Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum WNA Kerja Ilegal di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jerat Hukum WNA Kerja Ilegal di Indonesia

Jerat Hukum WNA Kerja Ilegal di Indonesia
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum WNA Kerja Ilegal di Indonesia

PERTANYAAN

Akhir-akhir ini banyak sekali warga negara asing dilaporkan bekerja secara illegal di Bali, misalnya menjadi guru yoga, photographer/videographer, ahli spiritual, pekerja seni, penjaga villa, pet sitter, dan lainnya tanpa memiliki izin yang jelas dari pemerintah. Apakah ada dasar hukum untuk mengatur turis ataupun warga negara asing yang bekerja di Indonesia? Apakah syarat warga negara asing bisa bekerja di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, syarat utama Warga Negara Asing (“WNA”) yang hendak bekerja di Indonesia harus memiliki Visa Tinggal Terbatas (“Vitas”) yang didapatkan melalui permohonan. Lantas, bagaimana sanksi hukum jika WNA bekerja tanpa memiliki Vitas? Apakah pemberi kerja WNA tanpa Vitas juga dapat dikenakan sanksi pidana?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Hukum WNA sebagai Penjaga Vila Ilegal yang dibuat oleh James Peter N. C. Paath, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 9 Oktober 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Memidanakan TKA yang Menghina Pekerja Indonesia?

    Bisakah Memidanakan TKA yang Menghina Pekerja Indonesia?

    Pengertian Tenaga Kerja Asing

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Tenaga Kerja Asing (“TKA”). Menurut Abdul Hakim, TKA adalah setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.[1] Definisi tersebut sejalan dengan Pasal 1 angka 1 Permenaker 8/2021, Pasal 1 angka 1 PP 34/2021, dan Pasal 1 angka 13 UU Ketenagakerjaan, yang mengartikan TKA sebagai warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

    Visa dan Izin Tinggal WNA untuk Bekerja di Indonesia

    Sebagaimana definisi di atas, syarat utama menjadi TKA yaitu Warga Negara Asing (“WNA”) harus memiliki visa. Jenis visa yang diperlukan TKA untuk bekerja di Indonesia yaitu Visa Tinggal Terbatas (“Vitas”) yang didapatkan melalui permohonan.[2] Penjelasan selengkapnya mengenai jenis-jenis visa dapat Anda baca dalam artikel Jenis Visa Republik Indonesia dan Kegunaannya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Vitas dalam rangka bekerja dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan meliputi:[3]

    1. sebagai tenaga ahli;
    2. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
    3. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
    4. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
    5. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
    6. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
    7. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
    8. melayani purnajual;
    9. memasang dan mereparasi mesin;
    10. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
    11. mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga;
    12. mengadakan kegiatan olahraga profesional;
    13. melakukan kegiatan pengobatan; atau
    14. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

    Permohonan Vitas dalam rangka bekerja dapat diajukan oleh Penjamin kepada Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi dengan melampirkan:[4]

    1. surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
    2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
    1. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
    2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
    3. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
    1. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
    2. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
    3. bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia; dan
    4. surat rekomendasi dari instansi berwenang yang membidangi ketenagakerjaan atau instansi terkait lainnya.

    Lebih lanjut, permohonan Vitas tersebut sekaligus dijadikan sebagai permohonan Izin Tinggal Terbatas (“Itas”) dalam rangka bekerja.[5]

    Aturan Pemberi Kerja TKA

    Pada dasarnya, TKA hanya dapat dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.[6]

    Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) yang disahkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemberi Kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.[7]

    RPTKA juga ditegaskan dalam Pasal 6 PP 34/2021 yang berbunyi:

    1. Setiap Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
    2. Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain, masing-masing Pemberi Kerja TKA wajib memiliki Pengesahan RPTKA.
    3. Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mempekerjakan TKA sesuai dengan Pengesahan RPTKA.

    Selain itu, Pemberi Kerja TKA memiliki beberapa kewajiban seperti menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA, melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA, memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir,[8] dan wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.[9]

    Sebagai informasi, terdapat beberapa pekerjaan seperti pekerja seni, penjaga villa, pet sitter, yang tidak diatur dalam Permenkumham 29/2021 maupun UU Ketenagakerjaan. Maka, kami asumsikan pekerjaan yang dilakukan WNA tersebut dapat dikategorikan sebagai pekerjaan sektor informal/non-formal yang mempunyai ciri-ciri antara lain: [10]

    1. Perintah pekerjaan yang tidak tetap, melainkan mengikuti perintah majikan;
    2. Jam kerja yang tidak ditentukan;
    3. Upah yang tidak di bayar dalam bentuk uang melainkan hanya akomodasi, atau yang secara yuridis dikenal dengan pendapatan non upah. 

    Namun, sistem pengupahan seperti ini tidak menghapuskan fakta bahwa terdapat pekerjaan yang dilakukan, pemberi kerja dan kontra prestasi dari apa yang dikerjakan. Maka, WNA tetap harus mempunyai vitas bekerja.

    Baca juga: Bolehkah Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagai Buruh Kasar?

    Sanksi bagi WNA yang Bekerja Tanpa Izin

    Menurut pendapat kami, warga negara asing yang bekerja tanpa memiliki Vitas telah melakukan pelanggaran hukum, untuk itu, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,[11] seperti:[12]

    1. pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;
    2. pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;
    3. larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
    4. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
    5. pengenaan biaya beban; dan/atau
    6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.

    Selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pidana bagi orang asing yang menyalahgunakan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya. Hal ini diatur dalam Pasal 122 UU Keimigrasian, yaitu:

    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):

    1. setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;
    2. setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

    Berdasarkan ketentuan diatas, maka orang yang memberikan pekerjaan kepada WNA yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan izin tinggalnya juga dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

    Baca juga: Syarat Tenaga Kerja Asing Bisa Bekerja di Indonesia

    Kesimpulannya, Tenaga Kerja Asing adalah Warga Negara Asing yang memegang Visa Tinggal Terbatas dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Dengan kata lain, untuk dapat bekerja di Indonesia, WNA wajib memiliki visa tersebut. Bagi WNA tidak menaati peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi administratif hingga deportasi dari wilayah Indonesia. Selain itu, jika WNA dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal, maka bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
    5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
    6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal;
    7. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah.

    Referensi:

    Abdul Hakim. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2009.


    [1] Abdul Hakim. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2009, hal. 27.

    [2] Pasal 29 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 (“Permenkumham 29/2021”).

    [3] Pasal 30 ayat (1) Permenkumham 29/2021.

    [4] Pasal 32 ayat (1) Permenkumham 29/2021.

    [5] Pasal ayat 32 ayat (2) Permenkumham 29/2021.

    [6] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP 34/2021”).

    [7] Pasal 81 angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu 2/2022”) yang mengubah Pasal 42 ayat (1) dan (2)  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

    [8] Pasal 7 ayat (1) PP 34/2021.

    [9] Pasal 7 ayat (2) PP 34/2021.

    [10] Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor : SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah (“SE 07/1990”).

    [11] Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”).

    [12] Pasal 75 ayat (2)  UU Keimigrasian.

    Tags

    bali
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!