Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Calon Karyawan Berbohong tentang Pengalaman Kerjanya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jika Calon Karyawan Berbohong tentang Pengalaman Kerjanya

Jika Calon Karyawan Berbohong tentang Pengalaman Kerjanya
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Calon Karyawan Berbohong tentang Pengalaman Kerjanya

PERTANYAAN

Teman saya melamar kerja sebagai sopir dump truck. Dia punya keahlian di bidang itu, tapi tidak punya pengalaman kerja. Untuk menutupinya, dia menjiplak uraian pengalaman kerja milik temannya. Seluruh rangkaian tes, dari tes teori, praktik, wawancara, sampai medical check-up mulus dijalani. Tapi di akhir rangkaian tes ada verifikasi berkas asli. Pada saat itulah dia gagal, karena ketahuan bahwa uraian pengalaman kerjanya hasil menjiplak orang lain. Apakah benar tindakan perusahaan tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Keputusan perusahaan untuk tidak merekrut seseorang sebagai pekerja pada dasarnya tidak bermasalah menurut hukum karena belum terdapat perjanjian kerja antar kedua belah pihak. Selain itu, calon pekerja yang berbohong mengenai pengalaman kerjanya dengan menjiplak uraian pengalaman kerja milik orang lain menunjukan ketiadaan iktikad baik dalam membuat perjanjian. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     
    Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Proses Rekrutmen Pekerja
    Secara umum, ketentuan mengenai rekrutmen pekerja diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi:
     
    Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
     
    Pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.[1] Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.[2] Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.[3] Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU ketenagakerjaan menerangkan bahwa:
    1. Yang dimaksud dengan terbuka adalah pemberian informasi kepada pencari kerja secara jelas antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah, dan jam kerja. Hal ini diperlukan untuk melindungi pekerja/buruh serta untuk menghindari terjadinya perselisihan setelah tenaga kerja ditempatkan;
    2. Yang dimaksud dengan bebas adalah pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja, sehingga tidak dibenarkan pencari kerja dipaksa untuk menerima suatu pekerjaan dan pemberi kerja tidak dibenarkan dipaksa untuk menerima tenaga kerja yang ditawarkan;
    3. Yang dimaksud dengan obyektif adalah pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, serta harus memperhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu;
    4. Yang dimaksud dengan adil dan setara adalah penempatan tenaga kerja dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, dan aliran politik.
     
    Namun demikian, perlu diingat bahwa keseluruhan rangkaian kejadian dalam pertanyaan Anda terjadi pada masa rekrutmen. Dengan demikian, teman Anda belum terikat hubungan kerja dengan perusahaan. Definisi hubungan kerja tercantum dalam Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
     
    Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
     
    Hubungan kerja tercipta setelah adanya perjanjian kerja.[4] Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[5] Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[6]
     
    Selama belum ada perjanjian kerja, maka para pihak belum memiliki hak dan kewajiban yang mengikat yang mengindikasikan adanya sebuah hubungan kerja. Menurut hemat kami, keputusan perusahaan untuk tidak merekrut teman Anda pada dasarnya tidak bermasalah menurut hukum, karena belum ada hubungan kerja antara teman Anda dan perusahaan.
     
    Selain itu, menurut hemat kami, sepanjang perusahaan tidak melanggar ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dalam melakukan penempatan tenaga kerja, maka keputusan untuk tidak merekrut seseorang tidak bertentangan dengan hukum.
     
    Baca juga: Bolehkah Perusahaan Melakukan Nepotisme Saat Merekrut Karyawannya?
     
    Iktikad Baik dalam Memulai Hubungan Kerja
    Sebagai sebuah hubungan hukum yang didasarkan pada perjanjian, hubungan kerja juga tunduk pada prinsip-prinsip hukum perjanjian dalam rezim hukum perdata. Perjanjian kerja dibuat atas dasar:[7]
    1. kesepakatan kedua belah pihak;
    2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
    3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
    4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Selain itu, perjanjian kerja juga tunduk pada syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang selengkapnya berbunyi:
     
    Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.
     
    Selain itu, Pasal 1338 KUH Perdata mengatur bahwa:
     
    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
     
    Suatu perjanjian juga tidak mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.[8] Pasal 1328 KUH Perdata menerangkan bahwa:
     
    Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.
     
    Menurut hemat kami, tindakan menjiplak uraian pengalaman kerja milik orang lain dengan tujuan agar dapat diterima kerja pada dasarnya menunjukkan ketiadaan iktikad baik dalam membuat perjanjian kerja. Perjanjian kerja yang dibuat dengan kebohongan mengenai pengalaman kerja tersebut juga dapat dikategorikan sebagai penipuan sesuai Pasal 1328 KUH Perdata, sehingga jika benar lahir perjanjian kerja antara teman Anda dan perusahaan terkait atas dasar kebohongan mengenai pengalaman kerja, maka perusahaan dapat membatalkan perjanjian kerja tersebut.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     

    [1] Pasal 35 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 32 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [4] Pasal 50 UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan
    [6] Pasal 51 UU Ketenagakerjaan
    [7] Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [8] Pasal 1321 KUH Perdata

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!