Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Menggadaikan BPKB Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukum Menggadaikan BPKB Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Hukum Menggadaikan BPKB Tanpa Sepengetahuan Pemilik
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Menggadaikan BPKB Tanpa Sepengetahuan Pemilik

PERTANYAAN

Teman saya meminjamkan BPKB mobilnya kepada temannya hampir satu tahun. Ketika diminta untuk mengembalikan, ia menyatakan bahwa BPKB tersebut telah digadaikan. Apakah bisa gadai BPKB pakai nama orang lain? Bisakah ini disebut sebagai penggelapan kepada si peminjam?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk dapat menentukan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana penggelapan atau bukan, maka harus memenuhi unsur-unsur pidana penggelapan itu sendiri. Apa saja unsur tindak pidana penggelapan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Pidana Penggelapan BPKB yang Dijaminkan Tanpa Izin  yang dibuat oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 2 Desember 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Penggelapan dalam Lingkungan Keluarga, Ini Sanksi Pidananya

    Penggelapan dalam Lingkungan Keluarga, Ini Sanksi Pidananya

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Penggelapan

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui apa yang dimaksud dengan penggelapan. Mengenai penggelapan ini diatur dalam KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026[1] dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut:

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 372

    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu [2]

     

     

    Pasal 486

    Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp 200 juta.[3]

     

     

    Pasal 373

    Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp250 ribu.[4]

     

    Pasal 487

    Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan sumber mata pencaharian atau nafkah yang nilainya tidak lebih dari Rp1 juta, Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, dipidana karena penggelapan ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta.[5]

    Adapun unsur-unsur tindakan penggelapan adalah sebagai berikut:

    1. Barang siapa;
    2. Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain;
    3. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan atau tindak pidana.

    Pada tindak pidana penggelapan, perlu diketahui bahwa barang yang bersangkutan sudah dikuasai oleh pelaku tindak pidana secara nyata. Adapun niat untuk memiliki barang baru ada setelah barang yang bersangkutan sudah berada di tangan pelaku untuk beberapa waktu. Adapun unsur tindak pidana penggelapan lainnya adalah pelaku menguasai barang yang hendak dimiliki bukan karena tindak pidana. Hal ini dapat ditemukan pada contoh misalnya barang berada dalam penguasaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan utang piutang, yang kemudian pelaku menjualnya tanpa izin pemiliknya.[6]

     

    Hukum Menggadaikan BPKB Tanpa Izin Pemilik

    Pada dasarnya dalam menggadaikan kendaraan atau dalam hal ini gadai BPKB dapat melalui lembaga pegadaian maupun jaminan fidusia. Berdasarkan Pasal 1152 KUH Perdata menyebutkan kegiatan gadai adalah sah bilamana benda gadai harus dilepaskan dari kekuasaan si pemilik benda dan diserahkan kepada penerima gadai atau pihak ketiga (inbezitstelling). Penyerahan atas benda gadai kepada penerima gadai atau pihak ketiga bukanlah diartikan sebagai levering atau penyerahan yang bermaksud mengalihkan namun penyerahan untuk dibebani jaminan gadai.[7]

    Baca juga: Bolehkah Penerima Gadai Menggunakan Barang Gadai?

    Selain gadai, perihal hukum utang dengan jaminan BPKB mobil digadaikan, Anda juga dapat menggunakan  jaminan fidusia. Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia menjelaskan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud UU Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

    Sedangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.[8]

    Pasal 4 UU Jaminan Fidusia kemudian menjelaskan bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.

    Lalu siapa saja pihak dalam perjanjian jaminan fidusia? Yang dapat melakukan perjanjian jaminan fidusia adalah pemberi fidusia yaitu orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.[9]

    Baca juga : 5 Jenis dan Contoh Jaminan Kebendaan

    Dikaitkan dengan pertanyaan Anda, apakah bisa gadai BPKB pakai nama orang lain? Pada dasarnya orang yang menggadaikan BPKB mobil milik teman Anda tidak berhak untuk menjaminkan BPKB tersebut kepada pihak lain karena ia bukan pemilik mobil tersebut. Oleh karena itu, hukum menggadaikan BPKB tanpa sepengetahuan pemilik adalah dilarang dan tindakan tersebut termasuk perbuatan penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP yang saat ini masih berlaku atau Pasal 486 UU 1/2023 yang berlaku pada tahun 2026.[10]

    Namun demikian, kami menyarankan agar teman Anda dapat melakukan musyawarah agar si peminjam yang menggadaikan dan yang menerima BPKB beriktikad baik mau mengembalikan BPKB mobil milik teman Anda, sebab cara melacak BPKB yang digadaikan memang tidaklah mudah. Jika tidak ada iktikad baik, langkah hukum lapor secara pidana dapat ditempuh.

    Baca juga: Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

     

    Contoh Kasus Penggelapan

    Guna mempermudah pemahaman Anda, kami mencontohkan kasus penggelapan BPKB. Yang diputus berdasarkan Putusan PN Ambon Nomor 50/Pid.B/2019/PN Amb yang dikuatkan kembali dalam Putusan PT Ambon Nomor 37/PID/2019/PT AMB yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

    Dalam Putusan PN Ambon Nomor 50/Pid.B/2019/PN, perbuatan terdakwa dalam kasus ini telah memenuhi unsur penggelapan dari Pasal 372 KUHP, yaitu (hal. 11-15):

    1. Barang siapa

    Barangsiapa di sini menunjukkan kepada orang atau subjek hukum yang diajukan ke persidangan oleh penuntut umum sebagai terdakwa. Terdakwa dalam perkara ini dipandang sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.

     

    1. Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain

    Saksi korban minta tolong kepada terdakwa untuk membayarkan pajak dan pengurusan perpanjangan masa berlaku nomor polisi dengan menyerahkan STNK dan BPKB. Ternyata terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum menggadaikan BPKB milik saksi korban dengan pinjaman sebesar Rp7 juta tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban.

     

    1. Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

    Terdakwa telah menguasai BPKB karena diberikan saksi korban selaku pemiliknya untuk membayarkan pajak dan pengurusan perpanjangan masa berlaku nomor polisi. Sehingga, penguasaan terdakwa bukan karena kejahatan, akan tetapi karena memang saksi korban yang telah menyerahkan sendiri kepada terdakwa.

    Atas perbuatannya, hakim memberikan vonis terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 6 bulan. Namun pidana itu tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir (hal. 17).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

     

    Putusan:

    Putusan PT Ambon Nomor 37/PID/2019/PT AMB, yang diakses pada 4 Januari 2023, pukul 16.00 WIB.

     

    Referensi:

    Arick Hermawan Cavalera (et.al). Implementasi Penguasaan Obyek Gadai (Motor) di Lembaga Pegadaian Denpasar. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 2, No. 1, Februari 2014.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”)

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [4] Pasal 3 Perma 2/2012

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [6] Penjelasan Pasal 486 UU 1/2023

    [7] Arick Hermawan Cavalera (et.al). Implementasi Penguasaan Obyek Gadai (Motor) di Lembaga Pegadaian Denpasar. Jurnal Kertha Semaya, Vol.2, No.1, Februari 2014, hal. 3

    [8] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”)

    [9] Pasal 1 angka 5 dan 6 UU Jaminan Fidusia

    [10] Pasal 624 UU 1/2023

    Tags

    bpkb
    fidusia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!