KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika BPKB Hilang Saat Dijaminkan ke Bank

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Jika BPKB Hilang Saat Dijaminkan ke Bank

Jika BPKB Hilang Saat Dijaminkan ke Bank
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika BPKB Hilang Saat Dijaminkan ke Bank

PERTANYAAN

Keluarga kami mempunyai usaha BPR (Bank Perkreditan Rakyat) salah satu konsumen kami menolak melunasi utang karena barang jaminan (BPKB mobil) hilang karena keteledoran karyawan kami. Padahal kami siap mengurus/membiayai untuk mengganti BPKB tersebut. Apakah kami masih bisa melakukan eksekusi/menyita barang jaminan (mobil) walaupun tidak ada BPKB karena sudah masuk kategori macet (tidak mau membayar)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami kurang mendapatkan informasi mengenai apakah yang Anda maksud dengan konsumen. Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa konsumen yang Anda maksud nasabah debitur karena Anda menyebutkan bahwa “konsumen kami menolak melunasi utang”.

     

    Berdasarkan penjelasan Anda, kami berasumsi bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) mobil tersebut dijaminkan dengan jaminan fidusia, karena apabila menggunakan gadai, seharusnya mobilnya juga berada di bawah kekuasaan Anda. Apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai gadai, Anda dapat membaca artikel Kredit Dengan Jaminan BPKB, Bolehkah? dan Jaminan Hutang.

    KLINIK TERKAIT

    Perlindungan Hukum Konsumen Kendaraan Bekas

    Perlindungan Hukum Konsumen Kendaraan Bekas
     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan mengenai jaminan fidusia. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatakan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Dengan begitu, apabila yang diberikan ke dalam kekuasaan Anda adalah BPKB mobil tersebut, maka kredit tersebut dijaminkan dengan jaminan fidusia.

     

    Berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”) dan BPKB merupakan bukti registrasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kepolisian. BPKB sendiri dapat dipersamakan dengan sertifikat kepemilikan (certificate of ownership) kendaraan bermotor. Sehingga apabila yang diberikan kepada Anda adalah bukti kepemilikan mobil tersebut dan mobil tersebut masih berada pada pemilik mobil, maka jaminan kredit itu menggunakan lembaga jaminan fidusia.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sebagai penerima jaminan fidusia, Anda wajib mendaftarkan akta jaminan fidusia (dalam bentuk akta notaris dalam Bahasa Indonesia) ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Pendaftaran ini guna mensahkan akta fidusia tersebut dan dengan pendaftaran maka penerima jaminan fidusia mempunyai hak mendahului dalam mendapatkan pemenuhan utang dari eksekusi mobil tersebut. Lebih lanjut mengenai fidusia, Anda dapat membaca artikel Fidusia dan Fidusia (2).

     

    Anda tetap bisa mengeksekusi mobil tersebut setelah Anda menyelesaikan urusan BPKB mobil. Ini karena dalam sertifikat jaminan fidusia telah terdapat kata-kata "DEMI KEADlLAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" yang memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga apabila debitor cidera janji, Anda sebagai penerima fidusia mempunyai hak menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.

     

    Apabila nasabah Anda (debitur tersebut) berdasarkan perjanjian kredit memang telah melakukan wanprestasi, maka Anda mempunyai hak untuk mengeksekusi mobil tersebut. Akan tetapi, perlu diingat bahwa sebelumnya Anda harus memberikan somasi terlebih dahulu kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya membayar utangnya.

     

    Menurut J. Satrio dalam artikel yang berjudul Beberapa Segi Hukum Tentang Somasi (Bagian I), dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) tidak dikenal istilah somasi, namun dalam doktrin dan yurisprudensi istilah somasi digunakan untuk menyebut suatu perintah atau peringatan (surat teguran). Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi.

     

    Surat peringatan atau teguran ini diperlukan karena ini adalah salah satu syarat dokumen untuk melakukan lelang eksekusi jaminan fidusia. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 6 angka 8 Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara No. PER-03/KN/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang Direktur Jenderal Kekayaan Negara, yang mengatakan bahwa dokumen persyaratan lelang yang bersifat khusus untuk lelang eksekusi jaminan fidusia terdiri dari:

    a.      salinan/fotokopi Perjanjian Pokok;

    b.      salinan/fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia dan Akta Jaminan Fidusia;

    c.      salinan/fotokopi Perincian Hutang/jumlah kewajiban debitor yang harus dipenuhi;

    d.      salinan/fotokopi bahwa debitor wanprestasi yang dapat berupa peringatan-peringatan maupun pernyataan dari pihak kreditor;

    e.      surat pernyataan/surat keterangan dari penjual bahwa barang yang akan dilelang dalam penguasaan penjual;

    f.       surat pernyataan dari kreditor selaku pemohon lelang yang isinya akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan;

    g.      asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak; dan

    h.      salinan/fotokopi surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitor oleh kreditor, yang diserahkan paling lama 1 (satu) hari sebelum lelang dilaksanakan.

     

    Hal yang mungkin dapat menghambat adalah untuk menjual mobil tersebut tentu Anda membutuhkan BPKB mobil dan dalam mengurus kehilangan BPKB diperlukan beberapa hal dari pemilik mobil tersebut. Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penggantian BPKB karena hilang, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a.      mengisi formulir permohonan;

    b.      melampirkan tanda bukti identitas;

    c.      surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermeterai cukup;

    d.      surat keterangan hilang dari unit pelaksana regident tempat BPKB diterbitkan;

    e.      STNK;

    f.       bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda; dan

    g.      hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

     

    Kalau nasabah memang tidak mau bekerja sama dalam proses permohonan BPKB baru, maka Anda dapat melakukan gugatan wanprestasi atas dasar perjanjian kredit tersebut. Dengan adanya gugatan tersebut, nasabah juga tidak bisa melakukan proses permohonan BPKB untuk kepentingannya sendiri (apabila nasabah memiliki itikad tidak baik) karena dengan adanya gugatan perdata, mobil tersebut jadi ikut terkait dengan kasus perdata sehingga syarat untuk penggantian BPKB pun menjadi tidak terpenuhi (lebih jelasnya mengenai gugatan wanprestasi, Anda dapat membaca Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;

    2.      Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya;

    3.      Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

     

    Tags

    jaminan fidusia
    stnk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!