KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Menuntut Pasangan yang Membatalkan Perkawinan?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bisakah Menuntut Pasangan yang Membatalkan Perkawinan?

Bisakah Menuntut Pasangan yang Membatalkan Perkawinan?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Menuntut Pasangan yang Membatalkan Perkawinan?

PERTANYAAN

Saya mau tanya tentang hukum membatalkan perkawinan sepihak dari pihak keluarga laki-laki. Tanpa pemberitahuan dan permintaan maaf kepada pihak perempuan secara langsung maupun tidak langsung, tanpa alasan yang jelas. Sedangkan, pihak perempuan sudah mempersiapkan proses resepsi pernikahan berupa restoran, bridal, dan undangan yang menyebabkan kerugian materi pihak perempuan berupa DP gedung, bridal, cetak undangan dan tiket pesawat pulang-pergi keluarga-keluarga dekat. Kerugian imateriel dari pihak perempuan adalah rasa malu dan kehormatan keluarga yang diinjak dan terhadap keluarga besar dan kerabat-kerabat dekat yang turut diundang dalam acara pernikahan yang direncanakan akan diadakan pada 4 Maret. Pertanyaan saya, bisakah saya menuntut calon saya? Lalu adakah kejadian seperti ini? Saya merasa sebagai pihak yang sangat dirugikan dari pembatalan nikah tanpa pemberitahuan dari pihak keluarga laki-laki ini. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perihal janji kawin dimuat dalam Pasal 58 KUH Perdata. Merujuk ketentuan pasal tersebut, secara sederhana ada tiga hal yang dirumuskan.

    1. Janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan. Selain itu, tidak pula menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu. Semua persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
    2. Akan tetapi, jika pemberitahuan nikah telah diikuti suatu pengumuman, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut kerugian.
    3. Masa kedaluwarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Calon Suami Membatalkan Perkawinan Secara Sepihak yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 23 Maret 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Dalam praktiknya, tidak sedikit janji kawin yang akhirnya tidak ditepati. Sebagian orang mungkin menganggap bahwa tidak menepati janji kawin atau membatalkan perkawinan adalah hal biasa, namun faktanya mengingkari janji kawin dapat dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”).

     

    Janji Kawin dalam KUH Perdata

    Perihal janji kawin dimuat dalam Pasal 58 KUH Perdata. Ketetentuan pasal tersebut menerangkan hal sebagai berikut.

    Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.

     

    Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu 18 bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.

    Merujuk ketentuan Pasal 58 KUH Perdata tersebut, ada tiga hal yang dirumuskan.

    1. Janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan. Selain itu, tidak pula menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu. Semua persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
    2. Akan tetapi, jika pemberitahuan nikah telah diikuti suatu pengumuman, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut kerugian.
    3. Masa kedaluwarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.

    Menjawab pertanyaan yang diajukan, Anda bisa menuntut calon suami yang membatalkan perkawinan sepihak sebagaimana tiga rumusan Pasal 58 KUH Perdata tersebut.

     

    Mengingkari Janji Kawin sebagai Perbuatan Melawan Hukum

    Sebagaimana yang disampaikan, mengingkari janji kawin dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Hal ini kami sampaikan karena faktanya, beberapa putusan pernah menyatakannya demikian. 

     

    Contoh 1

    Dalam Putusan MA No. 522 K/Sip/1994, Mahkamah Agung menjatuhkan sejumlah hukuman kepada (D) pria yang berjanji menikahi dan bertunangan dengan seorang perempuan (R). Adanya janji kawin yang disampaikan membuat D dan R melakukan hubungan suami istri sampai sang perempuan hamil.

    Kehamilan itu ternyata tidak diharapkan D. Terdakwa (D) memaksa calon pasangannya (R) menggugurkan kandungan. Upaya paksa dibarengi dengan pukulan dan tendangan. MA akhirnya menghukum si pria dengan pidana menyerang kehormatan susila, pencurian dengan kekerasan, dan penganiayaan mengakibatkan luka berat.

     

    Contoh 2

    Kasus serupa juga telah diputus melalui Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984 yang pada intinya mengeluarkan kaidah hukum bahwa bahwa dengan tidak terpenuhinya janji tergugat untuk mengawini penggugat alias membatalkan perkawinan, tergugat telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.

    Perbuatan tergugat tersebut merupakan suatu PMH sehingga menimbulkan kerugian terhadap diri penggugat, maka tergugat wajib membayar kerugian. Sedangkan tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat terhadap semua biaya yang telah dikeluarkan selama hidup bersama itu, haruslah ditolak karena tidak diperjanjikan sebelumnya.

    Demikian jawaban dari kami terkait langkah hukum yang dapat ditempuh jika pasangan membatalkan perkawinan sepihak sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 522 K/Sip/1994;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3191 K/Pdt/1984.

    Tags

    hukum perkawinan
    kuh perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!