KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Pemilik Tolak Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dan Tak Ajukan Keberatan ke PN

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Jika Pemilik Tolak Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dan Tak Ajukan Keberatan ke PN

Jika Pemilik Tolak Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dan Tak Ajukan Keberatan ke PN
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Pemilik Tolak Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dan Tak Ajukan Keberatan ke PN

PERTANYAAN

Jika pemilik tanah yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum menolak besaran nilai ganti kerugian yang ditetapkan dalam musyawarah, tetapi ia tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, apa upaya hukum yang kami dilakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam hal pemilik tanah/penerima yang berhak tidak sepakat dengan bentuk dan/atau besar ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan musyawarah penetapan ganti kerugian, ia dapat mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri maksimal 14 hari setelah tanggal dilaksanakannya musyawarah penetapan ganti kerugian.

    Jika penerima yang berhak menolak bentuk dan/besar ganti kerugian, namun tidak mengajukan keberatan, maka instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri. Bagaimana ketentuannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pihak-pihak dalam Pengadaan Tanah

    KLINIK TERKAIT

    Laporkan ke Sini Jika Lurah Minta Komisi Lebih untuk AJB

    Laporkan ke Sini Jika Lurah Minta Komisi Lebih untuk AJB

    Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak[1]. Dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, setidak-tidaknya terdapat 3 pihak yang terlibat, yaitu:

    1. Pihak yang berhak, yakni pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.[2]
    2. Instansi yang memerlukan tanah, yang meliputi:[3]
    1. lembaga negara;
    2. kementerian;
    3. lembaga pemerintah nonkementerian;
    4. pemerintah provinsi;
    5. pemerintah kabupaten/kota;
    6. badan hukum milik negara/badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus pemerintah; atau
    7. badan usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari pihak sebagaimana tercantum dalam angka 1-6.
    1. Pelaksana pengadaan tanah, yakni tim yang dibentuk dan diketuai oleh kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi atau kepala kantor pertanahan kabupaten/kota sesuai dengan hierarkinya untuk melaksanakan pengadaan pertanahan.[4]

    Pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak serta merta dilakukan begitu saja, terdapat serangkaian prosedur yang harus ditempuh hingga akhirnya terjadi pelepasan hak atas tanah, sebagaimana telah kami uraikan dalam Prosedur Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur Migas.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam hal pemilik tanah/penerima yang berhak tidak sepakat dengan bentuk dan/atau besar ganti kerugian yang ditetapkan, ia dapat mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri maksimal 14 hari setelah tanggal dilaksanakannya musyawarah penetapan ganti kerugian.[5]

    Baca juga: Langkah Hukum Bila Tak Sepakat Besaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah

    Tapi, bagaimana jika penerima yang berhak tersebut menolak bentuk dan/atau besaran ganti kerugian, tetapi tidak mengajukan permohonan keberatan?

     

    Permohonan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri

    Secara hukum, instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian kepada pengadilan, yakni penyimpanan ganti kerugian berupa uang kepada pengadilan oleh instansi yang memerlukan tanah, dalam hal:[6]

    1. pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah penetapan ganti kerugian, tetapi tidak mengajukan keberatan ke pengadilan;
    2. pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan putusan pengadilan yang tetap;
    3. pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya;
    4. objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian:
    1. sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
    2. masih dipersengketakan kepemilikannya;
    3. diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau
    4. menjadi jaminan hak tanggungan.

    Tapi, sebelum mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian, instansi yang memerlukan tanah selaku pemohon wajib menyetor uang ganti kerugian dan panjar biaya perkara ke rekening pengadilan.[7] Setelah itu, pemohon dapat mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian dengan langkah sebagai berikut:

    1. Pemohon/kuasanya mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian secara tertulis dalam bahasa Indonesia, yang minimal memuat:[8]
    1. Identitas pemohon:
    1. Bagi instansi pemerintah, meliputi nama instansi pemerintah, tempat kedudukan, pimpinan instansi yang bertindak untuk dan atas nama instansi pemerintah tersebut dan identitas kuasa (jika diwakili kuasa); atau
    2. Bagi badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/daerah/badan hukum perdata lainnya, meliputi nama badan hukum, tempat kedudukan, identitas orang yang berwenang mewakili badan hukum tersebut di pengadilan, dan identitas kuasa (jika diwakili kuasa).

