Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Fisik Bangunan Tidak Sesuai dengan Data di IMB

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Jika Fisik Bangunan Tidak Sesuai dengan Data di IMB

Jika Fisik Bangunan Tidak Sesuai dengan Data di IMB
Elizabeth Juliana, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Jika Fisik Bangunan Tidak Sesuai dengan Data di IMB

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan bagaimana sanksi hukum apabila bangunan fisik sebuah ruko (4 lantai) sedangkan data bangunan pada IMB hanya 3 lantai? Apakah akan terjadi penyegelan atau pembongkaran atas bangunan/ruko tersebut? Mohon solusinya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Status Tanah Hak Milik yang Terkena Pembangunan Trotoar

    Status Tanah Hak Milik yang Terkena Pembangunan Trotoar

     

     

    IMB diterbitkan atas setiap perencanaan teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, maka pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas.

     

    Jika terbukti ada ketidaksesuaian, setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dan juga dapat dikenakan sanksi administrasi.

     

    Lalu bagaimana dengan bangunan gedungnya? Apakah dilakukan pembongkaran? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Persyaratan Pembangunan Bangunan Gedung

    Pada dasarnya, setiap bangunan gedung harus memenuhi setiap persyaratan dalam undang-undang, baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU Bangunan Gedung).[1]

     

    Hal ini diatur lebih jelas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”) yang berbunyi:

     

    (1)  Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

    (2)  Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi:

    a.    status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;

    b.    status kepemilikan bangunan gedung; dan

    c.    izin mendirikan bangunan gedung.

    (3)  Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.

    (4)  Persyaratan administratif dan persyaratan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat

     

    Anda menyebutkan bangunan ruko tersebut tidak sesuai dengan data pada Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”), ini berarti sebelumnya sudah ada rencana teknis yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk IMB.[2]

     

    Pada dasarnya, dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai kewajiban:[3]

    a.    menyediakan rencana teknis bangunan gedung yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan fungsinya;

    b.    memiliki izin mendirikan bangunan (IMB);

    c.    melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan rencana teknis yang telah disahkan dan dilakukan dalam batas waktu berlakunya izin mendirikan bangunan;

    d.    meminta pengesahan dari Pemerintah Daerah atas perubahan rencana teknis bangunan gedung yang terjadi pada tahap pelaksanaan bangunan.

     

    Ini berarti seharusnya pembangunan gedung tersebut sesuai dengan IMB yang telah diberikan. Jika ada perubahan pada rencana teknis bangunan gedung, seharusnya penyelenggara bangunan gedung meminta pengesahan lagi atas perubahan rencana tersebut.

     

    Hal serupa juga diatur dalam PP 36/2005. Jika Anda melakukan perubahan dalam mendirikan bangunan ruko tersebut, maka Anda harus mengajukan permohonan baru IMB sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 PP 36/2005:

     

    (1)  Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dapat diubah melalui permohonan baru izin mendirikan bangunan gedung.

    (2)  Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik dalam bentuk rencana teknis bangunan gedung sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.

    (3)  Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus diikuti dengan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

    (4)  Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam izin mendirikan bangunan gedung, kecuali bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan oleh Pemerintah.

     

    Ketidaksesuaian Bangunan Gedung dengan IMB

    Anda menyatakan bahwa bangunan gedung tersebut memiliki 4 (empat) lantai, yang tidak sesuai dengan IMB yang hanya 3 (tiga) lantai.

     

    Mengenai tidak sesuainya suatu bangunan gedung dengan IMB yang diberikan, Pasal 44 UU Bangunan Gedung menyatakan sebagai berikut:

     

    Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

     

    Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa:[4]

    a.    peringatan tertulis;

    b.    pembatasan kegiatan pembangunan;

    c.    penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;

    d.    penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;

    e.    pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;

    f.     pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;

    g.    pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;

    h.    pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau

    i.      perintah pembongkaran bangunan gedung.

