Belakangan ini, banyak sekali kasus penjambretan yang terjadi. Menurut berita yang beredar, viral oknum ojol jambret HP pelajar hingga korban terseret motor. Lalu, ada juga remaja jambret ponsel pemotor wanita. Lalu, apabila aksi penjambretan menyebabkan korban meninggal dunia, apakah pelaku jambret dapat dipidana dengan pasal pembunuhan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pelaku yang melakukan aksi jambret dan mengakibatkan korban meninggal dunia, dapat dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP atau Pasal 479 ayat 3 UU 1/2023 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati.
Tetapi, apabila kematian korban pada saat peristiwa penjambretan disengaja oleh pelaku, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (3) UU 1/2023.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Pidana Bagi Penjambret Hingga Menyebabkan Korban Mati yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 7 Agustus 2018.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami dulu apa itu jambret. Menurut KBBI, jambret artinya renggut atau rebut. Maka, kami asumsikan kasus yang Anda maksud berkaitan dengan seseorang yang sedang mengendarai motor atau menjadi penumpang di motor, yang merenggut atau merebut barang milik orang lain.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Lalu, mengenai kasus jambret yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana Anda tanyakan, pelaku dapat dipidana dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa tertuang dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026. Berikut ulasannya.
Pasal 365 KUHP
Pasal 479 UU 1/2023
Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:
jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil;
yang mengakibatkan luka berat bagi orang; atau
secara bersama-sama dan bersekutu.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, jika aksi penjambretan menyebabkan korban meninggal dunia, maka pelaku memenuhi unsur tindak pidana pencurian yang mengakibatkan matinya orang.[2] Sehingga, pelaku berpotensi dihukum berdasarkan Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 479 ayat (3) UU 1/2023.
Namun, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP atau Pasal 479 ayat (4) UU 1/2023 jika memenuhi unsur sebagai berikut:[3]
perbuatan pencurian menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati;
dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih;
disertai kekerasan/ancaman kekerasan;
mengakibatkan ada orang mati.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 254), yang dimaksud dengan kekerasan adalah termasuk di dalamnya mengikat orang yang punya rumah atau menutup (menyekap korban) di dalam kamar. Kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut haruslah dilakukan terhadap orang dan bukan terhadap barang, dan dapat dilakukan sebelumnya, bersama-sama, atau setelah pencurian itu dilakukan dengan maksud untuk memudahkan pencurian tersebut. Jika tertangkap tangan, supaya ada kesempatan bagi dirinya atau kawannya yang turut melakukan akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap berada di tangannya.
Lebih lanjut, Soesilo menjelaskan jika pencurian dengan kekerasan berakibat pada kematian seseorang, ancaman hukumannya diperberat. Artinya, kematian di sini bukan dimaksudkan oleh si pembuat, karena apabila kematian itu dimaksud (diniat) oleh si pembuat, maka ia dikenakan Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (3) UU 1/2023 yaitu tentang tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu perbuatan pidana.
Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 479 ayat (1) UU 1/2023, tindak pidana pencurian dalam ketentuan ini dikualifikasi sebagai pencurian dengan pemberatan. Unsur pemberatnya adalah adanya kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang di dalam melakukan pencurian. Kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau setelah pencurian dilakukan. Lalu, kekerasan menunjuk pada penggunaan kekuatan fisik, baik dengan tenaga badan maupun dengan menggunakan alat, sedangkan ancaman kekerasan menunjukkan keadaan sedemikian rupa yang menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir pada orang yang diancam. Penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan ini tidak perlu semata-mata ditujukan kepada pemilik barang, tetapi juga dapat pada orang lain, misalnya pembantu rumah tangga atau penjaga rumah.
Pembunuhan yang Diikuti, Disertai atau Didahului oleh Suatu Perbuatan Pidana
Sebagaimana dijelaskan oleh R. Soesilo di atas, aksi penjambretan yang membuat orang mati atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dapat dikatakan sebagai pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (3) UU 1/2023 sebagai berikut:
Pasal 339 KUHP
Pasal 458 ayat (3) UU 1/2023
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Unsur-unsur dari tindak pidana dengan keadaan-keadaan yang memberatkan dalam rumusan Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (3) UU 1/2023 adalah:[4]
Unsur subjektif:
dengan sengaja;
dengan maksud.
Unsur objektif:
menghilangkan nyawa orang lain;
diikuti, disertai, dan didahului dengan tindak pidana lain;
untuk menyiapkan/memudahkan pelaksanaan dari tindak pidana yang akan, sedang atau telah dilakukan;
untuk menjamin tidak dapat dipidananya diri sendiri atau lainnya (peserta) dalam tindak pidana yang bersangkutan;
untuk dapat menjamin tetap dapat dikuasainya benda yang telah diperoleh secara melawan hukum, dalam ia/mereka kepergok pada waktu melaksanakan tindak pidana.
Masih bersumber dari buku yang sama, R. Soesilo menjelsakan bahwa pembunuhan biasa yang bukan pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu, diancam hukuman lebih berat apabila dilakukannya dengan diikuti, disertai atau didahului dengan peristiwa pidana yang lain. Akan tetapi, pembunuhan itu dilakukan harus dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan peristiwa pidana itu atau jika tertangkap tangan akan melindungi dirinya atau kawan-kawannya dari pada hukuman atau akan mempertahankan barang yang didapatkannya dengan melawan hak (hal. 241).
Jadi menjawab pertanyaan Anda, apabila kematian korban pada saat peristiwa penjambretan disengaja oleh pelaku, maka perbuatan tersebut bisa dijerat dengan pasal pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (3) UU 1/2023.
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus, Anda dapat membaca Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 306/Pid.B/2014/PN.Jmr, dimana terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang lain mati”.
Dalam kasus tersebut, terdakwa bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor mendekati (memepet) sepeda motor korban dan langsung menarik tas korban dengan paksa sehingga tas korban putus talinya dan berhasil diambil oleh rekan dari terdakwa. Akibat perbuatan tersebut, korban jatuh dengan kepala menghantam aspal hingga mengalami gegar otak dan meninggal. Karena perbuatannya tersebut, terdakwa dihukum berdasarkan Pasal 365 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun.
Basri (et.al). Kajian Yuridis Unsur Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. The 2nd University Research Coloquium, Universitas Muhammadiyah Semarang, 2015;
Frangky Maitulung. Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Psikopat. Jurnal Lex Crimen, Vol. 2, No. 7, 2013;
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991;
Kamus Besar Bahasa Indonesia, jambret, yang diakses pada Rabu, 14 Desember 2023, pukul 18.00 WIB.
[2] Basri (et.al). Kajian Yuridis Unsur Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. The 2nd University Research Coloquium, Universitas Muhammadiyah Semarang, 2015, hal. 157
[3] Basri (et.al). Kajian Yuridis Unsur Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. The 2nd University Research Coloquium, Universitas Muhammadiyah Semarang, 2015, hal. 157
[4] Frangky Maitulung. Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Psikopat. Jurnal Lex Crimen, Vol. 2, No. 7, 2013, hal. 129-130