     

    1. Identitas termohon
    1. Jika orang perorangan, meliputi nama, tempat tinggal, dan hubungan hukum dengan objek pengadaan tanah sebagai pihak yang berhak;
    2. Jika badan hukum perdata, meliputi nama badan hukum perdata, tempat kedudukan, dan hubungan hukum dengan objek pengadaan tanah sebagai pihak yang berhak;
    3. Jika instansi pemerintah, meliputi nama instansi pemerintah, tempat kedudukan, dan hubungan hukum dengan objek pengadaan tanah sebagai pihak yang berhak;
    4. Jika masyarakat hukum adat, meliputi nama masyarakat hukum adat, alamat, fungsionaris, dan hubungan hukum dengan objek pengadaan tanah sebagai pihak yang berhak.
    1. Uraian yang menjadi dasar permohonan, minimal meliputi:
    1. hubungan hukum pemohon dengan objek pengadaan tanah;
    2. hubungan hukum termohon dengan objek pengadaan tanah sebagai pihak yang berhak;
    3. penyebutan secara lengkap dan jelas surat keputusan gubernur, bupati, atau walikota tentang penetapan lokasi pembangunan;
    4. penyebutan besarnya nilai ganti kerugian berdasarkan penilaian penilai/penilai publik;
    5. penyebutan waktu dan tempat pelaksanaan serta berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian;
    6. penyebutan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (jika ada);
    7. penolakan termohon atas bentuk dan/atau besar ganti kerugian berdasarkan musyawarah penetapan ganti kerugian atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
    8. besaran nilai ganti kerugian yang akan dibayarkan oleh pemohon kepada termohon secara jelas, lengkap, dan rinci; dan
    9. waktu, tempat, dan cara pembayaran ganti kerugian.

     

    1. Hal yang dimohonkan untuk ditetapkan:
      1. Mengabulkan permohonan pemohon;
      2. Menyatakan sah dan berharga penitipan ganti kerugian dengan menyebutkan jumlah besarnya ganti kerugian, data fisik, dan data yuridis bidang tanah dan/atau bangunan serta pihak yang berhak menerima; dan
      3. Pembebanan biaya perkara.
    1. Permohonan penitipan ganti kerugian ditandatangani pemohon/kuasanya dengan melampirkan dokumen pendukung, minimal berupa:[9]
    1. Bukti yang berkaitan dengan identitas pemohon:
    1. Bagi instansi pemerintah, berupa fotokopi surat keputusan pengangkatan/penunjukkan/tugas pimpinan instansi pemerintah tersebut; atau
    2. Bagi badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/daerah/badan hukum perdata lainny, berupa fotokopi surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan badan hukum, keputusan pengangkatan orang yang mewakili badan hukum di pengadilan, serta KTP/kartu identitas lainnya yang sah.
    1. Fotokopi surat keputusan gubernur/bupati/walikota tentang penetapan lokasi pembangunan yang menunjukkan pemohon sebagai instansi yang memerlukan tanah;
    2. Fotokopi dokumen untuk membuktikan termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah;
    3. Fotokopi dokumen yang menunjukkan tempat tinggal, domisili, atau tempat kedudukan termohon;
    4. Fotokopi surat dari penilai/penilai publik perihal nilai ganti kerugian;
    5. Fotokopi berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian;
    6. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (jika ada);
    7. Fotokopi surat penolakan termohon atas bentuk dan/atau besar ganti kerugian berdasarkan musyawarah penetapan ganti kerugian atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (jika ada);
    8. Fotokopi dokumen surat gugatan/keterangan dari panitera pengadilan dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian sedang menjadi objek perkara di pengadilan/masih dipersengketakan kepemilikannya;
    9. Fotokopi surat keputusan peletakan sita/surat keterangan pejabat yang meletakkan sita dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian diletakkan sita jaminan oleh pejabat yang berwenang;
    10. Fotokopi surat keterangan bank dan sertifikat hak tanggungan, jika objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian menjadi jaminan di bank;
    11. Fotokopi bukti penyetoran uang ganti kerugian ke rekening pengadilan.

