KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Memakai Merek Terdaftar untuk Baju Edisi Khusus

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Jika Memakai Merek Terdaftar untuk Baju Edisi Khusus

Jika Memakai Merek Terdaftar untuk Baju Edisi Khusus
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Jika Memakai Merek Terdaftar untuk Baju Edisi Khusus

PERTANYAAN

Selamat siang, saya ingin bertanya perihal legalitas secara hukum. Semisalkan saya adalah pemilik clothing line dan ingin membuat produk edisi khusus untuk suatu merek besar (contoh seperti Harl*y, Merc*des Benz). Pertanyaannya:

  1. Apakah secara hukum hal tersebut legal dan sah?
  2. Apakah pihak kami perlu terlebih dahulu meminta izin kepada pihak brand tersebut? ataukah tidak perlu dikarenakan hanya bersifat "fan art"?
  3. Jika jawabannya perlu, berapakah nominal sepantasnya yang dimintakan oleh pihak tsb?
  4. Jika tidak perlu, apakah di masa mendatang pihak kami bisa mendapatkan tindakan secara hukum? Jika iya, perihal apa yang kami langgar dalam kasus ini? Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apabila ada pihak lain yang ingin menggunakan merek terdaftar, maka wajib mendapatkan izin dari pemilik merek. Jika tidak maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.
     
    Hukum merek tidak mengenal adanya ‘Fan Art’. Apabila ada orang yang menggunakan merek yang terdaftar tanpda izin maka Pasal 83 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis mengatur bahwa pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran merek tersebut.
     
    Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan anda.
     
    Definisi Merek
    Dalam pertanyaan Anda sudah jelas ada kata ‘Merek’ yang secara hukum di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
     
    Merek sebagaimana diatur oleh UU MIG adalah sebagai berikut. Pasal 1 angka 1-3 UU MIG menyatakan bahwa:
     
    1. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
    2. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
    3. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
     
    Dalam artian yang luas, merek sebagaimana dijelaskan dalam buku Memahami Hak Kekayaan Industri terbitan dari World Intellectual Property Organization (hal. 13-14), merek memiliki empat fungsi, yaitu:[1]
    1. Untuk membedakan barang atau jasa dari suatu entitas dengan entitas lain. merek memfasilitasi pilihan konsumen saat membeli barang tertentu.
    2. Merek membedakan kualitas barang atau jasa tertentu yang digunakan sehingga konsumen dapat bergantung pada konsistensi kualitas barang yang ditawarkan melalui suatu merek. hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
    3. Merek dimaksudkan untuk menunjukkan identitas penghasil produk barang atau jasa yang dipasarkan.
    4. Merek dipakai untuk mempromosikan pemasaran dan penjualan produk. Merek juga dimaksudkan untuk menarik konsumen, membuat perhatian, dan memberikan rasa percaya diri.
     
    Bolehkah Memakai Merek Orang Lain?
    Pasal 1 angka 5 UU MIG mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
     
    Pasal tersebut di atas menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah diperlukan izin untuk memproduksi produk dengan menggunakan merek pihak lain. Karena hak merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar, maka apabila ada pihak lain yang ingin menggunakannya, maka pihak lain tersebut wajib mendapatkan izin dari pemilik merek.
     
    Hukum merek tidak mengenal adanya ‘Fan Art’. Apabila ada orang yang menggunakan merek orang lain yang terdaftar tanpda izin maka Pasal 83 UU MIG mengatur mengenai gugatan atas pelanggaran merek sebagai berikut:
     
    1. Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
      1. gugatan ganti dan/atau
      2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
    2. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diajukan oleh pemilik Merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan.
    3. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
     
    Hak merek dapat dialihkan salah satunya dengan cara perjanjian. Pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.[2] Mengenai apa saja yang diperjanjikan, berapa royalti dan biaya lisensi, serta jangka waktu perjanjian disepakati antara pemilik merek dan penerima lisensi.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
     
    Referensi:
    Memahami Hak Kekayaan Industri (diterjemahkan oleh Ditjen HKI), WIPO Publication No. 895 (E) Indonesian, Jakarta.

    [1] Memahami Hak Kekayaan Industri (diterjemahkan oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual), WIPO Publication No. 895 (E) Indonesian, Jakarta.
    [2] Pasal 42 ayat (1) UU MIG

    Tags

    hukumonline
    uu merek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!