     

    Ketentuan sanksi dalam UU Bangunan Gedung di atas sejalan dengan ketentuan sanksi dalam Pasal 114 jo. Pasal 7 ayat (3) PP 36/2005, dimana sanksi yang diberikan diawali dengan peringatan tertulis, yang jika tidak dipatuhi akan dikenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan pembangunan. Yang mana jika tidak juga ditaati sanksi-sanksi yang telah diberikan sebelumnya, pemilik bangunan gedung dapat dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pembangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung. dan perintah pembongkaran bangunan gedung.[5]

     

    Oleh karena itu, memang bangunan tersebut dapat dilakukan pembongkaran jika tidak juga dilakukan upaya penyesuaian antara bangunan gedung tersebut dengan IMB yang ada.

     

    Peraturan Daerah

    Soal fisik bangunan yang tidak sesuai dengan IMB, ada aturan yang lebih khusus lagi, yaitu dalam peraturan daerah setempat. Sebagai contoh untuk bangunan gedung yang ada di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (“Perda DKI Jakarta 7/2010”).

     

    Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB. IMB diterbitkan atas setiap perencanaan teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.[6]

     

    Untuk memperoleh IMB, dokumen rencana teknis diperiksa, dinilai, disetujui, dan disahkan.[7]

     

    Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas.[8]

     

    Apabila ada ketidaksesuaian, pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.[9]

     

    Di samping pidana penjara, pembangunan bangunan gedung yang tidak sesuai izin juga dapat dikenakan sanksi administrasi secara bertahap sebagai berikut:[10]

    a.    surat peringatan (SP);

    b.    pembatasan kegiatan;

    c.    pembekuan izin;

    d.    pencabutan izin;

    e.    penurunan golongan IPTB;

    f.     pengenaan denda; dan/atau

    g.    perintah pembongkaran bangunan gedung.

     

    Sebagaimana disebutkan di atas, pembangunan bangunan gedung yang tidak sesuai izin dapat berakibat setiap pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi dan pengelola bangunan gedung dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan (“SP”) yang hanya dikenakan 1 (satu) kali terhadap pelanggaran.[11]

     

    Jika pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi dan pengelola bangunan gedung tidak mematuhi SP, maka akan dilakukan penyegelan (bagian dari pembatasan kegiatan[12]) yang mencakup:[13]

    a.    penyampaian surat segel;

    b.    pemasangan papan segel; dan/atau

    c.    penutupan lokasi.

     

    Dalam hal sanksi-sanksi sebelumnya tidak dipatuhi, dapat dilakukan pembongkaran dengan pemberian sanksi SPB (Surat Perintah Bongkar).[14]

     

    Saran kami, sebelum Anda menerima sanksi berupa peringatan tertulis, alangkah baiknya Anda memperbaiki IMB melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor walikota kota administrasi sesuai lokasi ruko anda, yang sesuai dengan kondisi fisik bangunan Anda.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

    3.    Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung;

    4.    Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

     



    [1] Pasal 7 ayat (1) UU Bangunan Gedung

    [2] Pasal 35 ayat (4) UU Bangunan Gedung

    [3] Pasal 40 ayat (2) UU Bangunan Gedung

    [4] Pasal 45 ayat (1) UU Bangunan Gedung

    [5] Pasal 114 ayat (4) dan ayat (5) PP 36/2005

    [6] Pasal 15 Perda DKI Jakarta 7/2010

    [7] Pasal 127 ayat (1) Perda DKI Jakarta 7/2010

    [8] Pasal 144 ayat (2) Perda DKI Jakarta 7/2010

    [9] Pasal 283 ayat (1) jo. Pasal 144 ayat (2) Perda DKI Jakarta 7/2010

    [10] Pasal 3 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung (“Pergub DKI Jakarta 128/2012”)

    [11] Pasal 7 ayat (1) huruf b jo. Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung (“Pergub DKI Jakarta 128/2012”)

    [12] Pasal 10 Pergub DKI Jakarta 128/2012

    [13] Pasal 14 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 Pergub DKI Jakarta 128/2012

    [14] Pasal 19 Pergub DKI Jakarta 128/2012

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!