Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Ada Ketidaksesuaian Antara Dakwaan dan Tuntutan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Ada Ketidaksesuaian Antara Dakwaan dan Tuntutan

Jika Ada Ketidaksesuaian Antara Dakwaan dan Tuntutan
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Jika Ada Ketidaksesuaian Antara Dakwaan dan Tuntutan

PERTANYAAN

Apakah ada syarat mutlak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai sesuainya penerapan pasal antara tuntutan dan surat dakwaan dalam suatu persidangan? Bagaimana dampak hukumnya apabila ada ketidaksesuaian penggunaan pasal antara tuntutan dan dakwaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

     

     

    Surat tuntutan harus sesuai dengan surat dakwaan karena surat tuntutan adalah sikap dari Penuntut Umum terhadap bukti-bukti yang terungkap di persidangan dan telah sesuai dengan surat dakwaan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Surat dakwaan adalah tuduhan dari Penuntut Umum kepada Terdakwa atas perbuatan Terdakwa sesuai dengan pasal-pasal yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.[1] Pada surat dakwaan, Penuntut Umum menjerat si Terdakwa, bisa dengan pasal tunggal atau dakwaan tunggal, yaitu melakukan tindak pidana satu pasal saja.

     

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Surat Dakwaan Sebagai Dasar Putusan Hakim, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) tidak memberikan definisi atau pengertian mengenai Surat Dakwaan. Ramelan (mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), dalam bukunya Hukum Acara Pidana (Teori dan Implementasi) menyebutkan:[2]

     

    “Dengan memperhatikan ketentuan undang-undang mengenai syarat-syarat surat dakwaan maupun pengalaman praktek, dapat dikatakan bahwa surat dakwaan adalah suatu surat atau akte (dalam bahasa Belanda disebut “acte van verwizing”) yang memuat uraian perbuatan atau fakta-fakta yang terjadi, uraian mana akan menggambarkan atau, menjelaskan unsur-unsur yuridis dari pasal-pasal tindak pidana (delik) yang dilanggar.”

     

    Secara filosofis, Kejaksaan, dalam hal ini Penuntut Umum adalah kuasa negara untuk menegakkan ketertiban umum dan juga sebagai representasi dari para korban kejahatan. Sehingga, jika Penuntut Umum mendalilkan dalam dakwaannya bahwa Terdakwa bersalah, Penuntut Umum wajib membuktikan kesalahan dari si terdakwa tersebut.[3] Selengkapnya: Tentang Sistem Pembalikan Beban Pembuktian.

     

    Penuntut umum mendalilkan kesalahan Terdakwa berdasarkan alat bukti yang sah, yaitu:[4]

    1.    Keterangan saksi

    2.    Keterangan ahli

    3.    Surat

    4.    Petunjuk

    5.    Keterangan terdakwa 

     

    Jika Penuntut Umum sudah yakin bahwa semua bukti yang diajukan sudah terpenuhi, Penuntut Umum akan membuat surat tuntutan yang berisi kesalahan Terdakwa disertai pidana yang akan dikenakan kepada Terdakwa.

     

    Dengan demikian, surat tuntutan harus sesuai dengan surat dakwaan karena surat tuntutan adalah sikap dari Penuntut Umum terhadap bukti-bukti yang terungkap di persidangan dan telah sesuai dengan surat dakwaan.

     

    Dan sebaliknya, jika dalil Penuntut Umum yang diuraikan dalam surat dakwaan tidak sesuai dengan alat-alat bukti yang terungkap pada persidangan, Penuntut Umum bisa menuntut agar Terdakwa dibebaskan. Namun dalam praktek hal ini jarang terjadi.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    3.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

     



    [1] Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [2] Ramelan, hal. 162

    [3] Tersirat dalam Pasal 66 KUHAP bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. Dalam penjelasan Pasal 66 KUHAP, dikatakan bahwa ketentuan ini adalah penjelmaan asas “praduga tak bersalah”.

    [4] Pasal 184 ayat (1) KUHAP

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!