KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Pinjol Ilegal yang Sebar Data Pribadi

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Jerat Hukum Pinjol Ilegal yang Sebar Data Pribadi

Jerat Hukum Pinjol Ilegal yang Sebar Data Pribadi
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Pinjol Ilegal yang Sebar Data Pribadi

PERTANYAAN

Saya meminjam uang kepada salah satu fintech yang belum terdaftar di OJK. Kemudian karena saya belum bisa mengembalikan pinjaman, debt collector fintech menyebarkan dan menelepon ke semua nomor kontak di ponsel saya dan mencemarkan nama baik saya. Hal ini terjadi karena sewaktu meminjam saya menyetujui aplikasi tersebut untuk bisa melihat seluruh kontak di ponsel saya. Adakah UU yang mengatur privasi konsumen atau peminjam dari perusahaan fintech ilegal? Langkah apa yang bisa saya lakukan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk melakukan pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi harus memiliki dasar yang sah. Jika tidak, pengendali data pribadi dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran data pribadi dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Apa saja bentuk sanksinya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Dijadikan Emergency Contact Pinjol secara Sepihak

    Langkah Hukum Jika Dijadikan <i>Emergency Contact</i> Pinjol secara Sepihak

     

    Izin OJK untuk Fintech

    Pengertian financial technology (“fintech”) atau yang dalam hal ini kami asumsikan adalah pinjaman online (“pinjol”) dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 1 POJK 10/2022 yang menyebutkan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

    Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022 menjelaskan bahwa penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Berdasarkan keterangan yang Anda berikan, kami asumsikan istilah ‘ilegal’ yang Anda maksud merujuk pada penyelenggara kegiatan usaha LPBBTI yang tidak memperoleh izin usaha dari OJK.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pelanggaran Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal

    Fenomena fintech atau pinjol ilegal yang menagih pinjaman dengan melakukan intimidasi kepada peminjam dan orang terdekat peminjam seperti keluarga atau teman acap kali terjadi. Pada kasus Anda debt collector pinjol tersebut mengakses kontak Anda untuk menyebarkan dan menelepon ke semua nomor kontak di ponsel sehingga mencemarkan nama baik Anda.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan data pribadi? Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.[1]

    Terdapat dua jenis data pribadi yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.[2] Data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.[3] Adapun data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, anak, keuangan pribadi dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]

    Kemudian Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP menyatakan bahwa pengendali data pribadi wajib mempunyai dasar pemrosesan data pribadi yaitu salah satunya memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi yakni Anda untuk dapat memproses data pribadi. Adapun penyelenggara fintech atau pinjol yang Anda sampaikan kami asumsikan berbentuk korporasi yang merupakan pengendali data pribadi yang harus mematuhi ketentuan tersebut.

    Untuk mendapatkan persetujuan penggunaan data pribadi, pengendali data pribadi wajib menyampaikan:[5]

    1. legalitas pemrosesan data pribadi;
    2. tujuan pemrosesan data pribadi;
    3. jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses;
    4. jangka waktu retensi dokumen yang memuat data pribadi;
    5. rincian mengenai informasi yang dikumpulkan;
    6. jangka waktu pemrosesan data pribadi; dan
    7. hak subjek data pribadi.

    Bentuk persetujuan pemrosesan data pribadi pun perlu dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam baik secara elektronik ataupun nonelektronik. Apabila persetujuan memuat tujuan lain, maka harus memenuhi ketentuan berupa dapat dibedakan secara jelas dengan hal lainnya, dibuat format yang dapat dipahami dan mudah diakses, serta menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas.[6]

    Jika persetujuan dilakukan secara tidak tertulis atau terekam dan tidak memenuhi ketentuan apabila memenuhi tujuan lain sebagaimana disebut sebelumnya, persetujuan dinyatakan batal demi hukum.[7]

    Kemudian jika ditinjau berdasarkan Permenkominfo 20/2016, dalam hal penyelenggara fintech juga merupakan penyelenggara sistem elektronik, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) bahwa dalam memperoleh dan mengumpulkan data pribadi, penyelenggara sistem elektronik harus menghormati pemilik data pribadi atas data pribadinya yang bersifat privasi.

    Menjawab pertanyaan Anda, bagaimana hukumnya debt collector fintech atau pinjol yang melakukan penagihan dengan cara menelepon ke semua nomor kontak yang tersimpan dalam ponsel Anda dan mencemarkan nama baik Anda?

    Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam artikel Pasal-pasal Pidana yang Bisa Jerat Perusahaan Fintech Ilegal menegaskan fintech legal dilarang meng-copy semua kontak yang ada di HP, hanya kontak darurat yang boleh dikontak. Dengan demikian, perbuatan fintech yang mengakses seluruh nomor kontak yang tersimpan dalam ponsel Anda adalah termasuk pelanggaran privasi (hal. 2).

    OJK pun turut menjelaskan risiko bila meminjam pada fintech ilegal yang belum terdaftar atau berizin di OJK yaitu segala mekanisme pinjam meminjam yang dilakukan dan pengaduan pengguna di luar dari kewenangan OJK. Risiko penagihan dan penyebarluasan data pribadi tidak menjadi tanggung jawab OJK.

     

    Sanksi Hukum

    1. UU PDP

    Fintech atau pinjol yang merupakan pengendali data pribadi seharusnya memiliki dasar pemrosesan data pribadi. Dalam hal terjadi pelangaran data pribadi, fintech atau pinjol bisa dikenakan sanksi administratif berupa:[8]

    1. peringatan tertulis;
    2. penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi;
    3. penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
    4. denda administratif.

     

    1. UU ITE

    Terhadap fintech atau pinjol yang mengakses kontak Anda secara tidak sah dapat dikenakan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.

     

    1. Permenkominfo 20/2016

    Pasal 36 Permenkominfo 20/2016 mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif berupa:

    1. peringatan lisan;
    2. peringatan tertulis;
    3. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
    4. pengumuman di situs dalam jaringan (website online).

     

    Langkah Hukum

    Apabila Anda hendak menempuh langkah hukum, kami menyarankan agar Anda melaporkan fintech atau pinjol ilegal tersebut kepada OJK sebagaimana disampaikan dalam artikel Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Ini Cara Melaporkannya.

    Kemudian terkait pelanggaran data pribadi, Anda dapat melaporkannya ke pihak kepolisian. Lebih lanjut, sebagai panduan, Anda dapat membacanya dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik;
    4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [2] Pasal 4 ayat (1) UU PDP

    [3] Pasal 4 ayat (3) UU PDP

    [4] Pasal 4 ayat (2) UU PDP

    [5] Pasal 21 ayat (1) UU PDP

    [6] Pasal 22 ayat (1), (2), (3), (4) UU PDP

    [7] Pasal 22 ayat (5) UU PDP

    [8] Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU PDP

    Tags

    data pribadi
    pelindungan data pribadi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!