Jika Bank Menolak Memproses Harta Bersama Pasca-Cerai

PERTANYAAN
Assalamualaikum wr. wb. Kami sudah melakukan perceraian beberapa bulan yang lalu dan akta cerainya sudah terbit dari pengadilan agama (PA). Dan atas kesepakatan bersama satu unit rumah tinggal yang kita miliki akan jadi milik saya dan mantan istri mendapatkan uang Rp25.000.000,- sebagai bagian untuk dirinya atas kesepakatan tersebut. Tapi, rumah tersebut masih ada sisa KPR di bank dan rumah itu atas nama mantan istri saya. Pihak bank tidak mau memproses sebelum surat keputusan pembagian harta gono gini dari PA terbit. Akhirnya saya ke PA lagi untuk pengurusan akta tersebut. Tapi pihak yang terkait di PA menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada perkara di masalah yang saya hadapi tersebut walaupun saya sudah menerangkan pokok masalahnya dengan detail. Yang jadi pertanyaan saya ke manakah saya harus mengurus surat akta gono-gini selain dari PA? Terima kasih sebelumnya.