KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Belum Ada Kejelasan Status Saat Kontrak Kerja Habis

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hukumnya Jika Belum Ada Kejelasan Status Saat Kontrak Kerja Habis

Hukumnya Jika Belum Ada Kejelasan Status Saat Kontrak Kerja Habis
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Belum Ada Kejelasan Status Saat Kontrak Kerja Habis

PERTANYAAN

Bagaimana kalau masa kontrak kerja habis tapi masih bekerja? Kontrak kerja saya sudah habis tapi hingga kini belum ada kejelasan status dari perusahaan. Apakah situasi habis kontrak kerja seperti saya ini menandakan saya otomatis diangkat menjadi pegawai tetap?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk maksimal 5 tahun. Namun, dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai antara kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun. 

    Adapun terkait pertanyaan Anda, baik UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah, dihapus, dan/atau dimuat pengaturan baru oleh Perppu Cipta Kerja maupun peraturan pelaksananya tidak lagi mengatur konsekuensi perubahan status pekerja dalam hal PKWT dilakukan melebihi batas waktu yang diatur dalam undang-undang, yakni 5 tahun.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jika Belum Ada Kejelasan Status Saat Kontrak Kerja Habis yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 3 Januari 2019, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 4 Maret 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Larang Karyawan Nikah Selama Masa Kontrak

    Hukumnya Larang Karyawan Nikah Selama Masa Kontrak

    Karena Anda menyebutkan suatu kontrak kerja yang habis, maka kami berasumsi bahwa hal itu terkait dengan jangka waktu kontrak kerja, atau yang dalam UU Ketenagakerjaan dikenal dengan istilah perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”).

    PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1]

    PKWT didasarkan atas:[2]

    1. Jangka waktu, yang dibuat untuk pekerjaan tertentu, yaitu:
      1. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, yakni maksimal 5 tahun;
      2. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
      3. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
    1. Selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang dibuat untuk pekerjaan tertentu, yaitu:
      1. Pekerjaan yang sekali selesai; atau
      2. Pekerjaan yang sementara sifatnya.

    Berdasarkan informasi yang Anda sampaikan bahwa kontrak kerja habis, kami asumsikan bahwa PKWT yang mengikat Anda dengan perusahaan didasarkan atas jangka waktu.

    Jangka Waktu dan Perpanjangan PKWT

    Terkait aturan jangka waktu, perlu diketahui bahwa PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk maksimal 5 tahun.[3] Namun, dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai antara kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.[4]

    Merujuk pada ketentuan tersebut, maka dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai waktu yang disepakati, maka dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu PKWT sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.

    Selanjutnya, terkait pertanyaan Anda tentang masa PKWT yang habis, kemudian tidak tidak ada pemberitahuan apakah diberhentikan atau diperpanjang, sehingga Anda masih tetap lanjut bekerja, terhadap posisi yang demikian, seharusnya ada pemberitahuan tentang status PKWT Anda entah itu diberhentikan atau diperpanjang.

    Sebagai informasi, sebelum UU Cipta Kerja yang menetapkan Perppu Cipta Kerja diundangkan, Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan mengatur dalam hal PKWT dilakukan melebihi waktu 3 tahun (2 tahun PKWT dan perpanjangan 1 tahun), dan perusahaan tidak memberitahukan adanya pembaruan PKWT, maka demi hukum perjanjian kerja tersebut menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)/karyawan tetap.

    Namun, saat ini ketentuan tersebut telah diubah oleh Pasal 81 angka 15 Perppu Cipta Kerja, yang tidak lagi mengatur hal tersebut. Terkait ini, sepanjang penelusuran kami, baik UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah, dihapus, dan/atau dimuat pengaturan baru oleh Perppu Cipta Kerja maupun peraturan pelaksananya tidak lagi mengatur konsekuensi perubahan status pekerja dalam hal PKWT dilakukan melebihi batas waktu yang diatur dalam undang-undang, yakni 5 tahun.

    Dengan demikian, kini pekerja yang dipekerjakan berdasarkan PKWT tidak serta merta berubah status menjadi karyawan tetap jika PKWT dilakukan melebihi batas waktu yang telah diatur.

    Saat ini, ada 2 alasan mengapa pekerja kontrak dapat beralih menjadi pekerja tetap demi hukum, yakni dalam hal:

    1. Pekerjaan yang diperjanjikan dalam PKWT tidak memenuhi kriteria pekerjaan tertentu:[5]
      1. Pekerjaan sekali selesai atau yang sementara sifatnya
      2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
      3. Pekerjaan bersifat musiman;
      4. Pekerjaan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
      5. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
    1. Pekerja dipekerjakan kerja harian dan bekerja 21 hari lebih selama 3 bulan berturut-turut/lebih.[6]

    Untuk itu, menjawab permasalahan kontrak kerja habis tapi masih bekerja, guna memperjelas status Anda di perusahaan, ada baiknya Anda mendiskusikan persoalan ini dengan perusahaan. Terlebih lagi, sebagai karyawan yang dipekerjakan berdasarkan PKWT, Anda berhak menerima uang kompensasi dari perusahaan saat masa kontrak berakhir.

    Baca juga: Hak-hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja

    Demikian jawaban dari kami terkait karyawan masih disuruh bekerja saat kontrak kerja habis sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [2] Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 6 PP 35/2021

    [3] Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021

    [4] Pasal 8 ayat (2) PP 35/2021

    [5] Pasal 81 angka 15 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 10 ayat (4) PP 35/2021

    Tags

    kontrak kerja
    pekerja tetap

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!