KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Buruh Ikut Demo pada Jam Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jika Buruh Ikut Demo pada Jam Kerja

Jika Buruh Ikut Demo pada Jam Kerja
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Buruh Ikut Demo pada Jam Kerja

PERTANYAAN

Apakah ada peraturan yang membolehkan perusahaan menganggap buruhnya absen kerja ketika buruh tersebut berdemonstrasi menuntut kenaikan upah minimum di kantor gubernur?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Harus dilihat apakah demonstrasi atau unjuk rasa pada jam kerja adalah salah satu kegiatan serikat pekerja/buruh yang disepakati di dalam perjanjian kerja bersama atau tidak. Atau adakah persetujuan dari pengusaha bagi buruh yang ingin ikut berunjuk rasa pada jam kerja.

     

    Jika tidak ada kesepakatan atau persetujuan pengusaha tersebut, dan buruh meninggalkan pekerjaannya maka pengusaha tidak wajib membayar upah buruh pada hari itu.

     

    Penjelasan lebih lanjut, simak ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Serikat Pekerja Dibekukan?

    Bisakah Serikat Pekerja Dibekukan?

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Mengenai demonstrasi pekerja, tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan. Hal ini berbeda dengan mogok kerja yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 137 – Pasal 145 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Mengenai mogok kerja dapat dibaca dalam artikel Apakah Pekerja Bisa Di-PHK Jika Ikut Mogok Kerja? dan Upah bagi Buruh yang Mogok Kerja.

     

    Akan tetapi, mengenai demonstrasi/unjuk rasa ini, dapat dilihat pengertiannya dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”). Unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

     

    Mengenai demonstrasi/unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh, secara implisit dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU Serikat Pekerja”).

     

    Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya (Pasal 1 angka 1 UU Serikat Pekerja).

     

    Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya (Pasal 4 ayat (1) UU Serikat Pekerja). Untuk mencapai tujuan tersebut, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi (Pasal 4 ayat (2) UU Serikat Pekerja):

    a.    sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;

    b.    sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;

    c.    sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    d.    sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;

    e.    sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    f.     sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

     

    Memang mengenai unjuk rasa atau demonstrasi tidak disebut secara eksplisit, tetapi pengurus atau anggota serikat pekerja dapat menjalankan kegiatannya pada jam kerja  sesuai yang disepakati oleh kedua belah pihak dalam perjanjian kerja bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Serikat Pekerja:

     

    “Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.”

     

    Yang dimaksud dengan pemberian kesempatan dalam pasal ini, adalah membebaskan pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh dalam beberapa waktu tertentu dari tugas pokoknya sebagai pekerja/buruh, sehingga dapat melaksanakan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh (Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU Serikat Pekerja).

     

    Kemudian lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama harus diatur mengenai (Pasal 29 ayat (2) UU Serikat Pekerja):

    a.    jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;

    b.    tata cara pemberian kesempatan;

    c.    pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.

     

    Jadi, jika memang salah satu kegiatan serikat pekerja adalah menyalurkan aspirasinya dalam bentuk unjuk rasa, maka hal tersebut dapat saja dilakukan dalam jam kerja. Akan tetapi, tetap harus melihat apakah dalam ketentuan di perjanjian kerja bersama telah disepakati hal tersebut.

     

    Jika tidak disepakati dalam perjanjian kerja, maka kembali lagi kepada pengaturan dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan. Pekerja tidak dibayar upahnya jika tidak melakukan pekerjaan, kecuali pekerja melakukan tugas serikat pekerja/buruh atas persetujuan pengusaha (Pasal 93 ayat (1) jo. Pasal 93 ayat (2) huruf h UU Ketenagakerjaan).

     

    (1)  Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

    (2)  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:

    a.   

    b.   

    c.   

    d.   

    e.   

    f.    

    g.   

    h.    pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan

    i.     ….

     

    Jadi, pada dasarnya harus disepakati antara pengusaha dan buruh (yang merupakan anggota atau pengurus serikat kerja)dalam perjanjian kerja bersama mengenai buruh menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja. Atau jika tidak diperjanjikan dalam perjanjian kerja bersama, bisa juga buruh meminta persetujuan kepada pengusaha untuk menjalankan melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh.

     

    Apabila tidak ada kesepakatan maupun persetujuan pengusaha seperti di sebut di atas, maka pada dasarnya demonstrasi yang dilakukan pada jam kerja dianggap pekerja tidak melakukan pekerjaan sehingga upahnya untuk hari itu tidak dibayar.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;

    2.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

    3.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     

     

    Tags

    serikat buruh
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!