dimaksud dengan nama palsu yaitu nama yang bukan namanya sendiri. Nama “Saimin” dikatakan “Zaimin” itu bukan menyebut nama palsu, akan tetapi kalau ditulis, itu dianggap sebagai menyebut nama palsu (hal. 261).

    Dari uraian unsur-unsur pasal di atas dapat diketahui bahwa tindakan memakai nama palsu dan membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Jadi menurut KUHP, hukuman pemalsuan nama atau pemalsuan identitas adalah dapat diancam tindak pidana penipuan sepanjang memenuhi unsur-unsur di atas.

    Lain halnya apabila pemalsuan identitas tersebut dituangkan pada sebuah akta otentik. Pelaku dapat diancam dengan Pasal 264 KUHP yaitu pemalsuan terhadap akta otentik diancam pidana penjara paling lama 8 tahun.[1]

    Kemudian bila pelaku dengan sengaja memakai surat atau akta otentik yang telah dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu serta jika menimbulkan kerugian diancam pula dengan pidana yang sama.[2]

    Dalam hal pemalsuan nama dilakukan dalam rangka pemberian izin kepada orang asing ke Indonesia berpotensi dijerat Pasal 270 KUHP yaitu barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.[3]

    Sedangkan barang siapa dengan sengaja memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut di atas, seolah-olah benar dan dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran juga diancam dengan pidana yang sama.[4]

    Menurut R. Soesilo (hal. 200) yang menjadi objek pemalsuan dalam pasal ini adalah surat pas jalan, surat pengganti pas jalan, surat keselamatan (jaminan atas kemanan diri), surat perintah jalan, dan surat-surat lain menurut peraturan perundang-undangan tentang izin masuk ke Indonesia, misalnya surat izin masuk atau paspor.

    Berdasarkan penjelasan di atas, apabila timbul pertanyaan pemalsuan identitas kena pasal berapa? Dapat disimpulkan bahwa hukum menggunakan nama palsu dapat dikenakan beberapa tindak pidana dalam KUHP tergantung dari bagaimana nama palsu itu digunakan sebagai berikut:

    1. Pemalsuan identitas yang dilakukan dengan cara membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak diancam tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP.
    2. Pemalsuan identitas yang dituangkan dalam sebuah akta otentik diancam tindak pidana pemalsuan akta otentik berdasarkan Pasal 264 KUHP.
    3. Pemalsuan identitas yang dituangkan dalam surat-surat yang berkaitan dengan izin orang asing untuk masuk ke Indonesia dan menggunakan surat itu kepada orang lain seolah-olah surat itu asli diancam tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 270 KUHP.

    Baca juga: Sanksi Memalsukan KTP Orang Lain untuk Jual Beli Tanah

    Hukum Pemalsuan Nama Menurut UU PDP

    Selanjutnya apabila ditinjau berdasarkan bunyi ketentuan pelindungan data pribadi, pemalsuan identitas atau pemalsuan nama yang diperoleh dari data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[5]

    Selain itu, pemalsuan identitas dengan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[6]

    Serta hukuman lain yang bisa menjerat pelaku pemalsuan identitas yang melakukan secara sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan kerugian orang lain diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.[7]

    Jadi berdasarkan UU PDP, pelaku pemalsuan nama atau identitas berpotensi dijerat 3 bentuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dan/atau pidana denda tersebut di atas. Selain dijatuhi pidana, pelaku juga bisa dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.[8]

    Dalam hal tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, maka pidana bisa dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat dan/atau korporasi, sedangkan korporasi hanya dapat dijatuhkan pidana denda paling banyak 10 kali dari maksimal denda.[9]

    Selain dijatuhi pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil tindak pidana, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan, pembayaran ganti kerugian, pencabutan izin, dan/atau pembubaran korporasi.[10]

    Contoh Kasus

    Untuk mempermudah pemahaman Anda mengenai pemalsuan identitas, berikut ini kami rangkum sebuah kasus yang telah diputus melalui Putusan PN Pati No.175/Pid.B/2016/PN.Pti, terdakwa memperoleh buku nikah pada tahun 2013 yang di dalamnya memuat data tidak benar yaitu status terdakwa yang menyatakan sudah duda, alamatnya ditulis di Semarang padahal masih di Pati, dan pada saat memperoleh buku nikah terdakwa tidak pernah mengucapkan akad nikah kepada saksi dengan tujuan agar tetangganya yakin bahwa terdakwa telah menikah dengan saksi (hal. 12).

    Terdakwa pun dengan leluasa meninggalkan dan tidak memberi nafkah pada istrinya agar dapat tinggal bersama dengan saksi atas dasar surat nikah palsu tersebut. Sehingga hal ini tentu merugikan hak istri sah terdakwa (hal. 13).

    Oleh karena itu, pada amar putusan terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan akta otentik palsu dalam Pasal 264 ayat (2) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan (hal. 15).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    Putusan:

    Putusan Pengandilan Negeri Pati Nomor 175/Pid.B/2016/PN.Pti.

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991.


    [1] Pasal 264 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)

    [2] Pasal 264 ayat (2) KUHP

    [3] Pasal 270 ayat (1) KUHP

    [4] Pasal 270 ayat (2) KUHP

    [5] Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [6] Pasal 67 ayat (3) UU PDP

    [7] Pasal 68 UU PDP

    [8] Pasal 69 UU PDP

    [9] Pasal 70 ayat (1), (2), dan (3) UU PDP

    [10] Pasal 70 ayat (4) UU PDP

     

    Tags

    data pribadi
    e-ktp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!