     

    1. Permohonan penitipan ganti kerugian yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam buku register konsinyasi dan diberi nomor.[10]
    2. Panitera memberikan tanda terima berkas setelah pemohon menyerahkan bukti pembayaran panjar perkara dan uang ganti kerugian ke rekening pengadilan melalui bank, kemudian menyampaikan berkas permohonan yang sudah diregistrasi kepada Ketua Pengadilan di hari yang sama.[11]
    3. Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan yang memerintahkan juru sita pengadilan, disertai 2 orang saksi melakukan penawaran pembayaran kepada termohon di tempat tinggal termohon.[12]
    4. Juru sita menyampaikan langsung kepada termohon/kuasanya kehendak untuk menawarkan pembayaran uang sejumlah nilai ganti kerugian yang diajukan pemohon kepada termohon berikut segala akibat dari penolakan penawaran pembayaran tersebut.[13]
    5. Juru sita melaporkan pelaksanaan penawaran pembayaran ganti kerugian kepada Ketua Pengadilan melalui panitera dengan melampirkan berita acara pernyataan kesediaan untuk menerima/menolak uang ganti kerugian, minimal 2 hari sejak pelaksanaan penawaran.[14]
    6. Jika termohon bersedia menerima uang ganti kerugian, Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan yang memerintahkan juru sita melalui panitera untuk memanggil pemohon dan termohon yang memuat perintah kepada termohon untuk menyerahkan uang ganti kerugian kepada termohon.[15]
    7. Jika termohon menolak atau termohon yang semula menyatakan kesediaan menerima pembayaran uang ganti kerugian tidak hadir, Ketua Pengadilan menetapkan hari sidang untuk memeriksa permohonan penitipan ganti kerugian yang memuat:[16]
      1. Hari, tanggal dan waktu sidang;
      2. Perintah kepada juru sita untuk memanggil pemohon, termohon, dan pejabat yang berwenang jika objek pengadaan tanah jadi jaminan, disita;
      3. Pemberitahuan akan dilakukan penyimpanan terhadap uang ganti kerugian di kas kepaniteraan pengadilan dalam hal termohon kembali menolak penawaran.

    Penyelesaian permohonan penitipan wajib diselesaikan makismal 14 hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap dan teregistrasi oleh Kepaniteraan Pengadilan hingga penyampaian salinan penetapan ketua pengadilan tentang penerimaan permohonan.[17]

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, dalam hal penerima yang berhak menolak bentuk dan/atau besaran ganti kerugian, tetapi tidak mengajukan permohonan keberatan, Anda selaku instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“PMA 2/2021”)

    [2] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”)

    [3] Pasal 1 angka 2 PMA 2/2021

    [4] Pasal 1 angka 8 PMA 2/2021

    [5] Pasal 5 PMA 2/2021

    [6] Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 24 ayat (1) PMA 2/2021

    [7] Pasal 25 ayat (1) PMA 2/2021

    [8] Pasal 25 ayat (2) PMA 2/2021

    [9] Pasal 25 ayat (3) PMA 2/2021

    [10] Pasal 26 ayat (1) PMA 2/2021

    [11] Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (1) PMA 2/2021

    [12] Pasal 27 ayat (2) PMA 2/2021

    [13] Pasal 27 ayat (5) PMA 2/2021

    [14] Pasal 28 ayat (1) PMA 2/2021

    [15] Pasal 28 ayat (2) PMA 2/2021

    [16] Pasal 29 ayat (1) PMA 2/2021

    [17] Pasal 29A ayat (1) PMA 2/2021

    Tags

    pengadilan negeri
    pertanahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!