KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Mantan Karyawan Mencemarkan Nama Baik Perusahaan Melalui Website

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Mantan Karyawan Mencemarkan Nama Baik Perusahaan Melalui Website

Jika Mantan Karyawan Mencemarkan Nama Baik Perusahaan Melalui Website
Adi Condro Bawono dan Diana KusumasariSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Mantan Karyawan Mencemarkan Nama Baik Perusahaan Melalui Website

PERTANYAAN

Dengan Hormat, Saya ingin menanyakan mengenai permasalahan apabila ada mantan karyawan yang berkeluh kesah di website tertentu yang menjelekkan perusahaan (mencemarkan nama baik perusahaan), apa saja yang harus dilakukan oleh perusahaan tersebut, apakah mantan karyawan tersebut bisa dikenakan ketentuan pencemaran nama baik perusahaan berdasarkan UU ITE maupun pidana? Mohon dapat dibantu dalam permasalahan tersebut, terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami asumsikan pihak perusahaan telah memperoleh indikasi atau petunjuk-petunjuk bahwa perbuatan tersebut (berkeluh kesah di website yang dianggap mencemarkan nama baik perusahaan) dilakukan oleh si mantan karyawan. Karena bukan tidak mungkin ada pihak lain yang menggunakan identitas yang bersangkutan untuk melakukan perbuatan tersebut.

     

    Jika terdapat dugaan kuat bahwa si mantan karyawan lah yang melakukan perbuatan itu, maka sebaiknya pihak perusahaan mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan di luar jalur hukum.

    KLINIK TERKAIT

    Karyawan Posting Keluhan tentang Atasan di Medsos, Adakah Ancaman Pidananya?

    Karyawan <i>Posting</i> Keluhan tentang Atasan di Medsos, Adakah Ancaman Pidananya?

     

    Pihak perusahaan dapat menghubungi dan mengingatkan mantan karyawan tersebut bahwa tindakannya dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak perusahaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Selain itu, upaya lain yang mungkin dapat dilakukan, misalnya pihak perusahaan meminta secara baik-baik agar mantan karyawan tersebut secara sukarela menghapus semua tulisan keluh kesahnya dari website tersebut.

     

    Namun, jika upaya-upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, maka pihak perusahaan dapat membuat laporan ke kepolisian. Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dapat menjadi dasar untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik (internet). Terkait dengan hal ini juga dapat Anda simak penjelasannya dalam artikel Langkah Apa yang Harus Dilakukan Jika Dicemarkan Lewat FB?

     

    BAB VII UU ITE mengatur mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang, salah satunya ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan:

     

    “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

     

    Sedangkan, ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU ITE menyatakan:

     

    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

     

    Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, terhadap mantan karyawan yang mencemarkan nama baik perusahaannya dapat dikenakan pemidanaan. Sebagai contoh kasus ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE juga pernah digunakan pihak kejaksaan untuk menuntut Prita Mulya Sari yang dianggap mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional lewat surat elektronik, selengkapnya dapat disimak Meski Divonis Prita Tidak Harus Ditahan.

     

    Perlu kami sampaikan, bahwa Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

     

    “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

     

    Namun, mengenai Pasal 310 KUHP ini R. Soesilo berpendapat dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal” (hlm. 225), bahwa objek dari penghinaan tersebut haruslah manusia perseorangan, bukan instansi pemerintah, pengurus suatu perkumpulan, segolongan penduduk dan lain-lain.

     

    Dalam artikel hukumonline Kasus Prita: KUHP Tidak Mengenal Penghinaan Terhadap Korporasi, advokat O.C. Kaligis juga berpendapat bahwa rumusan tindak pidana penghinaan dalam Bab XVI KUHP tidak mengenal bentuk-bentuk penghinaan terhadap korporasi. Lebih lanjut, mengenai penghinaan terhadap badan hukum dapat disimak juga artikel Penghinaan.

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732);

    2.      Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!