Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Dosen Mengancam Tidak Luluskan Mahasiswa

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Jika Dosen Mengancam Tidak Luluskan Mahasiswa

Jika Dosen Mengancam Tidak Luluskan Mahasiswa
Muhammad Yasin, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Dosen Mengancam Tidak Luluskan Mahasiswa

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya tentang apabila ada seorang dosen dikarenakan dosen tersebut sering mendapatkan kritikan pedas dari seorang mahasiswa, mungkin karena dosen tersebut jengkel, kemudian pada saat dosen tersebut sedang berbincang dengan rekan dosen lain tidak sengaja ada beberapa mahasiswa yang mendengar perkataan tersebut. Dosen tersebut mengatakan, "Liat aja nanti anak itu pada saat sidang skripsi akhir akan saya persulit dan kalau perlu nggak akan saya luluskan dia". Yang saya pertanyakan, apakah perbuatan dosen tersebut bisa dikenakan pidana? Apabila bisa, pasal apa yang bisa di kenakan pada dosen tersebut? Saya ucapkan terima kasih sebelum dan sesudahnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Hubungan dosen dan mahasiswa adalah hubungan simbiosis yang saling membutuhkan. Masing-masing mempunyai hak dan kewajiban dalam menjalankan perkuliahan, sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang berlaku di perguruan tinggi bersangkutan.

     

    Pada dasarnya, penyelenggaraan pengajaran oleh dosen kepada mahasiswa dan proses dialognya bertujuan mencari kebenaran ilmiah. Masing-masing perlu mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik (lihat UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). Proses dialogis dan pendekatan partisipatif (Franz Magnis-Suseno, 2000) itu justru penting dalam membangun hubungan dosen dan mahasiswa yang manusiawi.

    KLINIK TERKAIT

    Konsultasi Hukum oleh Mahasiswa, Memang Boleh?

    Konsultasi Hukum oleh Mahasiswa, Memang Boleh?
     

    Dosen, menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU Guru dan Dosen”), adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pada dasarnya, tugas dosen adalah mengajar mahasiswa dengan memanfaatkan berbagai sarana seperti buku dan diktat (baca artikel Langkah Hukum Menghadapi Dosen yang Mewajibkan Mahasiswa Beli Diktat). Dalam mengajar seharusnya seorang dosen memiliki kualifikasi dan kompetensi keilmuan, sehingga terjadi proses mengajar yang dialogis dan menyenangkan.

     

    Rambut sama hitam, belum tentu sama karakter setiap orang. Ada dosen yang senang mendapat pertanyaan kritis dari mahasiswa, ada pula yang gampang tersinggung. Tetapi, jika karena pertanyaan kritis mahasiswa seorang dosen mengancam ‘balas dendam’ dengan mengancam tidak meluluskan, ancaman itu tentu saja tak patut dilakukan. Ada etika profesi yang harus dijalankan (As’ad Sungguh, 2004), termasuk oleh dosen.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Mengenai pemberian nilai mahasiswa, Pasal 51 ayat (1) huruf f UU Guru dan Dosen menyebutkan seorang dosen ‘memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik’. Namun, perlu digarisbawahi bahwa penilaian dosen itu harus dilakukan secara profesional. Seorang dosen wajib bertindak objektif dan tidak diskriminatif. Dosen juga wajib menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika (Pasal 60 UU Guru dan Dosen).

     

    Keharusan bersikap objektif bagi dosen acapkali dicantumkan dalam tata tertib perguruan tinggi atau kode etik dosen. Sekadar contoh, Peraturan Senat Universitas Brawijaya No. 318/Per/2008 tentang Kode Etik Dosen Universitas Brawijaya memuat etika: “Melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran dengan sikap tulus ikhlas, kreatif, komunikatif, berpegang pada moral luhur dan profesionalisme, serta tidak diskriminatif”. Kami yakin semua perguruan tinggi punya sistem penilaian terhadap mahasiswa.

     

    Contoh lain, Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia No. 006/Peraturan/MWA-UI/2005 tentang Evaluasi Hasil Belajar Mahasiswa pada Program Pendidikan di Universitas Indonesia memuat aspek yang harus diukur dalam evaluasi hasil belajar, yaitu (i) kemampuan akademik yang mencakup aspek kognitif, afektif dan psikomotorik, yang disesuaikan dengan jenis dan jenjang tujuan belajar; dan (ii) perilaku profesional, termasuk kejujuran akademik, kedisiplinan, kesantunan, kemampuan berinteraksi dan bekerja sama.

     

    Jika terucap ancaman dosen untuk tidak meluluskan mahasiswa pada saat ujian skripsi, penting untuk dilihat apakah ancaman itu dilaksanakan atau tidak. Apakah pada saat mengucapkan pernyataan itu disampaikan secara bercanda atau tidak. Kalaupun serius, tidak mudah membuktikan hubungan kausal antara ucapan itu dengan lulus tidaknya seseorang. Kelulusan ujian skripsi tidak ditentukan seorang dosen. Bukankah biasanya ujian skripsi dilakukan di hadapan minimal tiga orang dosen? Jadi, tak mudah bagi seorang dosen menjalankan ancaman yang seperti itu.

     

    Kalau sang dosen mengancam dosen lain dengan kekerasan agar tidak meluluskan mahasiswa tentu ia bisa saja dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Anda bisa membaca artikel “Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman”. Dalam kasus yang Anda ceritakan, mahasiswa hanya mendengar sang dosen mengancam tidak meluluskan mahasiswa.

     

    Pertanyaannya, apakah tidak meluluskan mahasiswa merupakan perbuatan pidana? Jika pernyataan ‘akan mempersulit atau tidak akan meluluskan’ hendak diarahkan sebagai percobaan melakukan tindak pidana, agaknya sulit mengkualifikasi pernyataan itu sebagai percobaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP. Agar bisa disebut percobaan, harus dipenuhi syarat: (i) adanya suatu maksud atau voornemen; (ii) telah ada suatu permulaan pelaksanaan; dan (iii) pelaksanaan kejahatan tidak selesai karena hal-hal yang tidak bergantung ada si pelaku (P.A.F Lamintang, 1984).

     

    Berangkat dari Pasal 51 ayat (1) huruf f UU Guru dan Dosen jelas bahwa memberikan penilaian kepada mahasiswa adalah hak seorang dosen. Kalaupun dalam penilaian itu Anda merasa dosen tidak objektif, Anda bisa mempersoalkan ke forum yang disediakan di perguruan tinggi. Misalnya, meminta hasil penilaian dosen pengancam itu. Kalau terbukti tidak objektif, Anda bisa membawa masalah ini ke pimpinan fakultas bidang akademik atau ke dekan.

     

    Demikian jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    2.    Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

    3.    Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

     
    Rujukan:

    1.    As’ad Sungguh. 25 Etika Profesi. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

    2.    Frans Magnis-Suseno. Kuasa dan Moral. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.

    3.    P.A.F Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru, 1984.

    4.    Peraturan Senat Universitas Brawijaya No. 318/Per/2008 tentang Kode Etik Dosen Universitas Brawijaya.

    5.    Peraturan Wali Amanat Universitas Indonesia No. 006/Peraturan/MWA-UI/2005 tentang Evaluasi Hasil Belajar Mahasiswa pada Program Pendidikan di Universitas Indonesia.

     

    Tags

    uu guru dan dosen

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!